5 Nilai Dasar Pancasila dan Penerapannya

nilai nilai dasar pancasila

Nilai nilai dasar dari Pancasila adalah nilai-nilai dasar yang memiliki sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4. Nilai nilai itu adalah nilai Ketuhanan (Sila Pertama), nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan sosial.

Nilai nilai dasar ini tidak dapat di rubah, dan menjadi dasar atau landasan pokok dan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila adalah sebagai dasar negara dan ideologi negara kita. Berikut adalah penjelasan dari nilai-nilai dasar Pancasila.

Nilai Dasar Pancasila dan Penerapannya

1. Nilai Ketuhanan

Nilai dasar Pancasila yang pertama adalah nilai Ketuhanan. Nilai yang terdapat pada sila yang pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan suatu bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.

Artinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang mempercayai adanya Tuhan sehingga merupakan bangsa religious, dan bukan merupakan atheis (golongan yang tidak percaya adanya Tuhan).

Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.

Nilai-nilai Ketuhanan dalam Pancasila sila pertama ini telah dijabarkan dalam Pasal-Pasal UUD 1945, diantaranya adalah Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Begitu juga pada ayat (2) yang mengatur tentang jaminan kepada setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing. Pasal 29 ayat (2) ini berbunyi :

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penerapan Nilai Dasar Ketuhanan

Banyak nilai-nilai luhur yang bisa kita ambil dari nilai dasar Pancasila sila Pertama yaitu Ketuhanan. Berikut nilai-nilai yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari :

  • Memiliki keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dan menjalankan semua perintah-perintahnya dan menjauhi segala larangan-larangannya
  • Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk suatu agama.
  • Membina kerukunan hidup antarumat beragama.
  • Saling toleransi dan beragama antarumat beragama.
  • Saling menghormati ketika umat agama orang lain beribadah.

2. Nilai Kemanusiaan

Sila yang kedua pada Pancasila adalah “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Nilai kemanusian ini mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

Sila ini juga mengartikan bahwa setiap manusia memiliki hak dasar yang dimilikinya sejak lahir, dan tidak boleh kita rampas hak-haknya. Hak ini sering kita sebut dengan hak asasi manusia (HAM).

Nilai-nilai Kemanusiaan dalam Pancasila ini dijabarkan dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945 diantara adalah Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. 

Sehingga keadilan harus ditegakkan, tidak boleh adanya diskriminasi hukum seperti tajam ke bawah tumpul ke atas. Kepastian hukum harus ada, tidak memandang dia adalah orang kaya, orang miskin, anak pejabat, anak presiden atau siapapun itu semua memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum.

Pasal-pasal lain yang merupakan penjabaran dari Nilai Kemanusian antara lain adalah pasal-pasal tentang HAM seperti pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28F, dan Pasal 28J.

Penerapan Nilai Dasar Kemanusiaan

Nilai-nilai moral Kemanusiaan dalam Pancasila ini dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti :

  • Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
  • Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  • Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan SARA.
  • Memiliki sikap mengasihi dan menyayangi kepada sesama manusia.
  • Tidak merampas hak-hak orang lain, tidak menyakiti dan melukai orang lain.

3. Nilai Persatuan

Bunyi sila yang ketiga dari Pancasila adalah “Persatuan Indonesia”, ini mengandung arti bahwa bangsa kita harus bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI.

Persatuan Indonesia mengartikan bahwa, dengan perbedaan yang dimiliki masing masing daerah seperti perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, bahasa dan masih banyak lagi kita harus tetap bersatu, sesuai dengan semboyan kita “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Perbedaan jangan dijadikan sebagai alasan untuk berselisih atau bermusuhan, perbedaan kita jadikan sebagai alat pemersatu membentuk negara Indonesia yang berwarni warni dengan kebudayaan yang beraneka ragam.

Kita akan kuat kalau kita bersatu, dan dulu para pejuang dapat meraih kemerdekaan berkat mereka menjunjung persatuan demi kepentingan bersama.

Tidak hanya para pejuang saja yang membela negara demi kepentingan bersama, setiap warga negara juga wajib hukumnya dalam ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) yang bunyinya setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Penerapan Nilai Dasar Persatuan

Dan berikut adalah penerapan dari nilai Persatuan yang terdapat dalam Nilai Dasar Pancasila :

  • Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai prioritas demi kepentingan bersama.
  • Menumbuhkan sikap cinta tanah air.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Bangga terhadap bangsa Indonesia.
  • Tidak melakukan provokasi yang dapat memecah belah bangsa Indonesia.

4. Nilai kerakyatan

Bunyi sila keempat pada Pancasila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, ini memiliki arti bahwa negara kita menggunakan prinsip demokrasi, pemerintahaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang mana untuk menyelesaikan masalah diselesaikan dengan jalan musywarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan (legislatif seperti DPR).

Jadi kita sebagai rakyat di wakili oleh wakil wakil rakyat, dan seharusnya wakil wakil rakyat tersebut berpihak kepada rakyat bukan kepada golongan atau partai atau malah mementingkan kepentingan individu.

Penerapan Nilai Dasar Kerakyatan

Beberapa pasal yang mengatur tentang pemilu ini antara lain ada di Pasal 22E. Berikut adalah nilai-nilai moral yang bisa kita teladani dari nilai Kerayatan ini :

  • Berpartisipasi dalam pemilihan umum.
  • Mengutamakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Tidak memaksakan kehendak orang lain, dan menghormati pendapat orang lain.
  • Berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara.
  • Menyampaikan aspirasi kepada wakil-wakil rakyat.

5. Nilai Keadilan

Sila pancasila yang kelima adalah “Keadilan sosial bagi seluruh rayat Indonesia”, mengandung arti bahwa salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa kita adalah tercapainya masyarakat yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah.

Keadilan adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh rakyat Indonesia, terutama mereka para rakyat kecil. Karena biasanya rakyat kecil selalu kalah (tertindas) oleh mereka yang memiliki kedudukan dan kekayaan yang lebih tinggi. Semua rakyat Indonesia harus memperoleh keadilan.

Nilai keadilan sosial ini diwujudkan dalam Pasal-Pasal UUD 1945, diantaranya ada pada Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Dengan begitu Sumber Daya Alam yang di Indonesia ini dikelola oleh negara, dan penggunaannya adalah untuk kemakmuran rakyat seperti untuk kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Penerapan Nilai Dasar Keadilan Sosial

Nilai-nilai yang bisa kita ambil dari Nilai keadian sosial ini antara lain sebagai berikut : 

  • Membantu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Membatu masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan pertolongan.
  • Menciptakan usaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Nilai dasar dari Pancasila ini masih bersifat abstrak dan normatif, maka dari itu isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat dioperasionalkan maka perlu dijabarkan menjadi nilai instrumental, setelah itu dijabarkan lagi kedalam nilai praxis.

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan