pengertian dan bentuk identitas nasional

Pengertian dan Bentuk-Bentuk Identitas Nasional Indonesia

Diposting pada 14,877 views

Pengertian dan Bentuk-Bentuk Identitas Nasional Indonesia – Ketika Anda pergi ke sekolahan yang bukan sekolahan Anda, apa yang membedakan Anda dengan siswa di sekolah tersebut. Ciri, penanda atau pembeda tersebut disebut sebagai sebuah identitas yang Anda miliki yang bisa berupa seragam sekolah, kartu tanda siswa, atau atribut lainnya seperti almamater.  

Begitu juga dengan sebuah negara, setiap negara pasti memiliki identitas yang membedakan dengan negara lain. Sehingga negara tersebut dapat dikenal oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Pernahkan Anda berfikir, kira-kira apa yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia?   

Pengertian Identitas Nasional

Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata yaitu “identitas” dan “nasional”. Identitas berasal dari bahasa Inggris yaitu “identity” yang oleh Wikipedia diartikan sebagai an umbrella term used throughout the social sciences to describe a person’s conception and expression of their individuality or group affiliations (such as national   identity   and cultural   identity).  

Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, identitas merupakan ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Dengan demikian identitas merujuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh seseorang.   Sedangkan kata nasional berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu “national”, kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi nasional. Menurut KBBI nasional memiliki arti bersifat kebangsaan; berkenan atau barasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.  

Sehingga pengertian identitas nasional yaitu ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. 

  Ketika negara kita memiliki identitas nasional, maka negara lain akan lebih mudah dalam membedakan negara kita dengan negara lain.  

Jika sudah mengerti tentang identitas nasional, selanjutnya kita akan mempelajari tentang apa-apa yang bisa menjadi ciri-ciri atau karakteristik yang membedakan kita dengan negara lain. Dalam hal ini kita sebut sebagai bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia.  

Bentuk-Bentuk Identitas Nasional Indonesia

Perihal tentang bentuk-bentuk Identitas Nasional dapat dilihat dalam UUD NRI 1945 pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 35, 36A, 36B dan 36C. Selain itu juga terdapat dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Identitas Nasional Indonesia

Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia dapat terdiri dari : 

– Bendera negara Sang Merah Putih

– bahasa Indonesia

– lambang negara Garuda Pancasila

– lagu kebangsaan Indonesia Raya  

Maka dalam perlombaan tingkat internasional seperti ASEAN Games yang menjadikan ciri bangsa kita adalah ke-empat hal utama di atas. Karena urgensinya tersebut, maka diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 karena :

(1) Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud ekstensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.   

(2) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangas, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.   

Berikut adalah rincian tentang bentuk-bentuk identitas Nasional Indonesia :   

1. Bendera negara Sang Merah Putih

Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1945, namun telah diakui pada peristiwa Sumpah Pemuda tahn 1928. Bendera yang dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia tersebut disebut dengan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera asli tersebut sampai saat ini masih terjaga dengan baik di Monumen Nasional Jakarta.  

Ketentuan tentnang Bendera Negara Indonesia ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai pasal 4 sampai pasal 24.

2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia

Bahasa nasional kita adalah Bahasa Indonesia yang juga menjadi jati diri bangsa kita, bahasa ini telah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.  

Bahasa Indonesia berasal dari rumpun Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan dalam Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928.   Ketentuan tentang Bahasa Negara diatr dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45.  

3. Lambang Negara Garuda Pancasila

Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan sebagai lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa (Indonesia dilalui jalur khatulistiwa). Pada perisai milik Garuda ini terdapat lima buah lambang yang mewujudkan dasar Pancasila, yaitu sebagai berikut :

  • Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.
  • Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.
  • Sila ketiga, Persatua Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.
  • Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.
  • Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

Dengan demikian maka Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Ketentuan tentang Lambang Negara ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57.

4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu ini merupakan ciptaan dari W.R Supratman. Ketentuan tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64.

5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini menjadi semboyan persatuan untuk rakyat Indonesia, apalagi bangsa kita adalah bangsa ang heterogen. Begitu kaya dengan kearifan lokal dan budaya. Namun walaupun berbeda budaya, berbeda suku, berbeda bahasa daerah namun kita memiliki tujuan yang sama.

6. Dasar Falsafah Negara Pancasila

Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia. Pancasila ini menjadi identitas nasional kita karena hanya ada di Indonesia. Sebagai identitas nasional, seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pacasila sebagai landasan berfikir, bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga : Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Demikian artikel tentang pengertian identitas nasional dan bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia.

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.