Pengertian Pajak

√ Pengertian Pajak: Arti, Fungsi, Jenis, Prinsip, Unsur dan UU Tentang Pajak

Diposting pada 2,757 views

Pengertian Pajak: Arti, Jenis, Prinsip, Unsur dan UU Tentang Pajak – Ketika mendengar kata “pajak” mungkin kita langsung berpikir tentang uang yang wajib dibayarkan kepada negara, entah itu pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak bumi bangunan dan masih banyak jenis-jenis pajak yang lain.  

Kita semua pasti pernah yang namanya bayar pajak, bukankah begitu? Walaupun merasa belum pernah pergi bayar pajak, secara tidak langsung ada beberapa transaksi yang ternyata dikenaik pajak. Misal, ketika berbelanja di mall, di indomaret atau makan di restoran.

Biasanya ada pajak sebesar 5%, nah itu disebut sebagai PPN (Pajak Pertambahan Nilai).  

Sekarang sudah sadar kan kalau semua orang pasti pernah membayar pajak. Lalu kalian tahu tidak nih apa yang disebut pajak? mengapa harus ada pajak? dan uang pajak itu dikemanain?. Kalau tidak tahu biasanya orang akan malas untuk membayar “pajak”, yaahhh harus bayar pajak, mengapa sih harus ada pajak-pajak segala.

 Wajar memang jika orang tidak mengetahui kegunaan pajak pasti akan ngomel-ngomel dan protes, tapi bagi mereka yang tahu tentang perpajakan pasti akan lebih ikhlas untuk membayar pajak. Apalagi jika sudah tahu bahwa pajak itu akan kembali lagi ke masyarakat walaupun dalam bentuk yang berbeda seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan dll.   

Pada artikel kali ini akan dijelaskan tentang pengertian pajak, fungsi pajak, jenis pajak, prinsip pajak, unsur-unsur pajak serta undang-undang yang mengatur tentang pajak.

Tips : Artikel ini cukup panjang dan sangat lengkap mengulas tentang pajak, akan lebih baik jika kamu membacanya tidak sekaligus agar materinya terserap dengan sempurna. Bisa dibaca dua atau 3 kali baca. Semoga paham yaa.. !!

A. Pengertian Pajak

Pengertian pajak adalah iuran wajib rakyat/badan/perusahaan kepada kas negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undag dengan tidak mendapatkan balas jasa (kontraprestasi) secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu.

Perkembangan peradaban manusia ditandai dengan terbentuknya lembaga pemerintah, baik berupa kerjaan maupun suatu negara demokrsi demokrasi yang modern.

Penyelenggaraan pemerintahan guna menjamin ketertiba dan kesejahteraan masyarakat tentu memerlukan (dana) yang banyak. Untuk itu, pemerintah menggalang dana guna mendukung program-program pembangungan yang diperlukan.  

Pada zaman kerajaan dikenal dengan istilah upeti atau asok glondong pengareng-areng kepada para penguasa. Pada masa itu, upeti dipungut tanpa dilandasi aturan yang jelas, cenderung menjadi kebijakan pribadi raja.  

Pada masa penjajahan, terdapat kewajibat menyerahkan hasil bumi ataupun tenaga pada pemerintah kolonial tanpa dilandasi perundangan yang adil tanpa mempertimbankan aspeng kemanusian.

Sekarang pajak dipungut dari rakyat untuk membiayai anggaran pemerintah guna menciptakan kesejahteraan rakyat berdasarkan undang-undang.

Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara diatur berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi).  

Penarikan pajak secara hukum dapat ditagih secara paksa oleh aparat yang berwenang. Jika utang pajak tidak dibayar dalam jangka tertentu, penagihan dapat dilakukan secara paksa, seperti penyitaan, lelang, atau sandera badan.  

Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah :

a. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang

b. Kontraprestasi tidak dapat ditunjukan secara langsung

c. Pajak dipungut oleh pemerintah

d. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah

e. Pemungutan pajak dapat dipaksakan secara hukum   Penyerah uang dari masyarakat kepada pemerintah dalam bentuk pajak tidak mendapat balas jasa secara langsung. Misalnya secara pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyerahkan sejumlah uang kepada pemerintah sebagai pembayaran PBB, pada saat itu si pembayar PBB tidak akan memperoleh apa apa dari pemerintah atas pembayarannya tersebut.  

Namun, pemerintah akan menggunakan hasil pemungutan pajak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bentuknya sangat beraneka ragam, seperti pembuatan dan pemeliharaan jalan-jalan raya, pembuatan jembatan-jembatan, pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, memajukan pendidikan, mengaji para pegawai negeri, dan sebagainya yang bermanfaat bagi masyarakat.

B. Fungsi Pajak

Negara dalam mengatur rakyatnya melalui pemerintah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, selain melalui BUMN pendapatan negara juga berasal dari pajak. Bahkan Pajak di Indonesia adalah sumber utama dan terbesar dari pendapatan negara.  

Pendapatan yang berasal dari pajak ini nanti akan dimasukkan kedalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama pendapatan yang lain, APBN disusun setiap tahunnya dan pengeluaran negara dalam APBN tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat sepenuhnya.  

Begitu juga dengan pajak daerah, pendapatan daerah akan dimasukkan kedalam APBD yang belanjanya bertujuan untuk kepentingan masyarakat.   Lalu apa fungsi pajak? Seperti yang disebutkan di atas, bahwa uang pajak akan dimasukkan kedalam APBN dan APBD dimana akan digunakan untuk: 

  1. Pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, Polisi, Tentanra, dan Pemerintah.
  2. Subsidi kepada masyarakat : BBM, Listrik, BLT, Pupuk, Raskin, Jamkesmas, dll.
  3. Pembangunan sarana dan prasaran umum seperti : jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dll.
  4. Anggara Pendidikan : Min 20% dari APBN
  5. Dana Desa
  6. Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

C. Jenis jenis Pajak

Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dapat digolongkan sebagai berikut :  

1. Jenis jenis pajak dilihat dari segi pemungut pajak

a. Pajak pusat atau negara

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (Departemen Keuangan). Pajak pusat atau negara meliputi :

  • pajak penghasilan (PPh)
  • pajak perseroan (PPs)
  • pajak kekayaan (PKs)
  • pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • pajak pertambahan nilai (PPn)
  • pajak penjualan atas barang mewah (PPBM)
  • pajak penjualan
  • pajak atas bunga, dividen dan royalti (PBDR)
  • pajak pembangunan
  • bea materai
  • bea masuk
  • bea cukai adalah pajak yang dikenakan pada beberapa jenis barang tertentu yang dipakai di dalam negeri, misalnya, minyak tanah dan gula.

Pajak point pertama (1) sampai ke enam (6) merupakan pajak langsung, dan sisanya adalah pajak tidak langsung.   *Perhatian : Pengertian jenis-jenis pajak ada di bagian bawa artikel ini.   b. Pajak Daerah  Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (jenis dan jumlahnya tiap-tiap daerah berbeda-beda).  

b. Pajak Daerah Provinsi

  • pajak kendaraan bermotor
  • bea balik nama kendaraan bermotor
  • pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • pajak air permukaan
  • pajak rokok

c. Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • pajak mineral bukan logam dan batuan
  • pajak parkir
  • pajak air tanah
  • pajak sarang burung walet
  • bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

2. Jenis jenis pajak dilihat dari segi penanggung pajak (subjek pajak)  

a. Pajak langsung

Pajak langsung ialah pajak yang dibebankan kepada wajiba pajak secara langsung dan tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain. Pajak langsung ditetapkan oleh Kantor Inspeksi Pajak atau Direktorat Jendral Pajak dengan kohir (daftar penetapan pajak) secara berkala.


b. Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dan dilimpahkan kepada orang lain.  

3. Jenis jenis pajak ilihat dari Sifat Pajak

a. Pajak pribadi

Pajak pribadi yaitu pajak yang pengenaannya bersifat pribadi pada wajib pajak, contohnya PPh dan PBB.  

b. Pajak kebendaan

Pajak kebendaan ialah pajak yang pengenaannya memperhatikan objek pajak saja. Contoh : PPn, bea masuk, pajak ekspor, dan cukai.  

D. Prinsip Pemungutan Pajak

Dalam setiap pemungutan pajak, harus diperhatikan prinsip-prinsip atau asas-asas pemungutan pajak. Prinsip pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith adalah sebagai berikut :  

1. Prinsip Kesamaan

Yang pertama adalah kesamaan, artinya pemungutan pajak harus dilakukan dengan seadil-adilnya sesuai dengan tingkat kemampuan wajib pajak. Tidak boleh diskriminasi, misalnya anggota DPR pajaknya dikurangi dsb.  

2. Prinsip Kepastian

Prinsip yang kedua adalah pemungutan pajak harus tegas, jelas dan pasti kebenarannya, hal ini diperlukan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak. Dan orang yang membayar pajak pun jadi lebih tenang. Hasilnya akan memudahkan dalam pengadministrasian dan perhitungan.  

3. Prinsip Kelayakan

Prinsip yang ketiga adalah kelayakan, artinya jangan sampai pajak memberatkan wajib pajak, sehingga pajak harus sesuai dengan tingkat kemampuannya. Misalnya, seseorang yang usahanya sedang mengalami kerugian usaha sebaiknya tidak dibebankan pajak yang tinggi sehingga usahanya dapat dipertahankan.  

4. Prinsip Ekonomi

Prinsip yang ke-empat adalah prinsip ekonomi. Artinya pemungutan pajak tidak boleh berlebihan dengan memberhatikan efektifitas dan efisiens dengan kata lain harus mempertimbangkan biaya dan hasi yang diperoleh.  

E. Unsur unsur dalam Pajak

Pajak yang baik minimal harus memiliki 3 unsur, diantaranya adalah sebagai berikut :  

1. Subjek pajak atau wajib pajak, yaitu nama orang atau badan yang wajib membayar pajak kepada negara

2. Objek pajak atau dasar pajak, yaitu peristiwa, keadan dan perbuatan atau hal yang dikenakan pajak, contoh :

  • Laba perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya
  • Transaksi jual beli barang atau jasa tertentu
  • Pertambahan nilai suatu barang atau jasa

3. Tarif pajak, yaitu ketentuan beberapa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan dasar atau objek pajak.  

F. Undang Undang Tentang Perpajakan di Indonesia

Landasan hukum pemungutan pajak terdapat dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi : Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Dan undang-undang yang mengatur perpajakan di Indonesia antara lain :

  1. UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan/UU No. Tahun 2000
  3. UU No. 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah / UU No. 10 Tahun 2000.
  4. UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. UU No. 13 Tahun 1985 dan PP No. 7 Tahun 1995 tentang Bea Materai

  Pengertian dari pajak adalah iuran wajib dari rakyat/masyarakat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang mengaturnya, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk kepentingan umum khusunya untuk membiayai pengeluaran pemerintah.   Beberapa point penting yang tercakup dalam UU perpajakan diatas, misalnya saja pengertian-pengertian sesuatu yang berhubungan dengan pajak, berikut kami sebutkan :  

a. Wajib pajak

Definisi dari wajib pajak (WP) adalah seseorang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Lebih mudahnya orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak. 

  • Orang Pribadi : Mereka yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai batasan PTKP yang telah ditentukan oleh UU Pajak Penghasilan.
  • Badan : Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi PT, CV, BUM, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun firma, kongsi, koperasi, dll.

b. Badan

Yang termasuk dari Badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, BUMN, Firma Perkumpulan Koperasi, Yayasan, atau lembaga usaha lainnya.  

c. Masa pajak

Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang  

d. Tahun pajak

Definisi dari tahun pajak yaitu jangka waktu satu tahun takwin atau satu tahun buku.  

e. Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat pemberitahuan pajak adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak untuk diisi oleh Wajab Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  

Selain itu dikenal juga tarif pajak. Pengertian dari tarif pajak yaitu dasar pengenaan besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Dengan kata lain besar pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang/badan atau lembaga tertentu.  

G. Beberapa Jenis Pajak dan Pengertiannya

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak dan digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Beberapa bentuk penghasilan antara lain : profit usaha, gaji, honorarium, hadiah, bunga, deviden, royalti, komisi, gratifikasi, bonus dll.

Kemudian besar pajak penghasilkan ditentutan berdasarkan Pasal 21, misalnya penghasilan sampai dengan Rp 50 Juta maka terkena pajak sebesar 5%. Kemudian dengan penghasilan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenai pajak sebesar 15 %.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Pajak pertambahan nilai ini akan kita temui pada saat kita berbelanja, pengertian pajak pertambahan nilai yaitu pajak yang dipungut dari konsumen atas konsumsi setiap barang dan/atau jasa di dalam negeri.

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bervariatif, umumnya antara 5% dan maksimalnya 15%. Kita bisa menemukan ppn ini pada saat kita berbelanja di indomart, alfamart, carefour, dll atau pada saat kita makan di restoran atau rumah makan.

3. Pajak Bumi dan Bangunan


Sesuai dengan namanya, pajak ini dibebankan kepada mereka atas kepemilikian atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Sebagai contoh : bangunan/tanah yang dipakai untuk bisnis (restauran, hotel, jasa, bengkel dll).

4. Bea Materai

Pengertian bea materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu. Sebagai contoh : surat berharga, surat perjanjian, akta notaris, akta tanah dll.

5. Pajak Penjualan atas Barang yang tergolong Mewah (PPnBM)


Sebuah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang-barang yang tergolong mewah, yaitu barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok, hanya dikonsumsi oleh golongan tertentu, dikonsumsi oleh orang dengan penghasilan tinggi dan barang yang menunjukkan status.

Sebagai contoh adalah : mobil mewah, rumah mewah, emas, dll.


Daftar Pustaka

  • Tri Widarto dkk. 2004. Pengetahuan Sosial Ekonomi 2 SMP. Jakarta. Penerbit : Balai Pustaka
  • Buku lebih dekat dengan pajak oleh : Kementrian Keuangan Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak.
Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, HR, dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.