konstitusi yang pernah berlaku di indonesia

Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia, Lengkap !

Diposting pada 8,423 views

Ada berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, misalnya saja UUD 1945 yang masa berlakunya dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1945, yang kemudian dilanjutkan dengan konstitusi RIS yang mulai berlaku tanggal 27 Desember 1945 sampai dengan 17 Agustus 1950. Dan masih ada beberapa konstitusi lagi, dan akan saya jelaskan secara lengkap dan mendetail. Semoga saja dapat bermanfaat.  

Hampir setiap negara mempunyai aturan atau konstitusi. Dalam artikel sebelumnya yang berjudul Pengertian Konstitusi dan Pentingnya Konstitusi disebutkan bahwa konstitusi ini memuat ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi salah satu sumber dari peraturan perundang-undangan lainnya.

Di dalam konstitusi minimal berisi tiga hal pokok, yaitu jaminan HAM bagi seluruh warga negara/penduduk, sistem ketatanegaraan yang mendasar dan juga kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara.  

Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia

A. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1945)

Indonesia memiliki konstitusi atau undang-undang yang dulu dan sekarang disebut dengan UUD 1945. Definisi dari UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan (sebelum perubahan). Nah, agar lebih jelas dengan UUD 1945 berikut kami jelaskan tentang sejarah sampai dengan sistematika UUD 1945.  

1. Persiapan Pembentukan UUD 1945

Penyususan UUD 1945 ini dimulai sebelum Indonesia merdeka, dan dibahas dalam sidang yang dilakukan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia).

Badan ini dibentuk padatanggal 29 April 1945 tapi baru dilantik (diresmikan pada tanggal 28 Mein 1945. Dr. K. R. T. Radjiman Wadiodiningrat adalah ketua dari BPUPKI yang beranggotakan sekitar 60 orang. Badan ini melakukan 2 kali sidang, sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945.  

2. Pengesahan UUD 1945

Beberapa bulan setelah itu, tepatnya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang sering disebut dengan PPKI, PPKI ini diketuai oleh Ir. Soeakarno dan diwakili oleh Drs. Moh. Hatta. Panitia ini anggotanya tidak sebanyak BPUPKI yang jumlahnya mencapai 60 orang, PPKI jumlah anggotanya hanya sebanyak 19 orang.  

Pada tanggal 16 Agustus 1945 beberapa anggota PPKI berkumpul di rumah Laksmana Muda Jepang Maeda untuk merapatkan kemerdekaan Indonesia. Teks proklamasi adalah salah satu hasil dari rapat tersebut.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, lebih tepatnya hari Jum’at Legi, pukul 10.00 bertempat di Jalan Pegangasan Timur 56, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Teks proklamasi dibacakan oleh oleh ketua PPKI atau Ir. Soekarno. Setelah itu bendera Merah Putih dikibarkan dan diiringi dengan lagu Indonesia Raya. 

Satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan atau pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang yang menghasilkan beberapa keputusan yaitu : a. Penetapan dan pengesaham Pembukaan UUD 1945 b. Penetapan dan mengesahkan UUD 1945 c. Pemilihan Ir. Soekarno sebagai presiden Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden  

3. Sistematika UUD 1945

Sesuai dengan keputusan Sidan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 bahwa UUD 1945 sudah disahkan menjadi konstitusi negara kita. Sistematikan dari UUD 1945 antara lain sebagai berikut :  

a. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Pada alinea terakhir (atau ke Empat) terdapat Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Dan juga terdapat tujuan negara Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah fundamental negara kita sebab didalamnya terdapat tujuan dan dasar negara kita. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah jiwa perjuangan Proklamasi Kemerdekaan 17 aGUSTUS 1945 dan sesuai dengan penjelasan UUD 1945 yang memuat 4 hal pokok pikiran, diantaranya adalah sebagai berikut :  

1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2). Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3). Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan

4). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Mahas Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

b. Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 Pasal, dan 4 pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan (sebelum amandemen).

c. Penjelasan UUD 1945
Penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh Prof. Supomo merupakan penjelasan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.  

Berdasarkan UUD 1945 bentuk negara kita adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya yaitu Republik. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ini berarti bahwa seluruh wilayah di Indonesia merupakan kesatuan yang utuh dalam sebuah negara, yaitu negara Indonesia.

Pelaksanaan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan, yaitu kekuasan pemerintahhan dilakukan oleh presiden sebagai lembaga eksekutif, DPR sebagai lembaga legislatif (perwakilan rakyat), dan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yudikatif.

Berdasarkan UUD 1945 (sebelum amandemen) pokok pokok sistem pemerintahan negara kita (Indonesia) adalah sebagai berikut :

  • Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
  • Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
  • Kekuasaan negara yang tertinnggi di  tangan MPR
  • Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawahnya Majelis.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  • Menteri negara adalah pembantu presiden
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

B. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Pada tanggal 23 Agustus 1945 sampai dengan 2 September 1949, di kota Den Haag (Belanda) diadakan KMB atau Konferensi Meja Bunda. Delegasi RI dimpimpin oleh Ders. Moh Hatta, delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II. Dan delegasi belanda dipimpin oleh Van Marseveen.

Dalam konferensi meja bundar tersebut, didapat beberapa hasil kesepakatan yaitu :

  1. Didirikan negara RIS
  2. Penyerahan (pengakuan) kedaulatan oleh pemerintah Belanda kepada negara RIS bersamaan dengan KMB itu, di kota Secheveingen (Belanda) disusun Konstitusi RIS yang mulai berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949

Konstitusi RIS dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu :

  1. Mukadimah terdiri atas empat alinea, Pada alinea ke empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dsar negara, yaitu pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, perikamanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.
  2. Batang tubuh terdiri atas 6 bab dan 196 pasal.

Berdasarkan Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), bentuk negara Indonesia bukan lagi kesatuan melainkan Federasi atau yang kita kenal dengan serikat. Ini telah diatur dalam Bab 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa : “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.  

Pada waktu Indonesia dibagi menjadi beberapa negara bagian, dan ini diatur dalam Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 yang intinya adalah sebagai berikut :  

1. Negara Republik Indonesia dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948 yaitu :

  • Negara Indonesia Timur
  • Negara Pasundan, termasuk distrik federal Jakarta
  • Negara Jawa Timur
  • Negara Madura
  • Negara Sumatra Timur dengan pengertian bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Ratu berhubungan dengan Sumatera Timur tetap berlaku
  • Negara Sumatera Selatan

2. Satuan-satuan kenegaraan yang tegak, sendiri, seperti Jawa Tengah, Bangka,  Belitung, Riau, Dayak Besar, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara.  

3. Daerah-daerah Indonesia yang lain bukan daerah-daerah bagian

Dalam Konstitusi RIS 1945 sistem ketatanegaraan negara kita menganut tria politika dengan pembagian kekuasaan dalam pemerintah yang dilihat dari alat alat perlengkapan federal RIS, yaitu presiden, menteri-menteri, senat, DPR, MA, dan DPK. Setiap alat perlengkapan tersebut mempunyai fungsi dan tugas yang berbeda-beda, namun semuanya saling bekerja sama untuk kepentingan umum.

Sistem pemerintahan yang kita gunakan sesuai dengan konstitusi RIS 1945 adalah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer). Hal itu dapat kita lihat dalam berbagai hal, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen
  • Kekuasaan perdana menteri masih dicampuri oleh presiden. 
  • Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen
  • Para menteri bertanggung jawab kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintahan
  • Parlemen tidak memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak mempunyai pengaruh yang besar terhadap pemerintah
  • Parlemen tidak memiliki hubungan yang dekat dengan pemerintah, sehingga DPR tidak dapat berpengaruh besar pada pemerintah
  • Presiden RIS memilki kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. 

C. UUD S 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Berdasarkan konstitusi RIS, Indonesia adalah negara serikat atau negara yang didalamnya terdapat negara. Kala itu negara kita dibagi menjadi 16 negara bagian.

Negara kita sepertinya tidak cocok dengan bentuk negara dan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara kita yang telah diatur dalam konstitusi RIS, terbukti dengan masa berlakunya konstitusi RIS yang kurang dari 1 tahun.   

Awal mulanya, DPR RIS mengadakan sidang pada tanggal 15 Februari 1950, yang mana dalam sidang tersebut DPR mendesak agar RIS di bubarkan, dan negara kita kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.   

Rakyatpun juga mendukung usulan tersebut, sehingga satu persatu negara bagian mengabungkan diri ke dalam Negara Republik Indonesia. Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur mengusahakan agar pemerintahan pusat RIS berunding dengan negara bagan RI untuk mempersiapkan pembentukan NKRI. Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950, terjadilah persetujuan antara RIS dan RI untuk membentuk NKRI.  

Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno yang waktu itu masih sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat memproklamasikan terbentuknya NKRI berdasarkan suatu sistem pemerintahan yang demokrasi parlementer.

Konstitusinya pun berubah menjadi UUD Sementara 1950, pengubahan ini dilakukan oleh suatu panita yang dipimpin oleh Prof. Dr. Supomo.  

UUD S 1950 terdiri dari beberapa bagian-bagian, dan berikut adalah bagian bagiannya :  

1. Mukadimah, terdiri atas empat alinea. Pada alinea terakhir terdapat rumusan pancasila yang merupakan dasar negara kita. 

2. Batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 147 pasal.  

Berdasarkan UUD S 1950, sistem ketatanegaraan Indonesia dibagi menjadi beberapa alat perlengkapan negara. Alat alat perlengkapan negara tersebut adalah presiden dan wakil presiden, menteri menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.   

Walaupun alat alat perlengkapannya agak berbeda daripada masa konstitusi RIS, sistem pemerintahan pada masa UUD S 1950 hampir sama dengan sistem pemerintahan pada masa konstitusi RIS. Sitem pemerintahan yang kita gunakan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.   

Sistem parlementer yang dianut negara kita pada masa berlakunya UUD S 1950 mempunyai beberapa ciri-ciri, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat

2. Menteri-menteri bertanggu jawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri

3. Presiden memiliki hak untuk membubarkan DPR  

Yang membuat sistem pemerintahan parlementer semu, atau tidak murni sistem pemerintahan parlementer disebabkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut :

  • Perdana menteri diangkat oleh presiden
  • Kekuasaan perdana menteri sebagai ketua dewan menteri masih dicampurtangani oleh presiden. (seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara, dan yang menjadi kepala pemerintahannya adalah perdana menteri).
  • Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dengan menunjut seseorang atau beberapa orang pembentuk kabinet (biasanya oleh parlemen)
  • Presiden dan wakil presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

D. UUD 1945 (15 Juli 1959 – 11 Maret 1966)

Sesuai dengan namanya UUD S 1950 bersifat sementara, sifatnya sementara sampai dengan panitia Konstituante dapat menyusun dan menetapkan UUD.

Maka dari itu, pemerintah kemudian mengeluarkan UUD Nomor 7 Tahun 1953 yang membahas tentang PEMILU (Pemilihan Umum). Pemilu ini diadakan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Dewan konstituante ini memiliki tugas menyusun dan menetapkan undang-undang dasar.

Pada tahun 1955, pemilu telah diadakan sehingga DPR dan Konstituante telah terbentuk. Tanpa berlama-lama, Dewan Konstituante segera melakukan sidang, sidang pertama dilakukan pada tanggal 19 November 1945 yang bertujuan untuk menyusun dan menetapkan undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUD S 1950.

Namun, dewan konstituante yang satu ini tidak dapat menyelesaikan tugasnya untuk menyusun dan menetapkan UUD. Sehingga Presiden Soekarno pada tanggal 22 April 1959, di depan sidang mengatasnamakan pemerintah mengusulkan agar dalam rangka pelaksanaan demokrasi terpimpin, Konstituante menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Republik Indonesia yang tetap.   

Pemungutan suara yang dilakukan di dalam sidang Konstituante tanggal 30 Mei 1959 untuk menanggapi usul pemerintah kembali kepada UUD 1945 tanpa perubahan tidak memenuhi kuorum, yaitu 2/3 jumlah anggota (Pasal 137 UUDS 1950). Pada tanggal  3 Juli 1959, Konstituante mengadakan reses, yang kemudian ternyata untuk selama-lamanya.

Gagalnya usaha kembali ke UUD 1945 secara konstitusional melalui Konstituante mendorong Presiden Soekarno mengambil kesimpulan bahwa telah timbul keadaan yang membahayakan kelangsungan negara. Oleh karena pada tanggal 5 Juli 1959 yang pada waktu itu bertepatan dengan hari Minggu pukul 5 sore diumumkan Dekret Presiden secara resmi di Istana Merdeka. Isi dekret presiden antara lain sebagai berikut :

1. Pembubaran konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUD S 1950
4. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat

Sejak saat itu UUD S sudah tidak berlaku lagi, dan yang berlaku adalah UUD 1945 yang tidak dirubah sama sekali, UUD yang digunakan sama dengan UUD 1945 yang disahkan pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Kemudian terjadi pemeberontakan G-30-S/PKI, yang mana membuat para rakyat Indonesia yang didominasi oleh para pemuda dan mahasiswa melakukan demostrasi. Mereka mengajukan tuntutan yang berjumlah tiga, sehingga dikenal dengan TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat). Tiga tuntutan tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Bubarkan PKI (Partai Komunis Indonesia)
  2. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
  3. Turunkan harga/perbaikan ekonomi

Kemudian, untuk mengatasi keadaan yang sangat mendesak tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Suharto yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri/Panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan.

Surat perintah itu dikenal dengan SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret). Letjen Suharto kemudian membubarkan PKI dan ormas-ormasinya, serta mengamankan para menteri yang dianggap terlibat dalam G-300-S/PKI.  

Supersemar sangat terkenal, hal ini dikarenakan supersemar adalah cikal bakal lahirnya orde baru. Definisi dari orde baru adalah tatanan perikehidupan rakyat, bangsa, dan negara yang diletakkan kembali pada pelaksanaan kemurnian Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian, UUD yang berlaku adalah UUD 1945 tanpa adanya perubahan sedikit pun atau sama persis dengan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.   

E. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999 – Sekarang)

MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi. UUD 1945 yang telah di amandemen terdiri atas sebagai berikut :

a. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Pada alinea terakahir (4) terdapat tujuan negara dan terdapat Pancasila yang merupakan dasar negara kita.

b. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan. 

Artikel sebelumnya : Pengertian Konstitusi dan Pentingnya Konstitusi

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.