Pengertian Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan Disertai Contoh Penerapannya

dekonsentrasi dan desentralisasi

Pengertian Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan – Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua, yang pertama adalah dengan sistem sentralisasi dan yang kedua adalah dengan sistem desentralisasi.  

Pada negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yang memegang seluruh pemerintahan adalah pemerintah pusat. Sedangkan pada negara kesatuan dengan sistem desentralisasi pemerintahan tidak hanya dipegang oleh pemerintah pusat saja, sebagian kekuasaannya diberikan kepada pemerintah daerah.

Sistem desentralisasi ini mempunyai beberapa ciri yang melekat yaitu dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Sudah tahu apa itu dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan? Apabila belum berikut adalah penjelasan dari kitapunya.net.  

Pengertian Dekonsentasi

Definisi dari dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat atau keala wilayah kepada instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.  

Dekonsentrasi adalah suatu kebijakan pemerintah dalam rangka penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau wilayah administratif lainnya yang ditetapkan sebagai daerah otonom.

Dalam dekonsentrasi, kebijakan atau program yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan dikelola oleh pejabat atau instansi yang berada di daerah atau wilayah administratif tersebut, namun masih dalam bawah pengawasan dan kendali pemerintah pusat.

Salah satu tujuan dari dekonsentrasi adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dengan lebih akuntabel, efisien, dan efektif.

Contoh dari kebijakan dekonsentrasi adalah pemberian wewenang kepada kepala daerah untuk mengelola anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.

Contoh Penerapan Dekonsentrasi:

  1. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diberi mandat untuk menjalankan kebijakan pemerintah daerah.
  2. Pemberian otonomi khusus kepada beberapa daerah tertentu seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta untuk mengatur urusan pemerintahan dan keuangan secara mandiri.
  3. Pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertanggung jawab untuk mengelola dana haji secara mandiri dan terpusat.
  4. Penetapan Badan Pengelola Perbatasan (BPP) di daerah perbatasan Indonesia untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan pengawasan wilayah perbatasan.
  5. Pembentukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang bertanggung jawab untuk mengatur transportasi di wilayah Jabodetabek secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Pengertian Desentralisasi

Definisi dari desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah pusat sebagai tingkat atasnya, kepada daerah untuk mengelola rumah tangga daerahnya sendiri. Disebut juga dengan otonomi daerah.  

Desentralisasi adalah proses transfer kekuasaan, tanggung jawab, dan sumber daya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam mengambil keputusan dan mengelola sumber daya yang ada di daerahnya sendiri. Dalam desentralisasi, pemerintah pusat tetap memiliki peran dan fungsi dalam menentukan kebijakan nasional, namun pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan daerahnya.

Dalam konteks Indonesia, desentralisasi diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Desentralisasi di Indonesia dilakukan melalui transfer kekuasaan dan sumber daya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Berikut adalah beberapa contoh penerapan desentralisasi di Indonesia:

  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan daerah dan membuat peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi di daerahnya.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program pembangunan di daerahnya.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola sumber daya alam yang ada di daerahnya, seperti pengelolaan hutan, air, dan tambang.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menjalin hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah lain di dalam dan luar negeri, serta dengan masyarakat dan pihak swasta dalam rangka mengembangkan daerahnya.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola dan memanfaatkan potensi wisata yang ada di daerahnya.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi keamanan dan ketertiban di daerahnya, serta mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran hukum.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi pelayanan kependudukan dan catatan sipil di daerahnya.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia di daerahnya, termasuk dalam hal pengembangan keterampilan dan peningkatan produktivitas.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola perhubungan di daerahnya, termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan transportasi umum.

Pengertian Tugas Pembantuan (medebewidn)

Definisi dari tugas pembantuan adalah tugas berperan serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya. Pemerintah pusat tetap mengendalikan kekuasaan pengawasan terhadap daerah.  

Tugas pembantuan merujuk pada pemindahan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk menjalankan tugas-tugas tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Tugas pembantuan ini umumnya bersifat khusus dan terbatas, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing. Pada dasarnya, tugas pembantuan merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan tujuan untuk mendorong partisipasi dan keterlibatan daerah dalam pembangunan nasional.

Demikian saja artikel yang berjudul pengertian dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Semoga saja bermanfaat artikel diatas, dan terimakasih.

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan