Corporate adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang dan beroperasi berdasarkan hukum yang jelas.
Pengertian Corporate
Perusahaan corporate adalah perusahaan yang memiliki badan hukum dan beroperasi secara mandiri, tanpa campur tangan dari pemerintah atau pihak lain. Salah satu contohnya adalah Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
Perusahaan corporate biasanya memiliki banyak pemegang saham yang menanamkan modalnya dalam bentuk saham. Perusahaan corporate juga dapat menjual sahamnya di pasar modal untuk mendapatkan dana tambahan.
Corporate berasal dari bahasa Latin cooperation yang artinya “mendirikan badan”. Corporate termasuk kata sifat yang berkaitan dengan lebih dari satu orang atau sekelompok orang yang bertanggung jawab pada perusahaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), corporate adalah korporasi. Kata ini bermakna badan usaha yang sah dan diakui legalitasnya di mata hukum.
Corporate biasanya merujuk pada perusahaan yang sudah well established, yaitu memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem manajemen yang teratur, sumber daya manusia yang profesional, dan pasar yang luas. Corporate juga sering disebut sebagai perusahaan besar yang memiliki banyak unit perusahaan kecil di bawahnya.
Jenis-jenis Corporate
Corporate dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan bidang dan sektornya, yaitu:
1. Corporate publik (terbuka)
Corporate publik adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum dan diperdagangkan di bursa efek. Contoh: PT Astra International Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk.
2. Corporate swasta
Coporate swasta adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pihak tertentu dan tidak diperdagangkan di bursa efek. Contoh: PT Djarum, PT Indofood Sukses Makmur, PT Gojek Indonesia.
3. Corporate sosial
Corporate sosial adalah perusahaan yang berorientasi pada kesejahteraan sosial dan lingkungan, selain mencari keuntungan. Contoh: PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Bio Farma, PT Bina Swadaya.
4. Corporate industri kreatif
Corporate industri kreatif adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri kreatif, seperti seni, desain, media, hiburan, dan teknologi. Contoh: PT MNC Pictures, PT Gramedia Pustaka Utama, PT Bukalapak.com.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Corporate
Perusahaan corporate memiliki beberapa kelebihan, seperti:
- Mampu mengembangkan usaha secara besar-besaran dengan modal yang cukup.
- Memiliki kredibilitas dan reputasi yang tinggi di mata masyarakat dan pelanggan.
- Mampu menghadapi persaingan bisnis yang ketat dengan inovasi dan strategi yang efektif.
- Memiliki tanggung jawab yang terbatas pada modal yang dimiliki, sehingga tidak perlu menanggung kerugian secara pribadi.
Namun, perusahaan corporate juga memiliki beberapa kekurangan, seperti:
- Memerlukan biaya yang besar untuk mendirikan dan mengurus perizinan usaha.
- Harus mematuhi peraturan hukum dan pajak yang berlaku bagi perusahaan berbadan hukum.
- Harus menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel kepada pemegang saham dan otoritas pasar modal.
- Harus berbagi keuntungan dengan pemegang saham dalam bentuk dividen.
Contoh Perusahaan Corporate di Indonesia
Berikut adalah beberapa contoh perusahaan corporate yang ada di Indonesia:
- PT Astra International Tbk: Perusahaan ini bergerak di bidang otomotif, alat berat, agribisnis, jasa keuangan, teknologi informasi, dan infrastruktur.
- PT Bank Central Asia Tbk: Perusahaan ini bergerak di bidang perbankan, dengan menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan kepada nasabah individu dan korporasi.
- PT Gudang Garam Tbk: Perusahaan ini bergerak di bidang industri rokok kretek, dengan memiliki merek-merek terkenal seperti Gudang Garam, Surya, dan GG Mild.
- PT Unilever Indonesia Tbk: Perusahaan ini bergerak di bidang konsumen barang, dengan memiliki produk-produk terkenal seperti Rinso, Pepsodent, Sunsilk, dan Wall’s.
- PT Telkom Indonesia Tbk: Perusahaan ini bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi, dengan menyediakan berbagai layanan seperti telepon, internet, TV kabel, dan seluler.
Demikianlah penjelasan singkat tentang perusahaan corporate. Semoga bermanfaat!
Tujuan Corporate
Corporate adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang dan beroperasi berdasarkan hukum yang jelas. Corporate memiliki berbagai tujuan yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Salah satu tujuan utama corporate adalah untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan usahanya. Keuntungan ini bisa digunakan untuk mengembangkan perusahaan, membayar karyawan, membayar pajak, dan memberikan dividen kepada pemegang saham. Keuntungan juga bisa menjadi indikator kinerja dan reputasi perusahaan di mata pelanggan, investor, dan pihak lainnya.
Selain tujuan ekonomi, corporate juga memiliki tujuan sosial dan lingkungan yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR). CSR adalah komitmen dari corporate untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. CSR juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarga, komunitas lokal, serta masyarakat luas.
Beberapa bentuk CSR yang bisa dilakukan oleh corporate antara lain adalah:
- Ekonomis: corporate bertanggung jawab atas kesejahteraan pekerjanya dan menghasilkan produk berkualitas bagi para pelanggannya.
- Lingkungan: corporate berkontribusi dalam pelestarian lingkungan sekitar dengan mengurangi dampak negatif dari kegiatan usahanya.
- Sosial: corporate berkontribusi dalam pengembangan masyarakat sekitar dengan memberikan bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
- Etika: corporate menjalankan usahanya dengan menghormati nilai-nilai moral, hukum, dan budaya yang berlaku di masyarakat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan corporate adalah untuk menciptakan nilai bagi semua pemangku kepentingan dengan cara yang etis, sosial, dan lingkungan. Corporate yang mampu mencapai tujuan ini akan memiliki keunggulan kompetitif dan keberlanjutan usaha di masa depan.
Cara Mendirikan Perusahaan Corporate
Corporate adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perusahaan yang berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan corporate memiliki keuntungan seperti perlindungan hukum, kredibilitas, kemudahan akses modal, dan kesempatan untuk berkembang. Namun, untuk mendirikan perusahaan corporate, ada beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah cara mendirikan perusahaan corporate di Indonesia.
1. Pengajuan Nama Perusahaan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan nama perusahaan yang diinginkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Nama perusahaan harus minimal terdiri dari tiga suku kata, tidak boleh menggunakan kata asing, dan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar. Pengajuan nama perusahaan bisa dilakukan secara online melalui sistem Administrasi Badan Hukum (AHU) Online.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Setelah nama perusahaan disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT di hadapan notaris.
Akta pendirian PT adalah dokumen hukum yang berisi informasi tentang perusahaan, seperti tempat dan kedudukan, maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pengurus, dan anggaran dasar.
Akta pendirian PT harus dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal dasar minimal Rp 50 juta dan modal disetor sesuai kesepakatan para pendiri.
3. Pengesahan SK Menteri
Setelah akta pendirian PT dibuat, langkah selanjutnya adalah mengurus pengesahan Surat Keputusan (SK) Menteri tentang pengesahan badan hukum PT.
Pengesahan SK Menteri bisa dilakukan secara online melalui sistem AHU Online dengan mengunggah akta pendirian PT dan dokumen pendukung lainnya. Setelah diverifikasi, SK Menteri akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui sistem AHU Online.
4. Mengurus NPWP dan NIB
Langkah terakhir adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perusahaan. NPWP adalah nomor identitas perusahaan sebagai wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP bisa diurus secara online melalui sistem DJP Online dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan, seperti akta pendirian PT, SK Menteri, KTP para pendiri, dan surat kuasa bila diperlukan.
NIB adalah nomor identitas perusahaan sebagai pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB bisa diurus secara online melalui sistem OSS dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan, seperti akta pendirian PT, SK Menteri, NPWP, KTP para pendiri, dan surat kuasa bila diperlukan.
Perbedaan Corporate dan Startup
Corporate berbeda dengan startup, yaitu suatu bisnis rintisan yang pengelolaannya oleh suatu badan atau organisasi dan belum lama beroperasi. Startup biasanya masih dalam proses pengembangan dan penelitian pada berbagai sektor, serta mencari target pasar konsumen yang tepat.
Berikut adalah beberapa perbedaan antara corporate dan startup:
Aspek | Corporate | Startup |
---|---|---|
Jam kerja | Lebih teratur dan kaku | Lebih fleksibel dan dinamis |
Budaya kerja | Lebih formal dan hierarkis | Lebih santai dan kolaboratif |
Tempat kerja | Lebih representatif dan nyaman | Lebih sederhana dan minimalis |
Gaji | Lebih tinggi dan pasti | Lebih rendah dan tidak pasti |
Struktur komunikasi | Lebih banyak tingkatan dan aturan | Lebih langsung dan bebas |
Kesimpulan
Corporate adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang dan beroperasi berdasarkan hukum yang jelas. Corporate biasanya merujuk pada perusahaan yang sudah well established, yaitu memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem manajemen yang teratur, sumber daya manusia yang profesional, dan pasar yang luas.
Corporate dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan bidang dan sektornya, yaitu corporate publik, corporate swasta, corporate sosial, dan corporate kreatif. Corporate berbeda dengan startup, yaitu suatu bisnis rintisan yang pengelolaannya oleh suatu badan atau organisasi dan belum lama beroperasi.
FAQ
Q: Apa tujuan dari corporate?
A: Tujuan dari corporate bergantung pada sektor apa perusahaan itu bergerak. Umumnya, tujuan dari corporate adalah mencari keuntungan, memenuhi kebutuhan pasar, dan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham, karyawan, dan masyarakat.
Q: Apa kelebihan dan kekurangan bekerja di corporate?
A: Kelebihan bekerja di corporate adalah mendapatkan gaji yang tinggi dan pasti, memiliki jenjang karir yang jelas, mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang baik, serta belajar dari pengalaman dan profesionalisme perusahaan. Kekurangan bekerja di corporate adalah harus mengikuti jam kerja yang kaku, menghadapi budaya kerja yang formal dan hierarkis, bersaing dengan banyak orang, serta berisiko kehilangan kreativitas dan inovasi.
Q: Apa contoh corporate di Indonesia?
A: Contoh corporate di Indonesia adalah PT Astra International Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, PT Djarum, PT Indofood Sukses Makmur, PT Gojek Indonesia, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Bio Farma, PT Bina Swadaya, PT MNC Pictures, PT Gramedia Pustaka Utama, PT Bukalapak.com.
Q: Bagaimana cara mendirikan corporate?
A: Cara mendirikan corporate adalah dengan mengurus perizinan dan legalitas hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga harus menyiapkan modal usaha, menentukan visi dan misi perusahaan, menetapkan struktur organisasi dan manajemen, merekrut sumber daya manusia yang berkualitas, serta membangun jaringan dan pasar yang luas.
Q: Apa tantangan yang dihadapi oleh corporate?
A: Tantangan yang dihadapi oleh corporate adalah persaingan yang ketat dengan perusahaan lain, perubahan permintaan dan preferensi konsumen, perkembangan teknologi dan inovasi yang cepat, regulasi dan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah, serta isu-isu sosial dan lingkungan yang berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan.
Baca juga:
- Pengertian Manajemen Konflik: Fungsi, Jenis, Contoh dan Strategi
- Manajemen SDM: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Contoh
- Manajemen Proyek: Pengertian, Contoh, Tujuan, Fungsi dan Prinsip
- Pengertian Manajemen Risiko: Tujuan, Konsep, Prinsip dan Manfaat
- Manajemen Keuangan: Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, Aktivitas dan Manfaat
- Tingkatan Manajemen dan Tugasnya
- Proses Manajemen dan Tahapan Berdasarkan Jenisnya
- Bidang-Bidang Manajemen: Produksi, Pemasaran, Keuangan, SDM dan Administrasi