apip adalah

APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)

Diposting pada 8,065 views

APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat intern pemerintah.

APIP dilatarbelakangi agar terciptanya good govermance dalam tubuh pemerintah, mengingat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menuntut agar penyelenggaraan pemerintah di Indonesia berjalan secara jujur, bersih, adil dan transparan.

Pemerintah pusat bersama-sama daerah telah menetapkan sasaran strategis guna mewujudkan good governance di Indonesia. Salah satunya adalah meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

Hal tersebut pemerintah lakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi dari APIP alias Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ini.

Pengertian APIP adalah

APIP merupakan pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.

Pengawasan juga diperlukan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Sebagai pengetahuan, pengawasan di dalam pemerintah terbagi menjadi dua yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

Pengawasan oleh pihak eksternal dilakukan oleh sebuah badan bernama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia.

Sedangkan pengawasan oleh pihak internal dilakukan oleh APIP.

Secara umum Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas :

  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
  2. Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada
    Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND);
  3. Inspektorat Pemerintah Propinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;
  4. Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

APIP Menurut UU 23 Tahun 2014

Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 pasal 1 ayat 46 menyatakan bahwa APIP adalah inspektorat jenderal kementrian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

Apa itu Pengawasan Intern?

Pengawasan intern merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga/badan/organisasi pemerintah dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Baca juga : Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia Dari 1945 sampai Sekarang

Tugas dan Kegiatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Peran APIP dalam pengawasan intern sangat besar, tingkat efektivitas APIP dalam melaksanakan perannya akan sangat menunjang keberhasilan pelaksanaan pengendalian intern.

Melalui tugas-tugasnya, diharapkan APIP dapat bekerja secara efektif dan dapat melakukan berbagai perubahan positif atau inovasi yang berguna untuk memberi nilai tambah bagi kementrian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam pasal 216 ayat 2, Inspektorat daerah yang merupakan bagian dari APIP bertugas untuk membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Beberapa Tugas APIP Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, menurut ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, meliputi administrasi umum pemerintahan, dan urusan pemerintahan. Berikut adalah detailnya

Pemendagri Nomor 23 2007
Dalam Bab II Ruang Lingkup Pengawasan

Pasal 2
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi :
a. Administrasi umum pemerintahan; dan
b. Urusan pemerintahan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap :
a. Kebijakan daerah;
b. Kelembagaan;
c. Pegawai daerah;
d. Keuangan daerah; dan
e. Barang daerah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap :
a. Urusan wajib;
b. Urusan pilihan;
c. Dana Dekonsentrasi;
d. Tugas pembantuan; dan
e. Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri.

Pasal 3
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.

Dalam pasal 10 juga disebutkan mengenai kegiatan pemeriksaan daerah oleh Pejabat Pengawas Pemerintah dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan secara berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai
daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan;
b. Pemeriksaan dana dekonsentrasi;
a. Pemeriksaan tugas pembantuan; dan
c. Pemeriksaan terhadap kebijakan pinjaman dan hibah luar negeri.

Baca juga : Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintah Daerah

Selain itu, APIP juga bertugas dalam

  • Meningkatkan efektivitas manajemen risiko (risk management)
  • Pengendalian dan tata kelola (governance) organisasi.
  • Melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan amanat dalam PP No 60 Tahun 2008.

Sumber:

https://media.neliti.com/media/publications/61860-ID-pelaksanaan-fungsi-aparat-pengawas-inter.pdf

https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/03/Permen-No.23-20071.pdf

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.