prosedur penyelesaian sengketa internasional

Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional

Diposting pada 4,255 views

Sebap-sebap Terjadinya Sengketa Internasional

Meskipun hubungan antarnegara telah diatur dalam hukum internasional atau perjanjian internasional, dalam pergaulan dunia ternyata masih terdapat sengketan internasional.

Sengketa internasional terjadi bermula dari konflik antarbangsa. Dapat juga karena kesalahpahaman tentang
suatu hal atau salah satu pihak sengaja melanggar hak/kepentingan negara lain.

Sengketa internasional mencakup sengketa antarnegara, negara dengan individu, negara dengan korpirasi asing, atau negara dengan subyek hukum yang lain.

Sengketa antar negara ada yang dapat mempengaruhi kehidupan internasional serta mengancam dunia dan ada pula yang tidak. Oleh sebap itu sengketa negara atau sengketa internasional haru dicarikan jalan penyelesaiannya.

Adapun sebap-sebap terjadinya sengketa internasional antara lain :

a. Kemiskinan dan ketidakadilan, hal ini dapat membatasi kesempatan bagi suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi negara maju.

b. Perbedaan ras dan agama, dalam kaitannya dengan status sosial. Misalnya sistem kasta dan politisi rasial.

c. Ekstrimisme yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan negara.

d. Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak sengan baik secara sembunyi atau terus terang.

e. Deskriminasi yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok tertentu Selain faktor-faktor diatas, masih terdapat masalah-masalah lain yang bisa mengakibatkan adanya sengketa internasional, antara lain :

a. Masalah etnis, sebagai contoh kerusuhan etnis di negara-negara bekas Uni Soviet dan Yugoslavia di samping negara-negara Afrika.

b.Pelanggaran HAM, pada umunya terjadi hampir di seiap negara.

c. Ancaman petumbuhan teknologi nuklir jika tidak digunakan untuk kegiatan damai.

d. Keadaan penduduk yang sangat cepat cenderung menimbulkan kerusuhan sosial bahkan permusuhan antar negara. Jumlah pengungsi internasional yang besar akan menimbulkan kekacauan bahkan revolusi.

e. Merosotnya kualitas moral yang cukup memprihatinkan
saat ini adalah terjadinya banyak negarawan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan sehingga bertentangan dengan harapan-harapan manusia.

Berbagai pelanggaran terhadap hukum internasional atau perjanjian internasional dapat menyebapkan timbulnya sengketa internasional. Berikut ini contoh sebap-sebap timbulnya sengketa internasional dalam hubungannya dengan masalah politis dan batas wilayah :

a. Segi politis, adanya pakta pertahanan atau pakta perdamaian. Pasca perang dunia kedua muncul dua blok kekuatan besar, yaitu blok barat (NATO) di bawah pimpinan Amerika Serikat dan blok timur (Pakta Warsawa) di bawah pimpinan Uni Soviet.

Keduanya saling berebut pengaruh di bidang ideologi dan ekonomi serta berlomba memperkuat persenjataan.

Akibatnya sering terjadi konflik di berbagai negara, misalnya
krisis Kuba, perang Korea, kemudian muncul Korea Utara yang didukung blok timur dan Korea Selatan yang didukung blok barat, perang Kamboja, perang Vietnam, dan sebagainya.

b. Segi batas wilayah Antarnegara kadang terjadi ketidakpastian mengenai batas wilayah masing-masing.

Kasus semacam ini dapat kita lihat pada ketidakjelasan batas laut teritorial antara Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan), perbatasan di Kashmir yang hingga kini masih diperdebatkan antara India dengan Pakistan, dan
sebagainya.  

Cara Penyelesaian Sengketa Internasional

Secara umum terdapat dua cara penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa dengan paksa atau kekerasan.

a. Penyelesaian secara damai

Penyelesaian sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :

1) Rujuk Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan jalan :

a) Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.

b)  Mediasi, merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Pihak ketiga lebih bersingkap aktif, misalnya berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai.

c) Konsiliasi, dapat diarktikan secara luas dan secara sempit. Secara luas, konsiliasi berarti penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak. Secara sempit, konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu panitia. Panitia menyelidiki persengketaan kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.

d) Rujuk dapat dilakukan dengan bantuan panitia penyelidikan. Panitia penyelidikan bertugas menyelediki kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaia yang disepakati.

2) Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB Peran PBB dalam menyelesaikan secara politik dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional.

Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan.

Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :

a) Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat diantara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan dan sebagainya.

b) Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dewan keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memeuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.

3) Arbitrasi

rbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa, yang disebut Arbitrator, biasanya berasal dari negara yang bersangkutan.

Penyerahan penyelesaian sengketa kepada arbitrator dapat dilakukan melalui perjanjian internasional antara negara yang bertikai. Didalam perjanjian itu diatur pokok-pokok sengketa, batas kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang dijadikan dasar pembuatan keputusan arbitrasi.

Keputusan yang diambil tidak harus berdasar hukum, tetapi dapat berdasar ataas kepantasan atau kebaikan. Peraturan arbitrasi internasional ditetapkan dalam Konvensi Den Haag tahu 1899 dan 1907.

4)  Peradilan Internasional

Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian dengan penerapan hukum oleh badan peradilan internasional. Dalam memutuskan masalah hanya berdsarkan ketentuan hukum dan bersifat terbuka.

Peradilan internasional dapat dilakukan pula oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.

b. Penyelesaian sengketa dengan kekerasan

Penyelesaian sengketa dengan kekerasan yaitu penyelesaian sengketa menggunakan sarana pemaksaan, antara lain dengan blokade, pertikaian bersenjata, reprisal, dan retorsi.

1)  Blokade

Blokade adalah pengepungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya blokade atau pengepungan suatu kota atau pelabuhan.

Blokade di masa sekarang dianggap penyelesaian sengketa yang sudah asing, karena blokade sebagai tindakan sepihak bertentangan dengan Piagam PBB, yang menyebutkkan bahwa blokade hanya boleh dilakukan oleh anggota-anggota PBB yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan.

Namun banyak blokade dilakukan oleh negara besar untuk kepentingan bersama, misalnya untuk mencegah terjadinya perang. Ada dua macam blokade, yaitu blokade masa damai dan blokade masa perang.

Akibat hukum blokade masa damai yaitu negara yang memblokade tidak
berhak menangkap kapal perang, negara pihak ketiga yang melanggar blokade, tetapi blokade di masa perang adalah negara yang memblokade berhak memeriksa kapal perang netral atau negara ketiga.

2)  Pertikaian senjata

Pertikaian senjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan damai secara sepihak.

Pertikaian senjata harus dibedakan dengan pengertian perang. Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memnuhi persyaratan tertentu, yaitu pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan pertikaian itu disertai pernyataan perang.

3) Reprisal

Reprisal yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian.

Reprisal di masa damai di benarkan apabila negara yang dikenai perbuatan reprisal bersalah melakukan kejahatan internasional.
Misalnya, berupa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkatan laut dan sebagainya.

4) Retorsi

Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain, misalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik.

Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota PBB terikat pada ketentuan Piagam PBB, yang pada intinya tidak mengganggu perdamaian dan keamanan internasional. Jadi retorsi merupakan perbuatan yang sah dan tidak melanggar hukum.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional

Didalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal dengan istilah ajudikasi (adjudication), yaitu tekhnik hukum untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan.

Perbedaanya dengan arbitrasi adalah bahwa ajudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sedangkan arbitrasi dilakukan melalui prosedur ad hoc.

Secara ringkas, prosedur penyelesaian sengketa internasional adalah sebagai berikut :

a. Persengketaan antar negara akan diserahkan penyelesaiannya atau diproses oleh Mahkamah Internasional setelah pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya pada Mahkamah Internasional.

b. Dua pihak yang bersengketa masing-masing menunjuk seorang hakim untuk mewakili negara dalam proses persidangan. Dalam Mahkamah terdapat 15 orang hakim.

c. Hakim wakil negara yang bersengketa memaparkan permasalahan yang menjadi sengketa. Contoh : Dalam kasus sengketa Pulau Sipadan – Ligitan Hakim wakil RI memaparkan masalah kepemilikan wilayah tersebut oleh RI, dan Hakim wakil Malaysia juga memaparkan kepemilikan wilayah tersebut.. Keduanya secara tertulis.

d. Kedua wakil hakim diberi kesempatan menyempaikan argumentasi secara lisan di hadapat musyawarah 15 hakim.

e. Persidangan dilanjutkan oleh 15 hakim Mahkamah Internasional. Dalam musyawarah tersebut, para hakim menyusun tanggapan pertamanya serta mendiskusikannya.

f. Komisi Rancangan (Drafting Committee) segera dibentukm dan komisi segara menyususn secara berurutan tiap naskah pendapat para hakim, yang kemudian di baca oleh seluruh hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen dalam rapat pleno para hakim.

g. Dari diskusi akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan. Pendapat akhir Mahkamah yang sebenarnya merupakan putusan dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum kedua pihak yang bersengketa.

Pada bagian terdahulu disebutkan bahwa selain ada Mahkamah internasional adapula Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang memiliki kewenangan menyelesaikan masalah internasional tentang kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan ataupun pembantaian umat manusia (genocide).

Adapaun prosedur penyelesaian oleh MPI secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut :

a.Telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, pembantaian umat manusia di suatu negara (wilayah negara)

b. Ada pengaduan dari korban ke Komisi Tinggi HAM PBB atau lembaga-lembaga HAM Internasional.

c. Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa (perorangan atau pemerintah negara) pelaku kejahatan.

d. Dilanjutkan proses peradilan hingga ditetapkan putusan.

Baca lebih lanjut : Materi Pkn Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, HR, dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.