Konsep Sistem Ekonomi: Pengertian, Macam, Ciri dan Sistem Ekonomi di Indonesia

Diposting pada 2,041 views

Sistem Ekonomi – Warga negara memiliki kebutuhan yang sangat banyak, dan setiap negara akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya. Nah, antara satu negara dengan negara lain memiliki tata cara yang berbeda-beda dalam hal memenuhi kebutuhan warga negaranya. Tata cara dalam mengelola sumber daya yang dimiliki  oleh suatu negara baik kepada individu maupun kelompok disebut dengan sistem ekonomi.  

Pengertian Sistem Ekonomi

Definisi dari sistem itu sendiri adalah suatu organisasi yang besar dan menjalin berbagai subjek (objek) beserta perangkat kelembagaan yang berada di dalam sautu tatanan atau aturan tertentu.  

Kemudian, apa sih yang dimaksud dengan sistem ekonomi? Sudah kami singgung dalam kalimat pembuka diatas.

Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang oleh suatu negara digunakan untuk mengatur pengalokasian sumber daya yang dimiliki, yang dilakukan oleh pemerintah ataupun swasta dan berdasar pada prinsip tertentu dan memiliki tujuan untuk mencapai kemakmuran/kesejahteraan.

Sistem ekonomi ini berkaitan dengan falsafah, pandangan dan juga pola hidup masyarakat. Sehingga di setiap negara akan memiliki sistem ekonomi yang berbeda satu sama lain.  

Bagaimana definisi sistem ekonomi menurut para ahli? Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya, dan berikut ini adalah penjabarannya :  

1. McEacheru

Sistem ekonomi berdasarkan pendapat Mc Eacheru adalah suatu perangkat mekanisme dan institusi sebagai jawaban dari pertanyaan apa (what), bagaimana (how), dan untuk siapa (for whom) barang dan jasa di produksi.  

2. Gregory Grossman dan M. Manu

Definisi sistem ekonomi dari Gregory Grossman dan  M. Manu, sekumpulan komponen dan unsur-unsur yang terdiri atas berbagai unit adan agen ekonomi, serta lembaga ekonomi kesemuanya yang saling berhubungan, berinteraksi, saling menopang dan juga saling mempengaruhi.  

 3. Chester A Bemand

Chester A Bemand mengatakan bahwa pengertian dari sistem ekonomi yaitu suatu kesatuan yang terpadu yang seacara holestic (menyeluruh) di dalamnya terdapat bagian dan daris setiap bagian tersebut mempunyai karakteristik (ciri-ciri) dan batas-batas tersendiri.  

4. Menurut M. Hatta

M. Hatta berpendapat bahwa sistem ekonomi yang baik diterapkan di negara kita (Indonesia) adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada asas-asas kekeluargaan.  

5. Gilarso

Seorang ahli bernama Gilarso pernah mengemukakan pendapat tentang sistem ekonomi, menurutnya definisi dari sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara (aturan) untuk mengoordinasikan (mengatur) perilaku masyarakat (pemerintah, swasta, pengusaha, produsen, distributor, konsumen dan lain sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi sehingga akan terbentuk suatu kesatuan yang teratur dan dinamis.

Kegiatan ekonomi yang dilakukan di suatu negara meliputi konsummsi, produksi, distribusi  

6. Dumatry (1996) Menurut dumatry sistem ekonomi memiliki definisi yaitu sistem yang didalamnya terdapat aturan tentang hubungan ekonomi antara sesama manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu ketahanan.  

Macam-macam Sistem Ekonomi

Seperti yang telah kami sebutkan diatas bahwa sistem ekonomi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan juga pola hidup yang ada pada suatu masayarakat. Sehingga sistem ekonomi di setiap negara berbeda-beda, jadi terdapat bermacam-macam sistem ekonomi.

Namun secara garis besar, sistem ekonomi dibagi menjadi 4 bagaian besar yaitu : tradisional, liberal/kapitalis/bebas/pasar, komando/etatisme/terpusat/sosialis/komunis dan juga Campuran.  

1. Sistem ekonomi tradisional 

Definisi dari sistem ekonomi tradisional adalah suatu sistem ekonomi yang digunakan oleh sekolompok masyarakat tradisional dan diterapkan secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam (sumber daya alam) dan tenaga kerja saja.

Pada sistem ekonomi tradisional ini, aturan yang diterapkan berdasarkan pola tradisi masyarakat setempat. Sebagian besar aturan yang ada adalah tentang kontrol atas tanah yang merupakan satu-satunya sumber terpenting dan sumber ekonomi. Yang menerapkan sistem ekonomi tradisional, antara laina dalah suku-suku pedalaman. Sebagai contohnya :

  • Suku badui
  • Suku bugis
  • Suku sasak 

Ciri-ciri dari sistem tradisional ini adalah, belum adanya pembagian kerja yang jelas, teknologi yang digunakan untuk produksi (menghasilkan barang) masih sangat sederhana, produksinya pun masih terbatas dan jumlahnya menyesuaikan dengan kebutuhan.

Distribusi berdasarkan tradisi. Alat pembayaran belum begitu familier, biasanya masih menggunakan sistem barter. Tergantung pada sistem agraris (pertanian, berkebun dsb.)  

2. Sistem Ekonomi Kapitalis/Liberal

Definisi dari sistem ekonomi liberal atau kapitalis adalah suatu sistem ekonomi di mana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi diserahkan sepenuhna kepada mekanisme pasar. 

Ada juga yang mengatakan bahwa sistem ekonomi liberal adalah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada individu atau pihak swasta dalam melakukan kegiatan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah.

Sistem ini sesuai dengan ajaran Adam Smith, ada beberapa negara yang menerapkan sistem ekonomi liberal ini diantaranya adalah negara Amerika Serika, Swedia, Belanda dan Perancis.   

3. Sistem ekonomi komunis/terpusat/Sosialis

Sistem ekonomi komunis adalah suatu sistem ekonomi yang mana seluruh kegiatan ekonominya dipegang oleh pemerintah. Artinya pemerintah memegang kendali perekonomian.

Pemerintah akan membuat peraturan-peraturan atau kebijakan untuk masyarakat dalam melakukan kegaitan ekonomi. Masyarakat atau pihak swasta tidak memiliki kebebasan yang banyak dalam hal melakukan produksi, distribusi, dan konsumsi.    

Sistem terpusat ini berdasar pada pandangan dari Karl Marx (Suroso, 1997, 15 – 16). Contoh negara yang menerapkan sistem ekonomi komunis adalah Rusia, China, Kuba Rumania dan kebanyaan dari negara-negara Eropa bagian Timur.  

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Terpusat yaitu :

1. Kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah, dari produksi, distribusi, konsumsi dan harga.

2. Sumber ekonomi dan alat-alat produksi dikuasi oleh pemerintah

3. Hak miliki perseorangan atau swasta tidak diakui  

4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan campuran dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, di mana pemerintahdan swasta saling berinteraksi atau kerja sama dalam memecahkan masalah ekonomi.

Sistem ini banyak dipakai di negara-negara yang baru berkembang seperti : Indonesia, Malaysia, Filiphina. Dalam sistem ini, kedua belah pihak baik itu swasta maupun pemerintah sama-sama diakui keberadaanya. 

Sistem Demokrasi Ekonomi di Indonesia dan Ciri-cirinya

Sistem Demokrasi Ekonomi di Indonesia dan Ciri-cirinya – Ideologi negara kita adalah Pancasila. Pancasila sendiri memiliki berbagai fungsi seperti sebagai dasar negara, sevagai ideologi negara dan sebagai paradigma pembangunan.

Maka dari itu, negara kita tidak menggunakan sistem ekonomi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan PnacasilaNegara kita menggunakan sistem ekonomi yang bernaama Sistem Demokrasi Ekonomi.

Definisi dari sistem demokrasi ekonomi ini adalah suatu sistem ekonomi produksi yang dikerjakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rajtat dan tentunya dibawah kepemilikan rakyat.  

Dalam sistem demokrasi ekonomi kemakmuran rakyatlah yang menjadi fokus utamanya artinya bukan kemakmuran invividu atau kelompok tertentu seperti pada sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi semacam ini disebut juga dengan sistem ekonomi kerakyatan.

Hal ini sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Semua itu juga terdapat dalam Undang-Undang Dasar yaitu dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. Dan berikut ini adalah bunyi pasal-pasal tersebut beserta dengan penjelasannya :

Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pada ayat 1 pada pasal 33 tersebut, sistem demokrasi ekonomi dianggap yang paling cocok karena tidak terlalu mementikan pemerintah dan juga swasta seperti pada sistem ekonomi sosialis. Kegiatan ekonomi melalui koperasi berasas kekeluargaa,

Untuk itu, koperasi perlu dikembangkan dan bahkan diharapkan menjadi urat nadi perekonomian bangsa. Sistem demokrasi ekonomi mementingkan kepentingan bersama atau orang banyak.

Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusut hajar hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat tersebut merupakan penegasan dari ayat 1 diatas, yang mana semua cabang-caang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sehingga rakyat dapat merasakannya bukan hanya pihak tertentu (swasta saja).

Tanggung jawab merancang perekonomian ada di tangan pemerintah. Untuk itu perusahaan-perusahaan vital yang memenuhi kebutuhan masyarakat dikuasai dan diatur oleh negara. Tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat ikut memanfaatkan secara optimal.

Ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Bumi, air dan kekayaan alam merupakan unsur utama dari sumber daya alam. Oleh karena itu, harus dikelola untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan sebab itu pula harus dikuasai oleh negara.

Apabila dikuasai oleh swasta, maka itu akan dimanfaatkan untuk kepentingannya kelompoknya sendiri dan biasanya pihak swasta akan mengekploitasi alam secara berlebihan tanpa mempedulikan orang disekitarnya.

Walaupun begitu pihak swasta tetap diberi kesempatan untuk ikut menggali dan mengelolanya, sedangkan pihak pemerintah mengatur, membimbing, dan mengarahkannya.

Dengan demikian pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk berpartisipasi dalam upaya mencapai kemakmuran rakyat.

Ciri-ciri Sistem Demokrasi Ekonomi di Indonesia

Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, ciri-ciri sistem perekonomian Indonesia dapat dielaskan sebagai berikut :

  • 1. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan atas kesepakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (MPR, DPR, dan DPRD).
  • 2. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam kesatuan perekenomian nasional dengan mendayaguakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, ketahanan nasional, dan otonomi daerah.
  • 3. Warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • 4. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • 5. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • 6. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara

       

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, HR, dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.