beberapa ketentuan tanam paksa di nusantara

Beberapa Ketentuan Tanam Paksa di Nusantara Tahun 1834

Diposting pada 8,239 views

Beberapa Ketentuan Tanam Paksa di Nusantara Tahun 1834 – ekonomi Pemerintah Kolonial Belanda yang dilanda krisis merupakan penyebab dibuatnya sistem tanam paksa di Nusantara, sistem Tanam Paksa tersebut diusulkan tahun 1830 setelah Van den Bosch diangkat sebagai Gubernur Jendral baru di jawa.  

Sistem tanam paksa merupakan kebijakan yang mewajibkan para petani untuk menanam tanaman-tanaman yang dapat diekspor di pasaran dunia. Jenis tanaman yang ditanam antara lain kopi, tembakau, tebu dan nila.

Akibat adanya tanam paksa ini, rakyat Nusantara begitu menderita. Hal tersebut tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan tanam paksa yang sangat merugikan petani Nusantara.  

Beberapa Ketentuan Tanam Paksa di Nusantara Tahun 1834

Berikut beberapa ketentuan Tanam Paksa itu termuat pada Lembaran Negara (Staatsblad) Tahun 1834 No. 22 :

  1. Penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan Tanam Paksa.
  2. Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan Tanam Paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
  3. Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman Tanam Paksa tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
  4. Tanah yang disediakan untuk tanaman Tanam Paksa dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
  5. Hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan Tanam Paksa wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat.
  6. Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah.
  7. Penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan Tanam Paksa berada di bawah pengawasan langsung para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum.
  8. Penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam satu tahun.

Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Lembaran Negara di atas, sepertinya tidak begitu berat bagi rakyat Nusantara karena masih memperhatikan martabat dan batas-batas kewajaran nilai-nilai kemanusian.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak ditemukan penyelewengan-penyelewengan yang merugikan rakyat Nusantara. Salah satunya pada ketentuan ketiga, pada pelaksanaanya waktu yang digunakan untuk menanam tanaman paksa melebihi waktu penanaman Padi, sehingga hasil tanaman dari Tanam paksa akan lebih banyak.  

Pemicu penyelewengan ini tidak terlepas dari adanya cultuur procenten. Pihak pemerintah Kolonial di Hindia juga mebiarkan saja, sehingga kemugkinan itulah yang juga mereka inginkan yaitu agar hasil yang diperolah dari Tanam Paksa lebih banyak, dan segera dapat memperbaiki ekonomi.  

Selain bentuk penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati, pada pelaksanaannya juga disertai dengan tidak kekerasan, tindakan menakut-nakuti para petani. Para petani diminta fokus bekerja untuk tanam Paksa, banyak rakyat yang jatuh sakit bahkan sampai meninggal dunia.  

Baca juga : Kebijakan Daendels di Berbagai Bidang Kehidupan  

Sumber : Modul Kelas 11 SMA Sejarah Indonesia 2017 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.