Pengertian Iklan Niaga: Tujuan, Fungsi, Jenis, Peraturan Perundang-Undangannya

Diposting pada 2,344 views

Pengertian Iklan Niaga – Berbicara mengenai iklan niaga, mungkin kamu sudah mengetahui tentang apa iklan niaga itu. Yap, iklan jenis ini sudah banyak ditemui di kehidupan sehari-hari, bahkan seolah akrab dengan perkembangan zaman karena nyari semua perusahaan memasangnya. Kamu akan sering menemui iklan niaga ini di berbagai media massa dan media elektronik, terutama di televisi. 

Perusahaan-perusahaan berlomba-lomba mengenalkan berbagai produk mereka kepada khalayak ramai melalui iklan niaga ini. Tujuan utama dari keberadaan iklan niaga adalah supaya produk mereka dikenal oleh masyarakat dan tertarik untuk membeli produk-produk tersebut.

Lalu sebenarnya apa sih iklan niaga itu? Apabila terdapat sebuah iklan niaga, apakah iklan non niaga juga ada? Apa saja jenis dan fungsi dari iklan niaga itu?

Nah, supaya kamu tidak bingung akan pembahasan mengenai iklan niaga ini, yuk simak ulasan berikut!

Pengertian Iklan Niaga

Sebelum membahas mengenai apa itu iklan niaga, akan lebih baik apabila kamu memahami pengertian dari iklan. WIklan atau advertisement adalah pesan komunikasi yang disebarluaskan kepada khalayak ramai untuk memberi tahu atau menawarkan sesuatu, baik barang atau jasa.

Sementara itu, menurut Tom Brannan dalam bukunya yang berjudul A Practical Guide to Integrated Marketing Communication, Beliau mengatakan bahwa iklan adalah sarana penyampaian pesan melalui ruangan yang dibayar oleh pihak pemasang iklan. 

Pihak pemasang iklan itu tidak harus perusahaan besar, tetapi juga bisa individu atau kelompok yang baru merintis bisnis. Bahkan pihak pemerintah juga bisa menjadi pihak pemasang iklan itu, terutama untuk iklan layanan masyarakat.

Nah, dari pengertian iklan tersebut berkembanglah menjadi jenis-jenis iklan yang didasarkan pada tujuannya, salah satunya adalah iklan niaga. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “niaga” memiliki arti berupa “kegiatan jual beli dan sebagainya untuk memperoleh keuntungan”.

Iklan niaga merupakan jenis iklan yang memiliki tujuan untuk mempromosikan, memperkenalkan, hingga menawarkan suatu produk dari perusahaan kepada khalayak umum. Iklan niaga ini juga sering disebut dengan iklan produk.

Berhubung iklan niaga ini mengutamakan kegiatan penawaran suatu produk atau jasa, maka itu berarti berhubungan dengan kebutuhan niaga atau perdagangan, sehingga sasaran atau target dari iklan tersebut adalah para konsumen produk. Tidak hanya itu saja, konten yang tersedia dalam iklan niaga ini memang murni untuk memperkenalkan sekaligus mempromosikan produk yang dijualnya kepada konsumen. 

Keberadaan iklan niaga ini pasti kerap kamu temui, terutama di televisi. Konten di iklan niaga itu pasti berisikan penjelasan akan keunggulan produk, mulai dari komposisi bahan, cara pakai, dan harga yang mudah dijangkau. Hal-hal tersebut perlu disampaikan supaya calon konsumen memiliki informasi akan produk tersebut dan tertarik untuk membelinya. 

Iklan niaga juga kerap dijadikan sebagai sarana untuk brand awareness, yakni khalayak ramai akan langsung mengingat dan mengenal nama brand setelah melihat produk lain yang sama. 

Apa Tujuan Dari Sebuah Iklan Niaga?

Pada umumnya, tujuan dari iklan niaga itu sama dengan iklan pada umumnya, yakni supaya pesan yang terdapat dalam iklan tersebut tersampaikan pada khalayak ramai. Iklan niaga biasa dipasang di media sosial, majalah, koran, hingga mesin pencari dalam bentuk Google Ads. Namun, tujuan spesifik dari iklan niaga adalah sebagai berikut:

1. Memperkenalkan Produk

Tujuan pertama dari pemasangan iklan niaga adalah untuk memperkenalkan produk atau jasa kepada khalayak ramai sebagai konsumen.

Apalagi jika produk tersebut adalah jenis baru yang mana belum banyak orang mengetahui keberadaan produk baru tersebut.

Selain memperkenalkan produk, dalam iklan niaga tersebut nantinya akan menampilkan informasi terkait di tempat mana saja dapat memperoleh produk tersebut.

2. Menawarkan Produk

Setelah memperkenalkan produk, iklan niaga pasti akan terdapat skenario terkait penawaran produk tersebut dengan tujuan mendorong penjualan. Jadi, hampir sama dengan peribahasa “satu dayung, dua pulau terlampaui”. 

Apabila pada tujuan pertama yakni memperkenalkan produk adalah dengan berupa menunjukkan produk tersebut kepada khalayak ramai beserta manfaatnya. Sementara pada tujuan kedua ini adalah iklan benar-benar menawarkan produk supaya masyarakat bersedia untuk membelinya.

Maka dari itu, dalam iklan niaga sangat memperhatikan penggunaan kalimat supaya pesan yang hendak disampaikan benar-benar dipahami oleh calon pelanggan. 

Semakin efektif iklan niaga tersebut, maka akan semakin banyak pula transaksi terbentuk, sehingga menjadikan perusahaan mendapatkan keuntungan. 

3. Mendapatkan Pelanggan

Tujuan ketiga dari keberadaan iklan niaga adalah supaya mendapatkan calon pelanggan yang siapa tahu dapat menjadi pelanggan tetap. Maka dari itu, iklan niaga dengan jenis produk apapun akan selalu memperkenalkan keunggulan yang dimiliki produknya. 

Lewat perkenalan keunggulan tersebut, nantinya membuat khalayak ramai tertarik dan bersedia untuk membeli produk tersebut. 

4. Memperluas Target Pasar

Terutama pada iklan niaga yang dipasang dan ditayangkan di media massa, tujuannya adalah supaya pengenalan dan penawaran produknya dapat diakses oleh masyarakat luas.

Tidak hanya itu saja, apabila iklan niaga mudah diakses oleh masyarakat luas maka juga sekaligus akan memperluas target pasar. 

Fungsi Iklan Niaga

Keberadaan iklan niaga tentu saja mempunyai beragam fungsi, yang diterima oleh berbagai pihak. Berikut adalah tiga fungsi dari keberadaan sebuah iklan niaga.

1. Informing (Memberi Informasi)

Fungsi pertama dari keberadaan sebuah iklan niaga adalah memberi informasi. Perlu dipahami sekali lagi bahwa sebuah iklan sejatinya memang dibuat untuk menyampaikan pesan atau informasi kepada khalayak ramai terkait suatu hal, tak terkecuali dengan produk atau jasa untuk kepentingan dagang. 

Apabila melihat dari iklan niaga, maka fungsinya adalah membantu khalayak ramai dalam mendapatkan informasi mengenai produk atau jasa yang tengah ditawarkan.

Melalui iklan niaga yang ditayangkan di televisi atau dimuat di majalah, khalayak ramai selaku calon konsumen yang awalnya tidak tahu akan informasi produk tersebut menjadi tahu.

Setelah mengetahui informasi dari produk tersebut, mereka dapat merasa tertarik atau merasa butuh, hingga akhirnya bersedia melakukan transaksi pembelian. 

2. Persuading (Membujuk)

Fungsi kedua dari keberadaan iklan niaga adalah persuading atau membujuk.

Maksudnya, iklan niaga ini dapat berfungsi supaya khalayak ramai bersedia untuk membeli dan mencoba produk atau jasa yang tengah diiklankan tersebut.

Setelah mereka mencoba produk tersebut, bisa saja nantinya akan melakukan pembelian ulang karena merasa cocok dengan produk tersebut. 

3. Reminding (Mengingatkan)

Fungsi ketiga alias terakhir dari keberadaan iklan niaga adalah reminding atau mengingatkan. Dalam upaya pemasangan iklan, terutama iklan niaga adalah untuk membuat khalayak ramai membaca informasi atau konten yang termuat dalam iklan tersebut berulang kali.

Maka dari itu, penayangan iklan niaga di televisi sering diulang-ulang, sebab supaya khalayak ramai yang menontonnya akan terus mengingat brand atau merk produk tersebut. 

Apa Saja Jenis Dari Sebuah Iklan Niaga?

Berhubung sesuatu yang biasanya ditawarkan oleh calon konsumen itu ada produk dan jasa, maka keberadaan iklan niaga juga ada dua jenis, yakni iklan niaga barang dan iklan niaga jasa. 

Nah, berikut adalah penjelasannya.

1. Iklan Niaga Barang 

Sesuai dengan namanya, jenis iklan niaga barang ini tentu saja akan menawarkan suatu produk berupa barang upaya dapat dibeli oleh khalayak umum selaku calon konsumen.

Banyak bentuk produk berupa barang yang dipromosikan dalam iklan niaga ini, mulai dari pakaian, sepatu, tas, bantal, alat elektronik, buku, perabotan rumah tangga, dan masih banyak lagi. 

2. Iklan Niaga Jasa

Jenis iklan niaga yang kedua adalah yang bertujuan untuk memperkenalkan sekaligus menawarkan suatu produk berbentuk jasa. Jasa yang dimaksud adalah perbuatan yang memberikan segala sesuatu yang memang tengah diperlukan oleh orang lain. Jasa ini sama saja dengan layanan. 

Jasa atau layanan ini memiliki beragam jenis, mulai dari jasa penerjemah, jasa membersihkan rumah, jasa bengkel, jasa memasak makanan dalam porsi banyak, jasa pengetikan, dan lain-lain. 

Baca Juga: Macam-macam Media Periklanan

Ciri-Ciri Iklan Niaga

Ciri dari sebuah iklan niaga umumnya hampir sama dengan iklan-iklan lainnya, yakni:

1. Komunikatif

Berhubung keberadaan iklan itu memang diciptakan untuk menyampaikan pesan kepada khalayak umum, maka penggunaan kalimat dan gambar (visual) juga harus komunikatif. Hal tersebut supaya iklan dapat mudah dipahami oleh siapapun yang melihat dan mendengarnya. 

2. Informatif

Ciri kedua adalah iklan niaga harus informatif. Maksudnya, sebuah iklan niaga harus mampu memberikan informasi secara detail terkait produk yang hendak dipromosikan tersebut. 

Informasi-informasi dasar yang perlu dicantumkan dalam sebuah iklan niaga adalah apa merk produknya, apa keunggulannya, berapa harganya, alasan mengapa harus membeli produk tersebut, dimana dapat memperoleh produk tersebut, dan lain-lain. 

3. Menarik

Sebuah iklan memang harus menarik perhatian khalayak umum, baik dari segi desain visual maupun segi kalimatnya. Apalagi pada segi kalimatnya, apabila unik, maka akan terus menjadi bahan pembicaraan khalayak umum dan menjadikan produknya juga banyak peminatnya. 

Bahkan iklan niaga sengaja mencantumkan jargon khusus yang berkaitan dengan produknya supaya mendapatkan fokus dan perhatian publik. Misalnya, iklan mie instan yang menggunakan jargon “Indomie Seleraku” yang kemudian dikenal oleh banyak orang. 

4. Bersifat Mengajak (Persuasif)

Iklan niaga memang harus mempunyai tatanan kalimat yang unik dan bersifat mengajak khalayak umum yang membaca sekaligus melihat iklan tersebut untuk membeli produk yang tengah ditawarkan. 

Penggunaan kalimat dalam iklan niaga cenderung to the point dan tidak bertele-tele. Misalnya pada iklan niaga promosi barang elektronik di suatu pusat perbelanjaan, pada akhir iklan akan disisipi kalimat “Tunggu apalagi, segera datang ke toko terdekat dan dapatkan penawaran harga menarik!”. 

Apakah Terdapat Aturan Khusus Mengenai Iklan Niaga?

Di Indonesia, tentu saja terdapat aturan khusus yang mengatur tampilan iklan niaga, sebab negara kita ini adalah negara hukum. Undang-Undang Penyiaran menyatakan bahwa jenis siaran iklan ada dua yaitu siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.

Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.

Secara tertulis, terdapat pedoman khusus yang berisikan pedoman-pedoman dalam menampilkan suatu iklan niaga dalam upaya mempromosikan produk dari perusahaan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan bahwa terdapat dua kategori iklan yang diperbolehkan tayang di Indonesia, yakni iklan niaga dan iklan layanan masyarakat.

Dari kedua bentuk iklan tersebut dapat ditampilkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media televisi, media radio, media surat kabar maupun media elektronik melalui website internet, dan lain sebagainya. 

Lalu, dalam Undang-Undang tersebut juga membahas mengenai konten apa yang diperbolehkan tayang dalam iklan niaga maupun iklan layanan masyarakat. Berikut adalah Pasal 36 ayat 1, 3, 4, 5, dan 6 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

(1) Isi Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. 

(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. 

(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. 

(5) Isi siaran dilarang: 

  • bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
  • menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau 
  • mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. 

(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Dari penjelasan Pasal 36 Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tersebut merupakan ketentuan wajib yang harus ditaati sebagai hukum tertulis bagi siapapun orang atau badan usaha di Indonesia dalam melakukan suatu penyiaran berbentuk periklanan niaga ataupun layanan masyarakat

Sementara itu, untuk iklan niaga juga terdapat aturan khusus yang dijadikan pedoman oleh para agensi iklan dan perusahaan dalam upaya mempromosikan produk, yakni pada Pasal 46 ayat 3, 4, 5, dan 6 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan: 

  • promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain; 
  • promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; 
  • promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; 
  • hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
  • eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. 

(4) Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. 

(5) Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran. 

(6) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.

Ketentuan-ketentuan yang telah diatur dengan jelas tersebut merupakan norma tertulis yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh siapapun, apbila mereka ingin beriklan menggunakan jasa penyiaran media elektronik.

Apabila ketentuan-ketentuan tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku usaha dalam menggunakan media dalam mempromosikan produk dari perusahaan supaya diketahui informasi dan sepesifikasi atas produk tersebut oleh masyarakat, maka yang timbul yakni sifat melawan hukum dan berakibat adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan media sebagai alat promosi. 

Nah, itulah ulasan mengenai pengertian iklan niaga sekaligus aturan yang harus dipatuhi oleh para agen iklan dan perusahaan dalam upayanya mempromosikan produknya kepada khalayak umum. 

Sumber:

Hidayat, Dadang Rahmat. (2015). Dinamika Iklan Pengobatan Alternatif di Televisi. Jurnal Kajian Komunikasi, Vol 3 (2).