Tugas MPR Berdasarkan Undang-undang serta Hak dan Kewajibannya

tugas mpr

Tugas MPR : Fungsi, Hak dan Kewajiban Anggotanya – MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah lembaga legislatif bikameral yang masuk ke dalam daftar salah satu lembaga tinggi negara. Lembaga tinggi negara di sini bersama MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK dan KY. Walaupun sebelum UUD 1945 di amandem, lembaga MPR ini adalah lembaga tertinggi di atas Presiden.

MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, anggota MPR diambil dari partai politik peserta pemilu dan dari unsur-unsur daerah.

Jumlah anggota MPR saat ini adalah 711 orang. Jumlah ini berdasarkan hasil Pemilu 2019 yang menetapkan 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Jumlah anggota MPR ini meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya, yaitu 2014-2019, yang berjumlah 692 orang (560 anggota DPR dan 132 anggota DPD).

Anggota MPR periode 2019-2024 resmi dilantik pada tanggal 1 Oktober 2019 dalam Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang Paripurna dipimpin oleh anggota DPD tertua Sabam Sirait dan anggota DPR termuda Hillary Brigitta Lasut. Anggota MPR yang dilantik mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Pelantikan anggota MPR dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024 Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, dan para undangan lainnya. Pelantikan ini merupakan awal dari tugas dan tanggung jawab anggota MPR untuk mewakili aspirasi rakyat dan daerah serta memperjuangkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut ini adalah fungsi dan tugas MPR disertai dengan hak dan kewajibannya.

Tugas MPR Berdasarkan Undang-undang

Mungkin diantara kalian ada yang berpikir, apa sih kerjaannya MPR? Dari namanya saja kita sudah mengetahui tugas dari MPR. MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki tugas utama yaitu sebagai wakil rakyat.

Tugas MPR ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 3, berikut adalah isinya :

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Untuk lebih terperincinya, berikut ini adalah 6 tugas MPR di pemerintahan.

1. Mengubah dan Menetapkan Undang Undang Dasar (UUD)

Ini merupakan salah satu wewenang dari MPR, yaitu mengubah dan menetapkan UUD 45. Untuk mengubah pasal UUD 45, setidaknya usul tersebut dibuat oleh ⅓ dari jumlah anggota di MPR. Dan juga anggota yang mengusulkan membuat pasal yang diusulkannya dan membuat alasan mengapa ia mengubah pasal tersebut dan diajukan secara tertulis. 

Kemudian usul dari anggota MPR tersebut diajukan kepada ketua MPR. Setelah itu ketua MPR baru mengecek kelengkapan syarat serta mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok anggota MPR. 

Apabila usul diterima oleh MPR, maka MPR wajib mengadakan sidang paripurna MPR dan anggota MPR menerima salinan usulan pengubahan tersebut sebelum dilaksanakannya sidang paripurna. Jika usulan ditolak oleh ketua MPR, maka pimpinan MPR memberitahukan penolakan kepada anggota pengusul beserta alasannya. Terakhir, sidang paripurna dapat mengubah UUD 45 dengan persetujuan minimal 50% + 1 anggota. 

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu

MPR akan melantik presiden beserta wakilnya dalam sidang paripurna. Semua proses pelantikan tersebut harus sesuai dengan pasal 9 dalam UUD 1945. Setelah pelantikan dilaksanakan, kemudian ketua MA akan melanjutkan pembacaan sumpah di hadapan seluruh anggota MPR.

Sebelum proses pelantikan dimulai, ketua MPR akan membacakan ketetapan MPR. Setelah itu, ketua MA sebagai pemegang otoritas peradilan tertinggi akan membacakan sumpah. Dan seluruh rangkaian kegiatan tersebut disaksikan oleh seluruh peserta persidangan paripurna yang dipimpin oleh ketua MPR.

3. Melantik Wakil Presiden untuk Menjadi Presiden

Berlaku juga jika Presiden telah berhenti masa jabatannya, diberhentikan, meninggal, atau tidak dapat melanjutkan amanahnya menjadi presiden, akan digantikan oleh Wakilnya. Sebelum melantik Wakil Presiden untuk menjadi Presiden, MPR harus segera mengadakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden.

Jika MPR tidak dapat melaksanakan sidang paripurna, Presiden harus berjanji dengan sungguh sungguh atau bersumpah menurut agamanya di hadapan rapat paripurna DPR. Jika DPR tidak dapat melaksanakan rapat, maka Presiden harus berjanji dengan sungguh sungguh atau bersumpah menurut agamanya di hadapan pimpinan MPR dan disaksikan langsung oleh pimpinan MA (Mahkamah Agung). Sehingga nantinya, jabatan Presiden akan dipegang oleh Wakil sebelumnya hingga masa jabatannya habis. 

4. Memilih Wakil Presiden Apabila Wakil Presiden naik Menjadi Presiden

Apabila Wakil Presiden sebelumnya naik menjadi Presiden, maka terjadilah kekosongan jabatan di sini. Oleh karena itu MPR harus melaksanakan sidang paripurna untuk melantik calon Wakil Presiden. Calon Wakil Presiden ini ditunjuk oleh Presiden sebanyak 2 orang, hingga masa jabatannya nanti habis. 

5. Memberhentikan Jabatan Presiden atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya Berdasarkan Usul dari DPR

Kita tahu bahwasannya MPR hanya dapat memberhentikan tugas Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya seperti yang tertera dalam UUD 45 Pasal 7A yang kemudian dijelaskan lebih rinci pada pasal 7B. Semua itu dilakukan berdasarkan usul dari DPR yang diterima oleh MPR.

Bunyi UUD 1945 Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

Sebelum memberhentikan presiden, MPR harus melaksanakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR dalam pemberhentian masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden setelah usul dari DPR diterima oleh MPR. Namun tidak semudah yang dibayangkan agar usul DPR ini dapat diterima oleh MPR.

Usul DPR tersebut harus disertai dengan putusan MK bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, perbuatan tercela, tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden atau tindak pidana berat lainnya. 

Untuk memutuskan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden pun juga tidaklah mudah. Karena dalam sidang paripurna pemberhentian jabatan Presiden atau Wakil Presiden harus dihadiri oleh setidaknya ¾ anggota MPR dan disetujui oleh minimal ⅔ dari anggota yang hadir. 

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Terjadi Kekosongan

Jika suatu kebetulan terjadi, apabila Presiden dan Wakil Presiden meninggal, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan amanah lagi sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka MPR berhak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Telah terjadi kekosongan kursi pemimpin negara, hal ini menjadi tugas sementara bagi Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamaan.

MPR harus menyelenggarakan sidang paripurna selambat lambatnya 30 hari. Terdapat 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditunjuk oleh partai politik atau gabungan dari partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan melanjutkan masa jabatannya hingga habis. 

UUD 1945 Pasal 8 ayat 2

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. (Diubah dalam amandemen ke-3)

Hak dan Kewajiban Anggota MPR

Ada tugas pasti ada hak dan kewajiban. Ada Hak pasti ada kewajiban. Itulah yang menjadi hukum alam yang telah berlaku dari dulu. Anggota MPR juga memiliki hak dan kewajibannya. Setidaknya ada 7 hak dan 5 kewajiban yang harus diterima oleh anggota MPR. 

Hak MPR

  • Imunitas : hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
  • Protokoler: hak anggota MPR, DPR dan DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
  • Keuangan dan Administratif : hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan, dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat.
  • Membela diri
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan
  • Memilih dan Dipilih
  • Mengajukan usul pengubahan pasal UUD 1945 

Kewajiban MPR

  • Melaksanakan tugas dan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
  • Mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, golongan dan kelompok
  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila
  • Mempertahankan serta memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI
  • Melaksanakan UUD 1945

Di atas merupakan penjelasan singkat dan padat mengenai tugas, hak dan kewajiban dari MPR. Jika anda belum memahami dengan betul, anda bisa membaca ulang dengan seksama dan hati hati. 

Begitulah tugas, hak dan kewajiban dari MPR. Kita tahu dari atas bahwasannya MPR memiliki kekuasaan tertinggi dalam memutuskan segala perkara yang krusial di negeri ini. Bisa dibilang MPR memiliki kedudukan di atas Presiden, karena MPR sendiri merupakan perwakilan dari rakyat atau suara rakyat yang terbebas dari interferensi manapun. Serta bisa dibilang, kewajiban MPR itu sangat berat dan menjadi amanah rakyat.

Terimakasih sudah membaca artikel tentang “Tugas MPR disertai hak dan kewajibannya”, baca juga artikel yang lain :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan