Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

hubungan dasar negara dan konstitusi negara

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi – Dasar negara berisi ajaran tentang prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu harus dipedomani dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebap itu, agar operasional prinsip-prinsip tu harus dijabarkan dalam berbagai bentuk aturan hukum negara.

Penjabaran dasar negara dalam hukum pertama dilakukan melalui sebuah konstitusi. Ke-dalam konstitusilah dimuat aturan-aturan pokok tentang kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari dasar negara.  

Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan kondisi sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa dasar negara merupakan norma hukum tertinggi suatu negara, dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya.

Konstitusi adalah salah satu norma hukum di bawah dasar negara yang isinya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara.  

Dasar negara sebagai norma hukum tertinggi menurut Hamid S Attamimi mempunyai beberapa fungsi, diantaranya :

a. Fungsi Regulatif, yaitu sebagai tolok ukur untuk mengisi apakah norma hukum yang berlaku di bawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.

b. Fungsi Konstitutif yaitu  sebagai pembentuk hukum bawah tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma hukum di bawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.

3 Bentuk Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD suatu negara.

Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang ditangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diukur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dalam bentuk konstitusi atau undan-undang dasar.

Bangsa Indonesia merumuskan dasar negaranya secara jelas ke dalam lima prinsip yang  tertera di dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Kelima prinsip itu kemudian dikenal dengan nama Pancasila.  

Dasar negara dengan konstitusi mempunyai hubungan, hubungan tersebut dibagi menjadi 3, yakni hubungan secara yuridis, filosofis dan sosiologis.

1. Secara yuridis
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung
pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk
pasal-pasal.

2. Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangsa.

3. Secara sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.  

Baca Juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan