Contoh Negara Kesatuan dan Negara Serikat (Federasi) – Pengalaman sewaktu sekolah dulu, saya sangat suka dengan materi pkn, maka dari itu blog kitapunya.net ini saya banyak membahas tentang pendidikan kewarganegaraan.
Yang baru-baru ini akan saya bahas adalah mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka dan juga tentang berbagai sistem pemerintahan. Materi-materi yang saya share ini adalah materi pendidikan kewarganegaraan untuk kelas 12 semester ganjil.
Pada kesempatan sebelumnya sudah membahas mengenai pengertian negara kesatuan dan negara serikat. Sehingga di hari minggu yang super cerah ini akan saya bahas mengenai contoh-contoh negara kesatuan, dan contoh-contoh negara serikat.
Definisi dari bentuk negara yaitu suatu ikatan yang dilakukan oleh suatu negara dengan daerah wilayahnya yang merupakan satu negara. Ada dua bentuk negara yang akan dibahas di materi kali ini yaitu bentuk negara kesatuan dan negara serikat. Lalu apa definisi dari kedua bentuk negera tersebut. Baca artikel berikut ini sampai akhir,
Daftar Isi Artikel
Pengertian negara kesatuan
Definisi dari negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, artinya dalam negara tersebut hanya terdapat satu negara, sehingga tidak ada negara didalam negara.
Di dalam negara kesatuan itu hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yag memiliki kekuatan dan wewenang tertinggi dalam urusan pemerintahan.
Karena pemerintah pusat memiliki wewenang dan kekuatan tertinggi, maka pemerintah dapat memutuskan segala sesuatu di negara tersebut. Pengertian dari negara kesatuan juga dapat diartikan dengan melihat ciri-cirinya, apa ciri-ciri negara kesatuan?
Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan :
Pengertian dari negara kesatuan adalah, negara yang bersusun tunggal dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Ciri-ciri negara kesatuan yang pertama adalah hanya memiliki 1 kepala negara
- Ciri-ciri negara kesatuan yang kedua adalah terdapat satu konstitusi (UUD)
- Negara kesatuan mempunyai ciri yang ketiga yaitu mempunyai 1 dewan menteri (kabinet)
- Lanjut ke ciri negara kesatuan yang ke-empat yaitu memiliki satu lembaga perwakilan
Negara kesatuan ini dapat dibagi menjadi dua macam. Jenis negara yang pertama adalah negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dan yang kedua adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sekalian biar tambah lengkap berikut penjelasan singkat tentang kedua jenis negara kesatuan.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah salah satu negara kesatuan yang mana pemerintah pusat dalam negera tersebut memegang seluruh pemerintahan (semua bidang), sedangkan daerahnya hanya melaksanakan program yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Sedangkan definisi dari negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah negara kesatuan yang mana pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasan pemerintahan, sebagian kekuasaanya diberikan kepada daerah-daerah yang ada pada negera tersebut. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki ciri-ciri yang melekat, yaitu dekonsentasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.
Contoh Negara Kesatuan Selain Indonesia
Negara kesatuan merupakan suatu negara yang bersusun tunggal, atau dapat diartikan dengan negara yang di dalam negara tersebut tidak terdapat negara lagi.
Ciri-ciri negara kesatuan antara lain hanya mempunyai satu kepala negara, satu konstitusi, satu lembaga perwakilan dan satu kabinet. Negara kesatuan terdapat dua versi, versi yang pertama dengan sistem sentralisasi dan vesi yang kedua adalah dengan sistem desentralisasi.
Untuk melihat lebih detail tentang negara kesatuan bisa baca artikel yang berjudul : Pengertian negara kesatuan.
Contoh negara kesatuan yang paling mudah adalah Indonesia. Ya, negara kita termasuk negara kesatuan, sehingga sering disebut dengan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Itu merupakan contoh negara kesatuan, tidak lengkap rasanya kalau hanya saya berikan satu contoh saja. Dan berikut ini adalah beberapa negara yang termasuk negara kesatuan :
- Afghanistan
- Albania
- Algeria
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Armenia
- Aruba
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Belarus
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Botswana
- Brunei
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Kamboja
- Kamerun
- Cape Verde
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Republik Rakyat Tiongkok
- Kolombia
- Republik Kongo
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Kuba
- Curaçao
- Siprus
- Republik Czech
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Kongo
- Timor Leste
- Ekuador
- Mesir
- El Salvador
- Equatorial Guinea
- Eritrea
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Perancis
- Gabon
- Georgia
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hungaria
- Islandia
- Indonesia
- Iran
- Irlandia
- Israel
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jordan
- Kazakhstan
- Kenya
- Kiribati
- Kuwait
- Kirgizstan
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liberia
- Libya
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Makedonia
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Montenegro
- Moroko
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Nikaragua
- Niger
- Korea Utara
- Norwegia
- Oman
- Palau
- Panama
- Papua Nugini
- Paraguay
- Peru
- Filipina
- Poland
- Portugal
- Qatar
- Romania
- Rwanda
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Arab Saudi
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Singapura
- Sint Maarten
- Slovakia
- Slovenia
- Kepulauan Solomon
- Afrika Selatan
- Korea Selatan
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Suriah
- Republik Tiongkok (Taiwan)
- Tajikistan
- Tanzania
- Thailand
- Gambia
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turkey
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraine
- Britania Raya
- Uruguay
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Vatikan
- Vietnam
- Yemen
- Zambia
- Zimbabwe
Negara Kesatuan di Wilayah Asia Tenggara
- Brunei
- Kamboja
- Vietnam
- Thailand
- Singapura
- Filiphina
- Laos
- Myanmar
- Timor Leste
Banyak banget bukan, tangan saya sampe pegel nulis negara-negara yang termasuk negara kesatuan. Untuk mempermudah contoh negara serikatnya hanya sedikit saja ya, cara mencarinya kalau tidak ada di negara kesatuan, berarti kemungkinan adalah negara serikat.
Pengertian Negara Serikat atau Federasi
Setelah mengetahui definisi dari negara kesatuan. Mari kita lanjutkan dengan membahas definisi dari negera serikat/federasi. Negara serikat adalah negara yang bersusun jamak, dimana di dalam suatu negara masih terdapat negara lagi yang bisa disebut dengan negara bagian.
Negara-negara bagian tersebut semuanya berdiri sendiri tetapi kemudian membentuk suatu ikatan antar negara dan menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal.
Ikatan yang dibentuk sifatnya adalah tetap (fixed), dimana negara-negara bagian yang sudah bergabung, tidak dapat keluar masuk dari negara serikat tersebut.
Dalam negara serikat ada dua macam pemerintaan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian.
Dengan demikian, dalam negara serikat ada urusan yang harus dikelola oleh negera federal dan ada pula urusan yang tetap dikelola oleh negara bagian.
Contoh negara serikat (federasi)
Negara serikat atau federasi merupakan negara yang didalamnya terdapat beberapa negara bagian. Ciri-ciri negara serikat adalah kebalikan dari negara kesatuan yaitu :
- Mempunyai lebih dari satu kepala negara
- Memiliki lebih dari satu konstitusi
- Memiliki lebih dari satu kabine
- Memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan
Baca lebih lanjut di artikel : Pengertian negara serikat (federasi) Setelah mengetahui tentang ciri-ciri negara serikat, berikut ini adalah contoh negara serikat :
- Amerika serikat
- Brazilia
- India
- Jerman
- Komoro
- Malaysia
- Nigeria
- Tanzania
- Meksiko
Demikian artikel yang berjudul contoh negara kesatuan dan contoh negara serikat (federasi). Semoga saja bermanfaat dan terimakasih banyak.