Pengertian Bipatride, Apatride dan Multipatride

Diposting pada 4,787 views
Pengertian Bipatride, Apatride dan Multipatride – Ketika warga negara asing ingin menjadi warga negara di suatu negara maka ia harus menjalani proses yang disebut dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Setiap negara memiliki aturan masing-masing dalam proses pewarganegaraan.. Dan pada umumnya terdapat dua asas yang dipakai oleh suatu negara, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.  
Sebelum artikel ini diterbitkan kami telah membuat artikel yang membahas tentang dua asas kewarganegaraan yaitu dalam artikel yang berjudul Asas-asas Kewarganegaraan dan Contohnya. Kita bahas sedikit tentang kedua asas ini.
Asas ius soli (law of the soil) yaitu yang menentukan seseorang memiliki kewarganegaraan menurut tempat di mama dia dilahirkan. Sebagai contoh apabila ia dilahirkan di negara C maka ia adalah warga negara C meskipun orangtuanya merupakan warga negara B. Contoh negara yang menggunakan asas ini antara lain, Amerika Serikat, Inggris, Brazil, Mesir, Prancis dan Indonesia.
Asas ius saunginis (law of theblood) adalah asas kewarganegaraan yang penentuan kewarganaannya didasarkan pada keturunan. Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang-tuanya. Misalnya, kalau misalnya orangtuanya adalah warga negara D maka anaknya otomotis akan menjadi warga negara D. Contoh negara yang menggunakan asas ini antara lain : Brunai, Jordania, Malasya, Belanda dll.
Karena ada perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan ini, maka akan membuat beberapa kemungkinan yaitu seseorang tidak memiliki kewarganegaraan, atau seseorang memiliki dua kewarganegaraan (berkewarganegaraan ganda).
Pengertian Bipatride, Apatride dan Multipatride
Pengertian Bipatride, Apatride dan Multipatride

A. Pengertian Bipatride 

Bipatride adalah sebutan bagi seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (berkewarganegaraan ganda).
Ini terjadi apabila ia orangtuanya meruapakan warga di suatu negara yang menggunakan asas ius sanguinis, dan ia dilahirkan di negara yang menggunakan asas ius soli.
Sebagai contoh :
1. Seseorang warga ketururan RRC yang menggunakan asas ius saunginis, yang lahir di USA (ius soli). Seseorang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, ia dianggap sebagai warga negara RRC karena ia orangtuanya dari China yang menggunakan asas ius saunginis (berdasarkan keturunan). Kemudian ia juga merupakan warga negara USA karena ia dilahirkan di negara yang menggunakan asas ius soli (berdasarkan tempat dilahirkan). 
2. Seseorang keturunan RRC (ius saunginis) yang dilahirkan di Indonesia (ius soli-UU No. 3 / 1946).
Di Indonesia sendiri menggunakan asas ius soli, hal ini berdasarkan UU. No. 3 tahun 1945. Tanggal 22 April 1955 perjanjian Soenarjo-Chou (Mentri Luar Negeri Indonesia Seonajo dan Mentri Luar Negeri RRC Chou En Lai), yang kemudian dituangkan dalam UU No. 2/1958 (Dwi kewarganegaraan Indonesia-RRC), yang kemudian disahkan di Peking 20 Januari 1958.
Keadaan bipatride ini kurang disukai oleh negara-negara yang bersangkutan, karena apabila seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut melakukan kejahatan di salah satu negara yang bersangkutan, maka akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara satunya yang bersangkutan.

B. Pengertian Apatride

Pengertian dari apatride adalah sebutan bagi seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Kasihan banget ya, nggak memiliki kewarganegaraan :v.
Contoh :
Seseorang keturunan USA (ius soli) yang lahir di RCC (ius sanguinis)
Apatride ini tidak disukai oleh oleh orang yang bersangkutan, karena ia tidak mendapatkan perlindungan hukum dari kedua negara.
Untuk mencegah terjadinya berkewarganegaraan ganda dan tanpa kewarganegaraan maka suatu negara dapat menerapkan kedua asas kewarganaaraan dengan mengutamakan salah satunya.
Sebagai contoh adalah negara kita, berdasarkan UU No. 62/1958 menerapkan asas ius sanguinis dan ius soli dengan lebih mengutamakan asas ius saunginis.
1. Mencegah terjadinya Apatride (tanpa kewarganegaraan)
Anak yang lahir di negara RI selama kedua orang tuaya tidak diketahui, maka akan diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). (Pasal 1 f UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia)
2. Mencegah terjadinya Bipatride (bekewarganegaraan ganda)
Seorang perempuan asing yang kawin dengan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan melakukan pernyataan, dengan syarat perempuan tersebut harus meninggalkan kewarganegaraan asalnya (Pasal 7 UU No. 62/1958).
Lalu apa dong yang disebut dengan Multipatride, multi itu banyak. Jadi multipatride adalah sebutan bagi orang yang memiliki kewarganegaraan dua (ganda) atau lebih dari dua. Sebagai contoh adalah, seseorang bipatride yang menerima status kewarganegaraan baru setelah ia dewasa, tanpa melepas kewarganegaraan bipatride-nya.
Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.