Pengertian APBN dan APBD

PENGERTIAN APBN dan APBD : Arti, Tujuan dan Fungsi

Diposting pada 3,371 views

PENGERTIAN APBN dan APBD : Arti, Tujuan dan Fungsi – Negara adalah rumah bagi warga negara, dalam negara demokrasi terdapat pemerintah yang diberikan kekuasaan oleh rakyat untuk mengurusi segala hal yang berkaitan dengan negara tersebut. Mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pajak sampai dengan pembangunan-pembangunan di seluruh wilayah negara.   

Pemerintah adalah orang yang dipercaya untuk mengelola kekayaan-kekayaan tersebut, kekayaan yang dikelola tersebut harus dicatat dan dihitung secara baik-baik karena uang tersebut bukan milik pribadi tapi milik seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu kekayaan tersebut harus dialokasikan untuk kepentingan rakyat.   

Dalam mengalokasikan kekayaan tersebut harus melalui prosedur yang benar. Salah satunya adalah dengan penyusunan RAPBN dan RAPBD.   Setelah disetujui oleh pihak-pihak terkait, maka yang semula tadi baru Rencana sudah sah menjadi APBN dan APBD.

Daftar pengelolaan keuangan yang berisi penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun) disebut dengan APBN (Anggara Pendapatan dan Belanja Negara). Berikut akan kita bahas tentang pengertian APBN dan APBD sekaligus arti, tujuan dan fungsinya.

1. Pengertian APBN dan APBD 

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah daftar mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.

Sebelum menjadi APBN maka disusun terlebih dahulu dokumen perencanaanya, disebut RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

RAPBN adalah sebuah perencanaan anggaran yang terdiri dari pendapatan dan belanja negara untuk satu tahun yang akan datang. Dengan kata lain RAPBN disusun satu tahun sebelumnya, sebelum APBN mulai berlaku. Biasanya APBN mulai berlaku dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang dimaksud.  

Di negara kita sudah dikenal dengan otonomi daerah yang merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerahnya untuk mengelola daerahnya masing-masing.

Sehingga pemerintah daerah tingkat I (rovinsi) dan tingkat II (kabupaten) juga menyusun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk mengelola uang-uang daerahnya.  

Jadi apa itu APBD? APBD adalah daftar mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah untuk jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Seperti pada RAPBN, dalam APBD juga harus dimulai dengan penyusunan RAPDB. Ketika sudah disetujui baru akan menjadi APBD yang juga berlaku selama 1 tahun dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember pada tahun yang dimaksud.  

2. Tujuan APBN dan APBD 

APBN dan APBD dibuat dengan tujuan sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara untuk daerah dalam melaksanakan kegiatan atau program-program pembangunan demi kepentingan rakyat dan negara seperti untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.  

3. Fungsi APBN atau APBD 

APBN dan APBD sangat dibutuhkan dalam menyokong pelaksanaan pembangunan negara guna untuk memenuhi pertumbuhan, pemerataan, kesejahteraan dan stabilisasi. Beberapa fungsi APBN dan APBD antara lain sebagai berikut :  

a. Fungsi Alokasi (Allocation)

APBN dan APBD memegang peran sebagai penyediaan barang publik (public good provision), ini merupakan peran APBN dan APBD dalam menjalankan fungsinya sebagai fungsi alokasi. Dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan negara yang paling besar berasal dari pajak. Pendapatan pajak ini kemudian dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan.  

Dengan pedoman APBN, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum, misalnya: fasilitas kesehatan, pendidikan, jembatan, jalan, dan sarana umum lainnya, yang diharapkan dapat menghasilkan dampak atau eksternalitas yang menguntungkan. Eksternalitas ini akan meningkatkan kegiatan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.  

b. Fungsi Distribusi Pendapatan (Income Distribution) 

Fungsi distribusi pendapatan adalah fungsi APBN dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan. Kalian bisa mengamati pos-pos penerimaan dan pengeluaran APBN. Salah satu pos pengeluaran pemerintah adalah subsidi.   

Misalnya: subsidi pendidikan (dengan adanya BOS atau biaya operasional sekolah), subsidi BBM, subsidi listrik, dan sebagainya. Adapun salah satu pos penerimaan negara berasal dari pajak yang dipungut dari wajib pajak. Dengan demikian instrumen utama yang digunakan adalah pajak dan subsidi.  

c. Fungsi Stabilisasi (Stabilization) 

Fungsi APBN ini bersifat kondisional artinya sesuai dengan kondisi perekonomian yang dihadapi. Pada saat kondisi resesi sebaiknya pemerintah menempuh politik anggaran defisit (deficit budget) untuk mendorong sisi permintaan. Anggaran defisit berarti pengeluaran pemerintah lebih besar dari penerimaan.   

Sedangkan dalam kondisi ekonomi membaik (recovery) ditempuh anggaran surplus, yang berarti pos penerimaan lebih besar dari pengeluaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju inflasi. Pilihan lain adalah anggaran berimbang (balance budget), artinya penerimaan pemerintah sama dengan pengeluarannya.  

Oke itu adalah artikel tentang PENGERTIAN APBN dan APBD : Arti, Tujuan dan Fungsi. Jangan lupa like dan share artikel ini ke teman-teman kalian yaa.

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.