orang yang berhak menerima zakat

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Diposting pada 4,898 views

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat – Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang jumlahnya ada lima. Karena demikian pentngnya ibadah zakat ini, sehingga menduduki tempat nomor tiga setelah shalat.  

Allah swt telah menyebutkan soal zakat ini di dalam Al Quran sebanyak 82 tempat, dan selalu berdampingan penyebutannya dengan kewajiban shalat.

Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang jumlahnya ada lima. Karena demikian pentngnya ibadah zakat ini, sehingga menduduki tempat nomor tiga setelah shalat.  

Allah swt telah menyebutkan soal zakat ini di dalam Al Quran sebanyak 82 tempat, dan selalu berdampingan penyebutannya dengan kewajiban shalat.

Hal ini menunjukan bahwa keduanya mempunyai arti yang sangat pentng dan memiliki hubungan yang erat secara timbal balik.  

Shalat merupakan ibadah jasmaniah yang paling utama, sedangkan zakat dibandang sebagai ibadah harta benda yang paling mulia.

Pengertian Zakat dan Dalilnya Dalam Al-Qur’an

Dengan dikeluarkannya zakat, maka akan dapat mensucikan harta benda dan jiwa pemilik harta benda itu.   Firman Allah swt dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :  

Ambillah dari harta benda mereka zakat untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat iitu.

Dan juga dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman :  

Dirikanlah olehmu shalat dan bayarlah zakat serta rukuklah bersama-sama dengan orang yang rukuk.

Jadi pengertian zakat adalah kewajiban seseorang muslim mengeluarkan harta yang dimilikinya, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat sebagai tujuan untuk membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki.

Macam-macam zakat yang wajib dikeluarkan, dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :

1. Zakat Fitrah

Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang pada bulan Ramadhan dan waktu dikeluarkannya ialah sampai menjelang saat shalat idul fitri dilaksanakan.

Zakat fitrah yang harus dikeluarkan berupa bahan makanan pokok. Apabila suatu penduduk makanan pokoknya beras, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah berupa beras.

Begitu pula, bila makanan pokoknya gandum, maka zakat fitrahnya adalah gandum.  

Zakat fitrah boleh juga dengan uang, tetapi diukur dengan harga beras atau gandum sesuai dengan keadaan harga bahan pokok makanannya.  

2. Zakat Mal

Pengertian zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta benda. Macam-macam zakat harta benda adalah sebagai berikut :

  • Zakaatun nuquud adalah zakat harta kekayaan. Misalnya : emas, perak, uang dan sebagainya.
  • Zakaatut tijarah adalah zakat barang-barang dagangan. Yaitu semua barang  barang yang diperdagangkan.
  • Zakaatul an’aam adalah zakat binatang ternak. Misalnya kambing, sapi, kerbau, unta dan lain sebagainya.

Ketiga zakat diatas harus dikeluarkan setiap satu tahun sekali dan telah mencapai nisab (ukuran jumlahny).

  •  Zakaatuz ziraa’ah adalah zakat pertanian dan perkebunan. Misalnya gandum, padi, jagung, dan lain-lain.

    Zakat pertanian dan perkebunan ini harus dikeluarkan pada setiap musim panen.

    Banyaknya zakat pertanian dan perkebunan yang harus dikeluarkan adalah 10 % , apabila pengairannya itu dari air hujan atau mata air, atau yang tidak memerlukan tenaga (upah). Sedangkan yang pengairannya memerlukan tenaga dan biaya yang mahal maka zakatnya hanya 5 persen.
  • Zakaatuz Ziraa’ah adalah zakat pertani

Zakat fitrah dibagikan sebelum dilaksanakannya sholad idul fitri, dan siapakah orang-orang atau golongan yang menrima zakat siapa sajakah ia? Berikut ini ulasannya :  

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang menerima yakat ada 8 golongan, sebagaimana yang telah Allah swt firmankan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya :  

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para pengurus zakat (‘amli), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekkakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil).

1. Orang Fakir

Golongan pertama sebagai penerima zakat dalah orang-orang fakir, orang fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan juga tidak bekerja. Kalau orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya karena kemalasan bekerja, padahal ia mempunyai tenaga, maka ia tidak disebut fakir. Artinya tidak boleh menerima zakat.  

2. Orang Miskin

Golongan kedua yang memiliki hak menerima zakat adalah orang-orang miskin, yaitu orang orang yang mempunyai tempat tinggal, namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya yang pokok seperti makan, minum, dan pakaian hanya dalam batas sederhana (sekadar hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup).

Misalnya seseorang yang berpenghasilan Rp 20.000 padahal kebutuhan minimalnya adalah Rp 30.000. Golongan inilah yang disebut dengan miskin.  

3. ‘Amil (Panitia Zakat)

Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah panitia zakat atau yang disebut dengan ‘amil. ‘Amil yaitu orang (panitia) yang bekerja mengumpulkan zakat dan kemudian membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya.  

4. Mu’allaf

Golongan yang berhak menerima zakat yang ke empat adalah seorang mu’allaf yaitu orang-orang yang baru masuk Islam dan belum kuar jiwa keislamannya, karena belum lama menjadi orang Islam.

 5. Riqob (budak)

Budak yaitu budak/hamba yang akan membebaskan (memerdekakan) dirinya. Untuk memmbebaskan diri harus menebusnya dengan jumlah harta/uang kepada tuannya (pemilik budak). Karena itu perlu mendapat bantuan. Maka ia berhak menerima zakat.  

6. Ghorim (orang yang menanggung hutang)

Golongan selanjutnya adalah orang-orang yang berhutang untuk kepentingan yang baik seperti untuk agama, keluarga dll. Sedangkan berhutang untuk tujuan jahat/maksiat dan memenuhi hawa nafsu, maka tidak berhak menerima zakat.  

7. Sabilillah

Ialah orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt tanpa mendapat upah/gaji. Atau dapat juga diartikan untuk kepentingan perjuangan di jalan Allah. Misalnya untuk kepentingan membangun masjid, madrasah, dan sekolah dapat pula dibantu dengan mengambil sebagian dari jalan sabilillah.  

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil yaitu orang-orang yang dalam keadaan berpergian untuk kebaikan yang kehabisan bekal, dan bukan untuk kepentingan maksiat/kejahatan.

Mereka memiliki hak untuk menerima sebagian dari zakat, misalnya : orang yang pergi menuntut imu, untuk mencari keluarga yang hilang dan lain sebagainya.   Sekarang sudah tahukan siapa saja orang yang berhak menerima zakat. Terimakasih. Baca : Pengertian Hadits Nabi

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.