Hak dan Kewenangan VOC Yang Cukup Istimewa di Kepulauan Nusantara

sejarah voc

Hak dan Kewenangan VOC Yang Cukup Istimewa di Kepulauan Nusantara – Setelah ditutupnya jalur perdagangan di Konstatinopel, Bangsa Eropa kemudian mencari sumber lain untuk mendapatkan rempah-rempah. Tujuan mereka adalah jalur India dan bangsa-bangsa timur termasuk kepulauan Nusantara.

Kepulauan Nusantara yang memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa, membuat bangsa Eropa jatuh hati. Bahkan menyebut Kepulauan Nusantara sebagai “mutiara dari timur”.

Berita tentang keberadaan kepulauan Nusantara ini meluas hingga ke bangsa-bangsa eropa yang lain. Para pedagang atau perusahaan dagang Portugis bersaing dengan para pedagang Belanda.  

Persaingan yang begitu ketat itu, masing-masing kongsi dagang kemudian membentuk sebuah persekutuan dagang bersama. Salah satunya adalah EIC (Eas India Company) yang merupakan besutan Inggris. Dari pihak Belanda juga demikian, bahkan perusahaan-perusahaan dagang Belanda saling berseteru untuk memperebutkan rempah-rempah.   

Untuk mengatasi perseteruan atau perebutan antara sesama pedagang ini membuat Belanda membentuk sebuah persekutuan dagang yang kemudian diberi nama Vereenigde Oas Indische Compagnie (VOC) yang memiliki arti “Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur”.

VOC berpusat di Amsterdam, dan dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang direktur. Dalam menjalankan tugas ini, VOC memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak.

Kewenangan dan hak-hak VOC :

  1. Melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara;
  2. Membentuk angkatan perang sendiri;
  3. Melakukan peperangan;
  4. Mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat;
  5. Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri;
  6. Mengangkat pegawai sendiri; dan
  7. Memerintah di negeri jajahan;

Kewenangan VOC di atas sering disebut dengan hak oktroi, sebagai sebuah persekutuan dagang kewenangan di atas sangat istimewa. Kewenangan yang biasanya dimiliki oleh sebuah negara, sehingga kongsi dagang ini bagaikan negara dalam negara.  

VOC yang memiliki kewenangan untuk membuat angkatan perang dan melakukan peperangan, VOC sering menyalahgunakan wewenang ini untuk menindas dan mengeksploitasi kekayaan kepulauan Nusantara. VOC juga terus memperluas daerah-daerah di Nusantara sebagai wilayah dan memonopoli.  

VOC juga sering mengadakan perjanjian-perjanjian dengan para pemimpin Nusantara, namun hampir semua perjanjian tersebut merugikan kepulauan Nusantara.   

Bahkan seiring membesarnya VOC berkat keuntungannya yang cukup besar, VOC ini kian meluas jajahannya. Bangsa-bangsa Eropa lain juga diusir dari Nusantara.

Kekayaan VOC yang cukup besar ini membuat persekutuan ini menjadi persekutuan terkaya di Dunia. Namun tak lama kemudian, akibat adanya perang membuat pengawasan dari pusat VOC di Amsterdam menjadi lemah. Korupsi di tubuh VOC pun merajalela hingga membuat VOC bangkrut.  

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan