Pengertian Pemilu: Fungsi, Sejarah, Tujuan dan Asasnya

pengertian pemilu

Pemilu berperan sebagai alat demokrasi, penting bagi kita untuk mengetahui pengertian pemilu, tujuan dan asasnya.

Apa yang kamu ketahui tentang pemilu? biasanya kita menjawabnya dengan sesuatu yang berkaitan dengannya seperti memilih presiden, memilih pejabat, pesta demokrasi, coblosan (memilih dengan mencoblos), dan lain sebagainya.

Pemilihan umum di Indonesia masih diselenggarakan secara manual, artinya kita datang ke TPS untuk mencoblos kertas yang bergambar pejabat. Suara itu kemudian dihitung secara manual, dan dilaporkan ke arah atas mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional. Agar lebih paham lagi tentang pemilu, simak ulasan berikut ini ya :

Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli dari seluruh dunia, bahwa pemilu adalah salah satu kriteria yang sangat penting dalam mengukur demokratisasi suatu sistem politik. Pemilu juga menjadi salah satu tolok ukur dari suatu negara bahwa negara tersebut adalah negara demokrasi.  

Eep Saeful Fatah berpendapat bahwa pemilihan umum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :  

1. Pemilu sebagai formalitas politik, disini pemilu hanya dijadikan sebagai alat legitimasi pemerintahah nondemokratis, hasil dari pemilihan umum yang dilakukan pun tidak nyata, melainkan hasil rekayasa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

2. Pemilu sebagai alat demokrasi, inilah pemilihan yang sebenarnya (bukan formalitas politik) dan dilakukan sesuai dengan asas-asasnya yaitu langsung, adil, jujur, bersih, bebas,dan kompetitif.  

Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasar pada Pancasila, sehingga demokrasi kita disebut dengan demokrasi Pancasila. Salah satu wujud pelaksanaan demokrasi pancasila adalah pemilu.

Pemilihan umum sebagai salah satu wujud pelaksanaan nyata demokrasi Pancasila ini memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Pengertian Pemilu

Pemilu dalam UUD 1945 terdapat dalam pasal 22E ayat 1 -6, dari ayat 1 dan 2 kita dapat menyimpulkan bahwa definisi pemilihan umum adalah :

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945 yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.

a. Pengertian Menurut UU No 8 Tahun 2020

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

b. Pengertian Menurut Ramlan (1992:181)

Pemilu adalah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.

c. Pengertian Menurut Ali moertopo (1974 : 30)

Pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan asas yang mendasar dalam pembukaan UUD 1945.

d. Pengertian Menurut Paimin Napitupulu (2004 : 65)

Pemilu yaitu suatu mekanisme politik untuk mengartikulasi aspirasi dan kepentingan warga Negara dalam proses memilih sebagian rakyat pemimpin pemerintah.

2. Fungsi Pemilihan Umum

a. Prosedur Rakyat dalam Memilih Wakil Rakyat

Sesuai dengan sila ke-4 dalam pancasila bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perkalian”. Menyatakan bahwa indonesia merupakan negara demokrasi, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Untuk melaksanakan itu digunakanlah pemilu sebagai prosedur resmi sesuai konstitusi untuk memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini yang akan menampung aspirasi rakyat dan memperjuangkannya untuk kesejahteraan rakyat.

b. Sebagai Legitimasi Politik

Menurut KBBI legitimasi di artikan sebagai keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah betul-betul orang yang dimaksud; kesahan.

Fungsi legitimasi ini berarti sebagai keterangan yang sah yang digunakan oleh pemerintah dan sistem politik, bahwa melalui pemilu keabsahan pemerintahan yang berkuasa dapat ditegakkan, begitu juga program dan kebijakannya.

Sehingga sebagai warga negara, kita juga harus mengakui bahwa pemerintah yang terpilih melalui pemilu adalah pemimpin kita yang harus kita hormati dan kita taati peraturan yang dibuatnya. Kenapa? Karena dia adalah orang yang sah dipilih dalam pemilu.

Menurut Ginsberg, fungsi legitimasi politik ini merupakan konsekuensi logis dari pemilihan umum. Setidaknya ada 3 mengapa pemilu bisa menjadi legitimasi politik bagi pemerintahan yang berkuasa yaitu :

  • Pemerintah bisa meyakinkan atau setidaknya mengubah kesepatakan politik dengan rakyat.
  • Pemerintah dapat mempengaruhi rakyat atau warga negara.
  • Dalam dunia modern, para penguasa dituntut untuk mengadakan kesepatakan dari rakyat (seperti melalui pemilu) daripada melakukan pemaksaan (otoriter/perang/penjajahan) untuk mempertahankan legitimasinya.

Mengapa pemerintahan bisa melakukan itu? Ya balik lagi, karena sudah memperoleh legitimasi atau dipilih pada saat pemilu. Gimana sih? muter-muter..

c. Sebagai mekanisme pergantian elite politik

Di masa orde lama dan orde baru presiden tidak dipilih oleh rakyat, dan belum adanya peraturan yang menyatakan masa jabatan presiden adalah 5 tahun dikali 2. Sehingga terjadilah kekuasaan yang sangat lama dan cenderung otoriter, tentu itu tidak baik bagi negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi.

Baru setelah amandemen, kita bisa melihat langsung presiden hanya bisa menjabat maksimal 10 tahun. Setelah itu tidak dapat dipilih kembali dan diganti dengan orang lain.

Pergantian elite politik juga menghindari terjadinya kekuasaan yang otoriter dan kekuasaan tak terbatas, takutnya kekuasaan tak terbatas itu malah disalahgunakan dan menyengsarakan rakyatnya. Karena itulah kekuasaan harus dibatasi, dan pemilu adalah salah satu prosedur yang digunakan untuk melakukan penggantian elite politik.

d. Sebagai pendidikan politik yang bersifat langsung

Pemilu dapat dijadikan sebagai pendidikan politik yang bersifat langsung, pemerintah melalui KPU yang bersifat independen akan memberikan fasilitas untuk masyarakat dalam sosialisasi pemiu.

Belum lagi kampanye yang dilakukan oleh partai politik, tentu itu akan memberikan pengetahuan politik secara langsung bagi masyarakat.

3. Sejarah Pemilu di Indonesia

Di Indonesia pemilihan umum sudah dilakukan sebanyak 11 kali untuk pemilihan anggota legislatif, dan baru 4 kali melaksanakan pemilu untuk memilih presiden. Dan berikut adalah pemilihan umum di Indonesia dari masa ke masa :

a. Pemilu 1955

Pemilihan umum pertama diselenggarakan pada tahun 1955 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroadmidjojo. Tujuannya adalah untuk memilih anggota DPR dan Konstituante (pembentuk UU), dan diikuti oleh banyak partai (sistem multi partai).

Penyelenggaraannya dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama (29 September 1955) diselenggarakan untuk memilih anggota DPR. Tahap keduanya dilakukan untuk memilih anggota Konstituante dan baru diselenggarakan satu setengah bulan setelah tahap pertamanya, yaitu pada tanggal 15 Desember 1955.

5 partai dengan perolehan suara terbanyak : PNI, Masyumi, NU, PKI, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

b. Pemilu 1971

Pemilihan umum yang kedua ini diselenggaran pada tanggal 5 Juli 1971 dan bertujuan untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Diikuti oleh 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat.

Partai dengan suara terbanyak pada periode ini adalah Golongan Karya, NU, Parimusi, PNI, dan PSII.

Pada tahun 1975 disahkanlah UU No 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar yang membuat semua partai politik digabung menjadi hanya dua partai politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan & Partai Demokrasi Indonesia, dan yang kedua adalah Golongan Karya.

c. Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997

Pemilihan umum di masa pemerintahan Presiden Soeharto ini diselenggarakan rutin setiap 5 tahun sekali dan untuk memilih anggota DPR dan DPRD Indonesia. Pemilu ini hanya diikuti oleh dua partai politik pasca disahkannya UU No 3 tahun 1975.

Dari kelima pelaksanaan pemilihan umum tersebut, semuanya dimenangkan oleh partai Golkar.

d. Pemilu 1999

Pada tahun 1998 pemerintah orde baru runtuh, Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri setelah 32 tahun berkuasa dan digantikan oleh BJ Habibie sebagai presidennya.

Pemilihan periode ini diikuti oleh 48 partai politik dengan tujuan untuk memilih anggota legislatif, dan partai dengan peroleh suara terbanyak adalah PDI. Disusul oleh Partai Golkar, PPP, PKB dan PAN.

e. Pemilu 2004

Pemilu pertama setelah UUD 1945 di amandemen, awalnya presiden dipilih oleh MPR dan setelah amandemen ke-3 disebutkan dalam pasal 6A bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Presiden dan Wakil presiden ini diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Sehingga di tahun 2004 ini menjadi tahun pertama pemilihan presiden di Indonesia. Di tahun ini juga ditambah untuk memilih anggota DPD, sehingga totalnya adalah untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Pemiihan umum legislatif tahun 2004 dilangsungkan pada tanggal 5 April 2004. Dan untuk presiden dilangsungkan pada tanggal 5 Juli 2004 untuk putaran pertama, dan 20 September 2004 untuk putaran keduanya.

Pilpres pada tahun 2004 diselenggarakan dalam dua putaran, dan dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla.

f. Pemilu 2009

Pemilihan umum tahun 2009 terdiri dari pemilihan umum legislatif dan pilpres. Pemilihan legislatif diselenggarakan pada tanggal 9 april 2009, 3 partai dengan suara terbanyak adalah Demokrat dengan memenangkan 150 kursi, Golkar dengan 107 kursi dan PDIP memperoleh 95 kursi.

Pilihan presiden di tahun 2009 diadakan pada tanggal 8 Juli 2009 dengan diikuti oleh 3 paslon, yaitu SBY – Boediono, Megawati – Prabowo, dan Jusuf Kalla – Wiranto. Pada periode ini SBY – Boediono keluar sebagai pemenang dalam satu putaran dan dilantik menjadi presiden periode 2009 – 2014.

g. Pemilu 2014

Pemilihan umum legislatif tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tiga partai terbesar adalah PDI dengan memperoleh 109 kursi, golkar 91 suara dan Gerindra 73 suara.

Sedangkan pilpres tahun 2014 diselenggarakan pada tanggal 9 Juli 2014 dan diikuti oleh 2 pasangan calon yaitu Jokowi – Jusuf Kalla dan Prabowo- Hatta. Akhirnya dimenangkan oleh pasangan Jokowi – Jusuf Kalla.

h. Pemilu 2019

Emm, sepertinya baru kemarin ya kita pesta demokrasi. Pasti masih inget paslonnya siapa saja? Yaa, Jokowi – Ma’ruf Amin dan Prabowo – Sandi. Diselenggarakan pada 17 April 2019 dan dimenangkan oleh Jokowi Ma’ruf sebagai presiden periode 2019 – 2024. Selengkapnya bisa di : Pemilihan Umum Presiden 2019

4. Ketentuan Umum Pemilihan Umum

  • Pemilihan umum yang kemudian kita sebut dengan pemilu merupakan sarana pelaksanaak kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah suatu lembaga yang mempunyai sifat nasional, tetap dan mandiri. Lembaga ini bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum. KPU Pusat terbagi menjadi KPU provinsi yang kemudian terbagi lagi menjadi KPU kabupaten/kota.
  • Pengawas pemilu adalah panitia yang melakukan pengawasan terhdap seluruh proses penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Penduduk adalah warga negara RI yang berdomisili di Indonesai atau di luar negeri (negara lain).
  • Pemilih adalah penduduk yang memiliki usia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin
  • Peserta pemilu yaitu parpol (partai politik) dan perseorangan calon anggota DPD
  • Partai Politik yang merupakan peserta politik adalah partai politik yang telah memehui persayaratan sebagai peserta pemilihan umum. Tidak semua parpol dapat menjadi peserta.
  • Kampanye yaitu kegiatan peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam rangka mempromosikan, memperkenalkan para peserta pemilu kepada para pemilih. Kampanya digunakan juga untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-program yang akan direalisaskan apabila terpilih nantinya.
  • Tempat pemungutan suara dan tempat pemungutan suara luar negeri selanjutnya disebut TPS dan TPSLN, definisinya adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari yang telah ditentukan (hari pemungutan suara)
  • Bilangan pembagi pemilihan yang kemudian disebut dengan BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan kursi di daerah pemilihan untuk menentukan jumlah kursi di daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi parpol peserta pemilu dan terpilih anggota DPR, DPRD Provisin dan DPRD kabupaten.kota.
  • Tahapan penyelenggaraan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilihan umum, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan perhitungan suara, penetapan hasil pemilihan umum, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

5. Tujuan Pemilu

Berikut adalah beberapa tujuan diadakannya pemilu di negara kita :

  • Untuk memilih wakil-wakil rakyat dan wakil-wakil daerah
  • Membentuk pemerintah yang demokratis dan kuat
  • Mendapatkan dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, seperti yang telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

6. Asas Pemilu

Asas asas pemilu terdiri dari 6 asas, hal ini sesuai dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2003. Ke -enam asas tersebut sering disingkat dengan “LUBER JURDIL” yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Berikut adalah penjelasan kelima asas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia :

a. Langsung 

Asas yang pertama adalah langsung. Ini mempunyai arti bahwa rakyat yang sudah memiliki hak pilih (pemilih) mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan keyakinannya tanpa adanya perantara.  

b. Umum

Setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan berhak untuk memilih wakil rakyat, nah asas yang kedua adalah umum. Ini artinya adalah pemilih memiliki jaminan kesempatan yang berlaku menyeluruh (umum) bagi semua warga negara, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, pekerjaan dan status sosial. Pesta demokrasi ini bisa diikuti oleh semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan.  

c. Bebas

Asas yang ketiga adalah bebas. Arti dari asas ini adalah bahwa setiap pemilih memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa adanya paksaan dan paksaan dari pihak-pihak lain. 

d. Rahasia

Asas yang selanjutnya adalah rahasia. Artinya dalam memberikan suaranya, warga negara yang sudah memilih dijamin pilihannya tidak diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. 

e. Jujur

Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih dan smua orang yang terlibat harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f. Adil

Pemilihan umum diselenggrakan secara adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

FAQ tentang Pemilihan Umum di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan pemilu?

Seuai dengan yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 22 E ayat 1 dan 2, bahwa pemilihan umum (pemilu) adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presdien dan Wakil Presiden dan DPRD yang dilaksanakan 5 tahun dengan asas LUBERJURDIL.

Dalam UUD, pasal berapa yang mengatur tentang Pemilu?

Pemilu tertuang dalam bab VIIB dalam pasal 22E tentang Pemilihan Umum.

Siapa peserta pemilu?

Peserta pimilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sedangkan peserta pemilu dalam pemilihan anggota DPD adalah perseorangan.

Kapan pemilu pertama di Indonesia?

Pemilu legislatif pertama diselenggarakan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno yaitu tahun 1955, tujuannya untuk memilih anggota DPR dan konstituante. Sedangkan pemilu presiden pertama adalah di tahun 2004 atau setelah UUD di amandemen, karena sebelum di amandemen presiden dipilih oleh MPR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan