Pengertian Warga Negara dan Penduduk Menurut UUD 1945

warga negara

Pada kesempatan ini saya akan berbagi tentang pengertian warga negara, ini merupakan materi pendidikan kewarganegaraan SMK semester 2, sebagai warga negara kita wajib tahu apa itu yang dimaksud dengan warga negara, untuk itu berikut ini penjelasan tentang pengertian warga negara.

Pengertian Warga Negara dan Penduduk Menurut UUD 1945

Definisi warga negara dan penduduk terlah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pengertian Warga negara adalah orang- orang yang tinggal disuatu wilayah suatu negara yang mempunyai kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara atau bisa dikatakan orang yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah negara tersebut.

Penduduk atau rakyat merupakan salah satu unsur berdirinya suatu negara, yang dimaksud dengan penduduk atau rakyat adalah semua orang yang mendiami wilayah negara pada waktu tertentu yang tunduk pada peraturan yang berlaku dan pemerintah setempat.

Dari segi hukum rakyat terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Bukan warga negara yaitu orang asing yang tinggal di negara tersebut yang keberadaannya dilindungi oleh hukum internasional.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Warga negara
Warga negara

Berikut ini beberapa definisi warga negara menurut para ahli :

  1. AS Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari istilah citizenship sebagai anggota dari komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
  2. Koerniatmanto S, warga negara adalah anggota negara. Sebagai anggota negara seorang warga negara mempunyai hubungan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
  3. UU No 12 tahun 2006, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ada 2 macam warga negara jika dilihat secara genetik, yaitu

  1. Warga negara asli atau pribumi adalah penduduk asli negara tersebut. Misal, suku Jawa, suku Dayak dsb.
  2. Warga negara keturunan adalah warga negara asing yang telah menaji WNI, misalnya WNI keturunan Tionghoa, Timur Tengah dsb.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Hak Warga Negara

Hak adalah sesuatu hal yang harus menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Contohnya: hak menyampaikan pendapat, hak mendapat kasih sayang dari orang tua, hak memilih wakil rakyat dalam pemilu, dan sebagainya.

“Hak adalah kuasa/kehendak untuk melakukan atau menerima sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.(Prof. Dr. Notonagoro)”   

2. Kewajiban Warga Negara

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan ke pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).

Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu hal yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : Melaksanakan tata tertib sekolah, membayar pajak, atau membantu orang tua dan sebagainya.   

Baca juga :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan