surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal

Surat-Surat Berharga Yang Diperdagangkan di Pasar Modal

Diposting pada 6,020 views

Surat-Surat Berharga Yang Diperdagangkan di Pasar Modal – Yang namanya pasar, pasti tempat untuk orang bertransaksi jual beli. Jika di pasar hewan yang diperjual belikan adalah hewan ternak, lalu kalau di pasar modal yang diperjual belikan apa ya?  

Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 disebutkan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya dan lembaga yang berkaitan dengan efek.   

Efek-efek mulu yaa pengertiannya, efek disini artinya bukan “pengaruh” seperti pada umumnya melainkan efek yang berarti “surat-surat berharga”. Sehingga pasar modal ini juga disebut sebagai BURSA EFEK.  

Terdapat dua jenis bursa efek yang ada di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).   Lalu surat-surat berharga seperti apa yang dijual belikan? Dalam ilmu ekonomi, surat berharga ini disebut sebagai instrumen pasar modal yang terbagi ke dalam tiga kelompok yaitu saham, obligasi, dan derivatif.

Berikut adalah penjelasan masing-masing surat-surat berharga dalam pasar modal :  

Surat-Surat Berharga Yang Diperdagangkan di Pasar Modal

1. Saham

Pengertian saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang di setor. Jika kalian memiliki modal yang besar, maka bisa membeli saham yang diperdagangkan di pasar modal ini. Dengan membeli saham sebuah perusahaan, maka kalian telah menjadi bagian dari pemilik perusahaan tersebut.   

Lalu apa keuntungannya memiliki saham? Bagi pemilik saham akan mendapatkan keuntungan setiap tahunnya yang sering disebut dengan dividen. Selain itu, nilai per lembar saham juga dapat meningkat. Kalian dapat menjualnya suatu saat nanti, ketika nilainya tinggi. Untuk itulah, saham sering digunakan sebagai investasi favorit bagi para pemilik modal (investor).  

Saham dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).  

2. Obligasi

Obligasi atau surat utang merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan untuk memperoleh dana/modal. Perusahaan yang membutuhkan dana besar untuk modal bisnisnya dapat membuat surat hutang (obligasi), dengan kata lain perusahaan tersebut mencari pinjaman kepada para pemilik modal melalui surat tersebut.  

Selain perusahaan, pemerintah juga dapat menerbitkan surat utang (obligasi ini), tujuannya sama yaitu untuk memperoleh dana seperti untuk dana pembangunan jalan, kesehatan dan lain-lain.  

Pemegang obligasi akan mendapatkan keuntungan melalui bungan secara periodik, dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo.   

3. Derivatif

Mungkin kata “derivatif” tidak begitu familier ketimbang dua surat berharga di atas. Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Di Indonesia, derivatif ini terdiri dari dua macam yaitu “warrant dan right”   Warrant merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditentukan.  

Sementara Right, merupakan hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau memesan surat berharga terlebih dahulu.   

Baca juga : 10 Pengusaha Paling Sukses di Dunia  

Nah itu adalah 3 jenis surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. Apakah Anda ingin menjadi pebisnis yang berjual beli di pasar modal??

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.