upaya-mengendalikan-pers

Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers

Diposting pada 42,534 views

Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers – Tadi mau menulis tentang perkembangan pers sebelum dan sesudah kemerdekaan, eh ternyata sudah pernah aku tulis beberapa bulan yang lalu. Maka dari itu, aku tulis saja kelanjutannya yang masih se tema dengan yang itu yaitu tentang Pers. Judul artikel yang akan saya pakai adalah upaya upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers.  

Dari waktu ke waktu pemerintah selalu mengupayakan untuk mengendalikan kebebasan pers agar tidak melewati batas, yaitu dengan mengeluarkan beberapa kebijakan (peraturan).

Misalnya saja pada masa orde lama, pada waktu itu melalui pengadilan atau meja hijau pemerintah berupaya keras membredeli media massa yang memiliki pemahaman yang bertentangan dengan pemerintah.  

Kemudian pada masa orde baru, pemerintah langsung mencabut SIUPP media cetak yang dianggap mengancam dan membahayakan pemerintah. Hal yang sebaliknya terjadi pada era reformasi, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberikan ruang gerak pada dunia pers, dan SIUPPP dihapuskan.  

Pada masa itu juga, departemen penerangan dilikuidasi, pernebitan media cetak dan pendirian stasiun penyiaran didorong masyarakat dalam beberapa hal sudah mengenal aspek-aspek pemerintah modern.  

Di Indonesia, upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers adalah sebagai berikut :  

Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers

1. Pembuatan Undang-undang Pers

Dengan peraturan perundang-undangan tentang pers dan penyiaran yang dibuat oleh pemerintah bersama DPR, diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pers dan media massa agar kehidupan pers dan gerak media massa tetap dapat berlangsung dengan bebas namun disertai dengan tanggung jawab.  

Di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila mensyaratkan kebebasan yang diikuti oleh tanggung jawab. Meskipun hak-hak asasi pribadi diakui dan dilindungi etapi dalam pelaksanaannya tidak dapat dilakukan tanpa batas. Hak hak orang lain sebagai pembatasnya, sehingga kewajiban untuk saling menghormati menjadi jati diri manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia.  

Maka dari itu pers nasional sesuai pasal 2 UU pers berkewajiban untuk :

1). Mempertahankan, membela, mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2). Memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat berdasarkan Demokrasi Pancasila.
3). Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers
4). Membina persatuan dan kesatuan.
5). Menjadi penyalur pendapat umum yang bersifat kontraktif.  

Pada awal reformasi dunia pers Indonesia reformasi dunia pers Indonesia mengalami perubahan yang mendasar dalam menuju kebebasan pers sebagai  salah satu pilar demokrasi.

Menteri Penerangan RI dalam kabinet Reformasi Pembangunan pada tanggal 5 Juni 1998, telah mengeluarkan serangkaian peraturan penting di bidang pers, antara lain :  
1). Mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 01/MENPEN/1998 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Menteri Penerangan No. 01/MENPEN/1984 tentang SIUP. Dalam peraturan yang baru itu selain menyederhanakan proses permohonan SIUP, juga menetapkan tidak ada lagi pembatalan SIUP.
2). SK No. 133/SK/MENPEN/1998 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK Menteri Penerangan No. 47/KEP/MENPEN/1975 tentang pengukuhan PWI dan Serikat Penerbit Surat Kabar (SPSK) sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan organisasi penerbit pers Indonesia.  

2. Memfungsikan Dewan Pers sebagai Pembina Pers Nasional

Dewan pers memiliki peran sebagai lembaga mandiri yang tugas dan tanggung jawabnya adalah untuk membina kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Walaupun dewan pers ini tidak bisa menilai apakah seorang wartawan atau pers telah melanggar sanksi kode etik jurnalistik atau belum dan apalagi menjatuhkan sanksinya, namun tugas dan kewajiban untuk membina kemajuan pers Indonesia sangat berarti.  

3. Penegakan Supremasi Hukum

Semua aturan hukum ataupun peraturan perundang-undangan tidak akan berarti dan menghasilkan dampak positif apapun selagi tidak disosialisasikan dan ditegakkan pemberlakukannya secara efektif dalam kehidupan masyarakat.

Dan agar masyarakat ikut menegakkan peraturan tersebut perlu dilakukan pemberdayaan, pemberdayaan ini diharapkan agar masyarakat dapat memahami hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat akan membawa pengaruh positif bagi semuanya, yang pada akhirnya kemampuan pemerintah untuk meneggakan supremasi hukum yang berkaitan dengan pers akan tercipta pers yang bebas dan bertanggung jawab.

4. Sosialisasi dan peningkatan kesadaran rakyat akan Hak hak Asasi Manusia

Semakin tinggi kesadaran rakyat mengenai hak hak asasi manusia akan membuat terjadinya peningkatan kecerdasan insan pers untuk melayani kebutuhan rakyat.

Pers yang tidak sejalan dengan penerapan kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia akan semakin ditinggalkan pembacanya. Peningkatan kualitas pers menjadi keinginan pembacanya.

Apabila isi informasi pers sering dan banyak menyesatkan maka kredibilitas pers di mata pembaca semakin menurun.  

Informasi yang benar disampaikan secara santun dan menarik menjadi kebutuhan masyarakat yang semakin maju dan berperadaban. Jenis berita yang bersifat provokatif cenderung memihak kepentingan tertentu, mudah menimbulkan hasutan diantara golongan dan kelompok dalam masyarakat bukan lagi jamannya pers modern sekarang.  

Upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers apabila dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya pers yang independen, sehingga bisa bersifat objektif dalam pemberitaannya, perlu disikapi secara positif (didukung).

Sikap positif juga perlu dikembangkan ketika pemerintah mengendalikan pers untuk mencegah pers dikelola untuk kepentingan bisnis saja, pengendalian pers ketika yang dilakukan adalah untuk mencegah berkembangnya pemberitaan foto/film yang didomisili oleh kekerasan, sadisme dan pornografi.

Belajar lebih jauh lagi tentang “PERS” dengan membaca artikel berikut ini :

1) Bentuk bentuk Penyalahgunaan Kebebasan PERS
2) Macam macam Teori Pers (Otoriter, Liberas, Komunis dan Tanggung Jawab Sosial)
3) Fungsi PERS sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial
4) Pengertian Pers: Fungsi dan Peranan Pers

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, HR, dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.