sistem hukum dan peradilan internasional

Materi Pkn Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Diposting pada 6,330 views

Sistem hukum dan Peradilan Internasional – Persamaan antara hukum perdata internasional dan hukum publik internasional terletak pada pengaturan hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, sedangkan perbedaannya terletak pada persoalan yang diaturnya.  

Dalam menyelesaikan perkara keperdataan yang berhubungan dengan kebangsaan suatu negara terdapat empat ketentuan antara lain:

1. Hukum kolisi

Pengertian dari hukum yang satu ini adalah suatu hukum yang didalamnya terdapat peraturan yang memiliki fungsi atau tugas untuk menentukan hukum nasional yang mana harus dipakai oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang membawa orang-orang berlainan kebangsaannya. Hukum kolisi terdiri dari tiga hal yaitu:

  • Statuta personalia. Pengertiannya adalah suatu hukum pribadi seseorang yang mana selalu mengikuti kemana dan dimana orang itu berada.
  • Statuta realia. Pengertiannya adalah bahwa terhadap benda-benda yang tidak bergerak (hipotek) berlaku UU Negara dimana benda itu berada.
  • Statuta mixta. Pengertiannya adalah bahwa perubahan hukum ditentukan berdasarkan UU Negara dimana perbuatan itu dilakukan.

2. Hukum negara asing

Pengertiannya adalah sebuah eraturan hukum yang berisikan wewenang hukum dan bertindak orang asing.

3, Keputusan hakim dan akta otentik luar negeri

Suatu negara tidak mengakui segala keputusan hakim dan akta resmi negara lain, kecuali khusus diadakan perjanjiannya.

4. Peraturan khusus hukum perdata:

  • Perjanjian internasional
  • Kebiasaan internasional (International Custom), Pengertiannya adalah kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam perhubungan internasional yang diakui dan ditaati oleh negara-negara yang berkepentingan.
  • Yurisprudensi internasional. Pengertiannya adalah segala keputusan hakim dalam perkara perhubungan internasional yang dijadikan pedoman bagi keputusan-keputusan hakim di kemudian hari.

 Baca : Penggolongan dan asas-asas hukum internasional

A. Sumber Hukum Internasional

Sumber-sumber hukum internasional diperuntukan bagi masyarakat internasional. Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber hukum yang digunakan oleh makhamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah yang timbul di dalam hubungan internasional.

Dalam arti formal diartikan sebagai sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional.

Menurut riset Piagam Mahkamah Internasional Permanen disebutkan sumber-sumber hukum internasional dalam arti formal yang terdiri dari:

a. Perjanjian Internasional.

b. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.

c. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.

d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran pakar hukum internasional dari berbagai negara sebagai sarana perlengkap menetapkan hukum.

e. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka. Sumber hukum internasional dalam arti formal di atas dapat diklasifikasikan ke dalam dua golongan.

Pertama, sumber hukum utama (primer) yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional dan asas-asas hukum umum.

Kedua, sumber hukum tambahan (subsider) yang terdiri dari keputusan keputusan hakim dan pendapat para ahli hukum terkemuka.

4 Macam Sumber Hukum Internasional

Menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920, ada empat macam sumber hukum internasional, yaitu:

a. Perjanjian Internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara negara yang bersengketa.

b. Kebiasaan internasional yang tebukti sebagai kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.

c. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. d.    Keputusan peradilan internasional dan ajaran pakar hukum dari berbagai negara sebagai sarana pelengkap menetapkan hukum.

Sumber hukum dalam arti material:

  • Teori hukum alam (aliran naturalis): doktrin yang berdasarkan pada hak-hak asasi (fundamental of natural right). Tokoh: Grotius/ Hugo de Groot
  • Teori positivisme (Hans Kelsen)  adanya persetujuan negara-negara yang berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah atau norma hukum internasional yang terdiri dari tiga aliran:
  • Teori common consent: dasar mengikat hukum internasional adalah persetujuan bersama dari negara-negara yang berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah hukum internasional.
  • Teori self limitation: dasar mengikat dari hukum internasional adalah kehendak dari negara yang berdaulat,
  • Teori pacta sun servanda: dasar mengikat hukum internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara-negara yang berdaulat.

B. Subjek Hukum Internasional

Pengertian dari subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional.

a. Negara yang berdaulat
b. Palang Merah Internasional
c. Tata Suci Vatikan
d. Organisasi Internasional
e. Orang Perorangan
f. Pihak-pihak yang bersengketa dan Pemberontak (Belligerent)
g. Perusahaan transnasional: Perusahaan Microsoft  

Lembaga Peradilan Internasional:
a. Mahkamah Internasional
b. Arbitrase internasional
c. Mahkamah Pidana Internasional: bidang hukum pidana internacional yang akan mengadili individu yang melanggar HAM dan kejahatan perang, genocida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) dan agresi. Contoh: Yugoslavia, Rwanda.  

Baca lebih lengkap : Subjek Hukum dan Peradilan Internasional

C. Penggolongan dan Asas-asas Hukum Internasional

1. Penggolongan Hukum Internasional

Dilihat dari persoalan yang di bahas, hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Hukum perdata internasional, adalah keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antara warga negara yang melintasi batas negara.
  • Hukum Publik internasional (hukum antar negara), yaitu hukum tentang persoalan-persoalan yang melintasi batas negara yang bukan perdata. Misalnya pengiriman duta, batas wilayah suatu negara dan sebagainya.

Selain itu hukum internasional di bedakan menjadi :

  • Hukum internasional umum, adalah hukum yang berlaku umum
  • Hukum internasional regional, adalah hukum internasiona yang terbatas lingkungan berlakunya pada region (bagian dunia) tertentu. Contoh : Hukum internasional Eropa
  • Hukum Internasional khusus adalah hukum internasional yang hanya berlakupada negara negara tertentudan terbatas pada suatu region. Contoh : Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia

Secara garis besar hukum internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Hukum tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian antar negara dalam bentuk tertulis (International Agreement In Written Form). Perjanjian ini ditandatangani oleh pemerintah negara yang membuat perjanjian. Contoh : Perjanjian “Ceah Timor” tahun 1990 tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di Celah Timur yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Australia.
  • Hukum tidak tertulis adalah hukum internasional antar negara dan subyek hukum lainya dalam bentuk tidak tertulis (Internasional Agreement not in Written Form). Hukum tidak tertulis dapat berupa perjanjian-perjanjian yang dilakukan secara lisan disertai catatan catatan tertulis atau nota pribadi, dari pejabat negara yang bersangkutan.

2. Asas-asas Hukum Internasional

Hukum internaional diberlakukan dalam rangka mewujudkan dan memelihara hubungan dan kerjasama antar negara, sebap ada kecenderungan bahwa negara yang kuat ingin menanamkan pengaruhnya dan bahkan ada yang ingin menguasai yang lemah. Oleh sebap  itu diperlukan berlaku dan terwujudnya asas-asas hukum internasional.

a. Asas-asas PBB yang termuat dalam pasal 2 Piagam
PBB, yaitu :

1) Setiap anggota mempunyai persamaan kedaulatan

2) Setiap anggota harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam piagam PBB

3) Setiap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai

4) Setiap anggota mencegah tindakan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain dalam menjalani hubungan internasional

5) Setiap anggota akan berperan aktif dalam membantu program PBB sesuai dengan piagam PBB

6) PBB menjamin negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras dengan asas-asas PBB.

7) PBB tidak dibenarkan ikut campur tangan urusan dalam negeri anggotanya.

b. Asas Berlakunya Hukum Internasioanal

Berlakunya hukum internasional dalam rangka mengatur hubungan internasional harus berdasarkan pada asas-asas berikut:

1)   Asas Teritorial.

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang-orang dari semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlakunya hukum asing (internasional) sepenuhnya.

2)  Asas kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial.

Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

3) Asas kepentingan umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. Ketiga asas diatas harus diperhatikan oleh setiap negara yang membangun hubungan internasional, supaya hubungan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak serta tujuan dari hubungan tersebut dapat tercapai.

Apabila ketiga asas tersebt tidak diperhatikan, maka akan timbul kekacauan hukum daam hubungan internasional. Oleh karena itu antara satu negara dengan negara lain harus  menciptakan hubungan yang teratur dan tertib yang berdasarkan kepada ketentuan hukum internasional.

Keduduakan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena :

1) Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum  sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.

2) Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional. Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Oleh karena itu dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan asas-asas berikut:

3. Asas-asas Perjanjian Internasional

1)   Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.

2) Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai
kedudukan yang sama.

3) Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bhwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibahas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.

4) Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

5)  Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.

6) Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

D. Sengketa Internasional

Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik di mana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.  

Empat faktor penyebab timbulnya sengketa internasional antara lain:

1) Intervensi.

Pengertiannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain dimana dapat mengganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri

2) Penyerahan (ekstradisi).

Pengertian dari ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh Negara, ia bersembunyi atau melarikan diri untuk dikembalikan ke negara asal.

3) suaka (asylum)

adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain.

4) hukum netralitas

adalah sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.

E. Subyek Hukum Internasional

Subyek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional.

Subyek hukum internasional meliputi: 

1. Negara

Negara subyek utama hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri atau istilah lain dari hukum internasional (hukum antar negara). Umumnya para pelaku dalam hukum internasional adalah negara. 

2. Tahta suci (Vatikan), merupakan suatu contoh subjek hukum internasional selain negara.

3. Palang Merah Internasional 

4. Organisasi Internasional, misal PBB dan organisasi yang lainnya yaitu, OPEC, ASEAN, MEE, dan sebagainya. 

5. Pemberontak dan pihak dalam sengketa pemberontak menurut hukum perang (belligerent). 

6. Organisasi pembebasan atau bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya. 

7. Individu yang dikualifikasi sebagai pelaku tindak kejahatan internasional, pelaku kamanusiaan, dan penjahat perang. Mereka dapat diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. 

8. Organisasi internasional non negara atau non pemerintah 
9. Perusahaan transnasional atau perusahaan
multinasional.

G. Lembaga Peradilan Internasional

Organisasi negara sedunia yaitu PBB sebenarnya memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum internasional, khususnya penyelesaian sengketa internasional. Namun peran yang telah dimainkan belum banyak memuaskan angota-anggotanya.

Hal ini terlihat PBB sering tidak dapat berbuat banyak jika ada anggotanya (terutama pemegang hak veto) yang melakukan pelanggaran. Hal ini tidak lepas dari ketergantungan PBB ataupun lembaga-lembaga peradilan internasional pada umunya terhadap beberapa negara besar.

Lembaga-lembaga peradilan internasional itu diantaranya Mahkamah Internasional, Arbitrasi Internasional, Permanent Court of International Justice (PCIJ) sebagai bagian dari Lembaga Bangsa Bangsa (tahun 1920 1946) yang dilanjutkan oleh International Court of Justice (ICJ), dan International Criminal Court (Mahkamah Kriminal Internasional).

1. Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedaulatan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka. Hakim Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim yang bertugas selama sembilan tahun dan lima hakim yang dipilah setiap tiga tahun ; semuanya dapat dipilih kembali.

Di dalam Statuta Mahkamah Internasional disebutkan bahwa hakim harus dipilih berdasarkan kemampuan dan mewakili bentuk utama peradaban serta sistem hukum dunia.

2. Arbitrasi Internasional

Arbitrasi Internasional merupakan pengadilan internasional untuk perselisihan hukum. Keputusan para arbitrator tidak perlu berdasarkan peraturan hukum, tetapi berdasarkan kepantasan atau kebaikan.

Peraturan tentang Arbitrasi Internasional ada pada Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907.

3. Permanent Court of International

Justice (PCIJ) merupakan lembaga peradilan sebagai bagian dari sistem LBB (Lembaga Bangsa-Bangsa) tahun 1920-1946, sebagai lembaga peradilan pertama yang berkaitan dengan adjudikasi.

PCIJ akhirnya dilanjutkan dengan munculnya International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional sebagai organ pokok PBB.

4. International Criminal Court

International Criminal Court adalah lembaga peadilan internasional yang bersifat permanen yang memiliki wewenang menyelidiki, mengadili, menghukum individu, presiden, jendral/panglima perang atau tentara bayaran yang terbukti telah melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan ataupun pembantaian umat manusia (genocide).

Lembaga ini didirikan di Den Haag pada tanggal 1 Juli 2002. Dalam bahasa kita dikanal Mahkamah Pidana Internasional (MPI).

E. Cara menyelesaikan sengketa internasional antara lain: 

1. Cara-cara menyelesaikan sengketa internasional secara damai yaitu:

a. Rujuk

adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan dengan cara berikut:

  • Negosiasi yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
  • Mediasi yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga.
  • Konsiliasi yaitu penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga dengan tidak memihak salah satu pihak.
  • Rujuk yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh panitia penyelidik secara kekeluargaan.

b. Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB

Untuk menyelesaian sengketa melalui PBB ini dapat ditempuh secara politik yang dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan atau secara hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional.

c. Arbitrase

adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrer) yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.

d. Peradilan internasional

adalah penyelesaian secara hukum internasional yang dapat dilakukan oleh Mahkamah Internasional atau badan peradilan internasional dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.  

2. Penyelesaian sengketa internasional dengan jalan kekerasan:

  • Blokade masa damai adalah pengepungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar.
  • Pertikaian senjata adalah petrtentangan yang disertai penggunaan kekerasandengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan damai secara sepihak.
  • Reprisal adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian.
  • Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain.

Baca : Prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional

F. Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berwenang mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum antaranggota PBB.  

Prosedur kerja Mahkamah Internasional dalam penyelesaian masalah internasional yaitu:

  • Prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur sedemikian rupa sehingga untuk menjamin sepenuhnya masing-masing pihak mengemukakan pendapatnya;
  • Sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup.
  • Rapat-rapat hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.

Identifikasi keputusan Mahkamah Internasional sebagai berikut:

  • berisi komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa beserta wakil-wakilnya, analisa mengenai fakta-fakta dan argumentasi pihak-pihak yang bersengketa;
  • penjelasan mengenai motivasi Mahkamah;
  • berisi dispositif yaitu keputusan Mahkamah yang mengikat Negara-negara yang bersengketa dan disebutkan jumlah suara yang diperoleh melalui keputusan tersebut.

Peran Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Selanjutnya, apa peran Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa internasional dapat diterangkan dalam uraian berikut ini :

Mahkamah Internasional merupakan salah satu media dalam penyelesaian sengketa internasional. Mahkamah Internasional akan memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara anggota PBB yang diserahkan kepadnya.

Penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional termasuk dalam penyelesaian damai melalui peradilan internasional. Sengketa bisa dibawa ke Mahkamah Internasional dalam dua cara, yaitu melalui kesepakaatan khusus antar pihak, dimana mereka setuju mengajukan persoalan kepada

Mahkamah Internasional dan melalui permohonan sendiri oleh pihak yang bertikai.

Mahkamah Internasional memiliki tugas antara lain :

  • Memerikas perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
  • Memberi pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara anggota PBB.
  • Menganjurkan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional. 
  • Memberi nasehat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Adapun wewenang Mahkamah Internasioal adalah : 

 Menyelesaikan sengketa (contentious case), yaitu menyelesaikan sengketa antar negara yang berdasar permohonaan.    

Memberikan nasehat (advisory opinion), yaitu pendapat Mahkamah Internasional dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.

Pihak yang boleh berperkara dalam Mahkamah Internasional adalah negara, bukan perseorangan, badan hukum, maupun organisasi internasional, karena pasal 34

Statua Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Mahkamah Internasional adalah peradilan untuk negara. Berdasarkan Advisory Opinion Mahkamah Internasional, sejak 11 April 1949, PBB sebagai Badan Hukum (Person) dipandang mampu mengadakan klaim atau gugatan terhadap negara.

Meskipun sengketa antarnegara dapat dimintakan penyelesaian pada Mahkamah Internasional namun masyarakat internasional belum banyak menempuj proses ini, karena faktor-faktor berikut :

a. Proses ini adalah jalan terakhir, apabila jalan lain mengalami kemacetan.

b. Proses ini memakan waktu lama dan biaya tinggi.

c. Proses ini hanya untuk sengketa internasional yang besar.d.     

Mahkamah Internasioanal tidak memiliki yurisdikasi wajib.

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, HR, dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.