Definisi Sistem Hukum, Struktur Hukum, Subtansi Hukum dan Budaya Hukum

Diposting pada 5,057 views

Definisi Sistem Hukum, Struktur Hukum dan Subtans – Pada kesempatan ini kami akan membahas tentang definisi sistem hukum dan substansi hukum. Sistem dalam bahasa inggris adalah system yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian.

Beberapa ahli mengemukakan tentang pengertian sistem diantaranya adalah sebagai berikut : 

  • Menurut Ludwig Von Bertalanffy, Systems are complexes of element standing in interaction
  • Menurut A.D. Hall dan R.E. Fagen, A system is a set of objects together with relathionship between the objects and between the attributers.

  Jadi pengertian dari sistem itu sendiri adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling  berinteraksi, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi masing-masing dan merupakan suatu kesatuan yang utuh serta adanya sesuatu yang membatasi lingkungan internal dengan lingkungan eksternalnya.  


Pengertian sistem hukum

Apabila kita mengartikan istilah sistem hokum, tidak berarti menggabungkan pengertian sistem dan pengertian hokum secara apa adanya. Istilah sistem hukum mengandung pengertian yang spesifik dalam ilmu hukum yang pejelasannya dapat diuraikan sebagai berikut :  

a. Menurut JH. Merryman dalam bukunya The Civil Law Tradition : An Introduction to the Legal System of Western Europe and Latin America, halaman 1 mengatakan : Legal system is an operating set of legal institutions, procedures, and rules. (Sistem hukum adalah seperangkat lembaga (hukum), prosedur dan aturan-aturan hukum yang beroperasi).

b. Menurut Friedman (seperti dikutip Ade Maman Suherman, 2004: 11-12), sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur dan budaya hukum.  

1). Struktur hukum  

Struktur hukum (legal structure) merupakan institusionalisasi dari entitas-entitas hukum. Sebagai contoh adalah struktur kekuasaan pengadilan (di Indonesia) yang terdiri dari Pengadilan Tingkat 1, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Tingkat Kasasi, jumlah hakim serta intergrated justice system.

Selain itu juga dikenal adanya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Pajak. Selanjutnya Friedman menegaskan bahwa hukum memiliki elemen pertama dari sistem hukum, antara lain struktur hukum, tatanan kelembagaan dan kinerja lembaga.  

2). Substansi Hukum

Adapun yang dimaksud dengan substansi hukum adalah aturan atau norma yang merupakan pola perilaku manusia dalam masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut,  sebagai contoh :

a. Pengemudi melebihi batas kecepatakan akan dikenakan denda.

b. Seseorang yng membeli barang-barang harus menyerahkan sejumlah uang kepada penjual barang tersebut.   Di Indonesia dikenal adanya hukum materil (hukum perdata, hukum tata Negara, hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum formil (hukum acara pidana, hukum acara perdata dan lain-lain).  

3). Budaya Hukum

Budaya hukum (legal culture) adalah sikap dan nilai-nilai yang terkait, dengan tingkah laku bersama yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya.   Baca : Materi Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, HR, dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.