Latar Belakang Dilakukannya Amandemen UUD 1945

latar belakang uud 1945 dilakukan amandemen

Setelah Indonesia menggunakan UUD S 1950, Indonesia kembali lagi menggunakan UUD 1945 yang isinya sama dengan UUD 1945 yang ditetapkan pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dan UUD 1945 ini perlu dilakukan perubbahan-perubahan yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman, perubahan ini disebut juga dengan amandemen.

Lalu sebenarnya apa sih yang menjadi latar belakang atau dasar pemikiriannya pemerintah melakukan amandemen terhadap UUD 1945.  Berikut ini kami jelaskan tentang latar belakang dan dasar pemikiran amandemen UUD 1945:

Pada tanggal 29 Mei 1998, Presiden Soeharto secara resmi menyatakan berhenti (mengundurkan diri) dari jabatan Presiden, kemudian jabatan Presiden digantikan oleh B.J. Habibie. Presiden Soeharto mengundurkan diri setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh golongan muda, terutama mahasiswa dan berbagai komponen bangsa yang lainnya. Demonstrasi ini hampir terjadi di kota-kota besar di Indonesia, terutama berada di Jakarta dan sisanya di daerah-daerah seperti bandung, jawa tengah, jogjakarta dan lain sebagainya.

Pengunduran diri Presiden Soeharto ini menjadi sejarah yang sangat penting, dan menjadi tanda dimulainya ERA Reformasi di negara kita. Era Reformasi ini tentunya menjadi harapan baru bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan lebih sejahtera, perubahan yang dilakukan adalah menuju penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan dan mempunyai akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good governance dan adanya kebebasan berpendapat. Semua itu, adalah salah satu upaya dalam mewujudkan impian-impian atau cita cita bangsa kita yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945,

Di awal awal era reformasi, masyarakat Indonesia memiliki banyak tuntutan yang merupakan PR bagi pemerintah pada saat itu. Di antara tuntutan tuntutan tersebut antara lain:

  1. Amandemen UUD 1945 
  2. Penghapusan doktrin dwifungsi ABRI
  3. Penegakan supremasi hukum, pernhormatan ham serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau yang sering disebut dengan KKN.
  4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah-daerah (pelaksanaan otonomi daerah ditingkatkan)
  5. Terciptanya kehidupan yang demokrasi

Kembali lagi ke pokok pembahas kita pada kesempatan kali ini, yaitu latar belakang dan dasar pemikiran dilakukannya Amandemen UUD 1945. Terdapat beberapa alasan mengapa UUD 1945 perlu diamandemen, diantaranya adalah sebagai berikut:

a. UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang berpusat pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.

Hal ini akan membuat checks and balance atau saling mengawasi dan saling mengimbangi tidak terjadi pada masing-masing lembaga negara. Jadi, penyerahan kekuasaan tertinggi kepada MPR adalah penyebab utama dari kekuasaan pemerintah negara seakan akan tidak mempunyai hubungan dengan rakyat.

b. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada kekuasaan eksekutif dalam hal ini adalah Presiden.

Sistem yang dianut oleh UUD 1945 dominan eksekutif, yakni kekuasaan dominan berada di tangan presiden, sebagai contoh hak prerogratif (memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi), dan memiliki kekuasaan legislatif (kekuasaan membentuk undang-undang). Hal ini dapat mendorong lahirnya kekuasaan yang otoriter dan tidak bekerja prinsip saling mengawasi dan salng mengimbangi (checks and balance).

c. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes dan bisa menimbulkan lebih dari satu tafsir. 

d. UUD 1945 kebanyakan memberikan kewenangan kepada kekuasaan presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undaang

e. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah. Ini akan menmberikan suatu kesempatan yang besar untuk berkembangnya praktik penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan