Pengertian Koperasi: Fungsi Tujuan, Jenis dan Prinsipnya

Diposting pada 2,122 views

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah saka guru atau tiang utama penyangga akonomi rakyat banyak. Saka guru akan kuat apabila peran serta anggotanya benar-benar aktif dan kreatif.

Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi formal dalam perekonomian Indonesia, selain koperasi juga ada sektor negara (BUMN), dan Swasta. Koperasi ini berbeda dengan badan-badan usaha lainnya, yang membedakan antara lain (ciri-cirinya) :  

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela atau tidak memaksa
  2. Manajemen koperasi memiliki sifat demokratis, untuk mengambil keputusan dilakukan musyawarah mufakat, semua anggota memiliki hak suara yang sama yaitu satu, dan tidak dibedakan satu dengan yang lainnya.
  3. Koperasi dikenal sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai watak sosial

Koperasi bukanlah organisasai yang memiliki tujuan untuk meraup untung sebesar-besarnya seperti organisasi ekonomi kaum pemilik modal (kapital). Koperasi adalah tempat seseorang yang ingin mensejahterakan dirinya dan sesama anggota dengan melakukan usaha bersama yaitu koperasi.  

Koperasi merupakan badan usaha yang dapat mensejahterakan rakyat indonesia, dalam hal ini masyarakat yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil. Mereka dapat mengumpulkan modal bersama-sama dan menjalankan usaha secara bersama-sama pula yang berdasarkan pada asas-asas kekeluargaan.  

Bentuk bentuk dan Jenis jenis Koperasi

Koperasi ini dapat berbentuk koperasi primer dan juga koperasi sekunder. Kemudian jenis koperasi didasarkan dari kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota-anggotanya.

Jadi koperasi dibentuk berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya,seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.

Koperasi yang khusus dibentuk oleh golongan fungsional, seperti pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan karyawan, bukan merupakan jenis koperasi tersendiri. Berikut adalah jenis jenis koperasi :  

1. Koperasi primer

Definisi dari koperasi primer adalah salah satu jenis kopereasi yang anggotanya minimal terdiri dari 20 orang. Biasanya koperasi jenis ini terdapat disatu desa atau satu lingkungan potensial bagi perkembangan koperasi tersebut.  

2. Koperasi pusat

Pengertian koperasi pusat adalah gabungan dari beberapa buah koperasi primer (minimal lima) yang berkaitan usahanya (kepentingan, aktivitas, dan kebutuhannya sama). Daerah kerjanya lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer yaitu satu atau beberapa daerah tingkat 2.   

3. Koperasi gabungan

Definisi dari koperasi gabungan adalah gabungan dari beberapa koperasi pusat. Daerah kerjanya meliputi satu atau beberapa daerah tingkat 1 yang berpotensi dikembangkannya sebuah koperasi gabungan.  

4. Induk koperasi

Induk koperasi adalah gabungan dari beberapa koperasi gabungan. Wilayahnya adalah seluruh Indonesia, dan pusat dari induk koperasi ini adalah ibu kota negara. Induk koperasi dapat menggambarkan kesatuan rakyat Indonesia yang kukuh dalam usaha ekonomi,  

Tujuan, Fungsi dan Peranan Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa “Koperasi bertujuan memajukan kesehahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut :

a. Membangung dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya

d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi  

Dalam pelaksanaannya, koperasi ini mempunyai fungsi dobel yaitu yang pertama adalah sebagai fungsi ekonomi dan yang kedua adalah sebagai fungsi sosial.   

Koperasi sebagai fungsi ekonomi antara lain untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, pendemokrasian ekonomi, dan sebagai urat nadi perekonomian suatu bangsa.

Sedangkan koperasi sebagai fungsi sosial adalah memupuk atau meningkatkan persaudaraan dan kekluargaan secara gotong royong yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa. 

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan diirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rayat yang berwatak sosia. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Prinsip koperasi yang pertama adalah keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka. Sifat sukarela ini mempunyai arti yaitu untuk menjadi anggota koperasi tidak ada pemaksaan apapun oleh pihak tertentu.

Ini juga mempunyai arti bahwa setiap anggota memiliki hak untuk mengundurkan diri sesuai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah disepakati sebelumnya.  

Sedangkan sifat terbuka mengandung makna yaitu setiap anggota tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip koperasi yang kedua adalah pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, artinya pengelolaan koperasi ini dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota, tentunya pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan musyawarah mufakat.

Jadi para anggotalah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi seperti halnya kedudukan rakyat dalam suatu negara demokrasi.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa hasil usaha atau SHU akan dibagikan kepada anggota koperasi tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang di dalam koperasi, tetapi ditambah dengan jasa usaha yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.

Ketentuan yang seperti ini sesuai dengan asas koperasi yaitu berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan.

4. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

Dari berbagai sektor perekonomian tersebut dapat dijalin kerja sama yang menguntungkan dalam bentuk pola kemitraan dan bapak angkat

1. Pola kemitraan

Antara BUMN/BUMD dapat bermitra dengan pihak swasta ataupun koperasi, misalnya dalam hal penyediaan bahan baku,  pemasaran, promosi, ataupun penyertaan modal.

2. Pola Bapak Angkat

Jika pola kemitraan kedudukan antarpeserta adalah sederajat, sedangkan pola bapak angkat badan usaha yang kuat dalam hal ini BUMN/BUMD membimbing sektor swasta ataupun koperasi.

Dalam pola bapak angkat, perusahaan yang kuat membimbing anak angkat binaanya dalam manajemen, proses produksi, pemasaran, bahkan bantuan modal. 

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, HR, dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.