pengertian peraturan perundang-undangan

Peraturan Perundang-undangan Nasional: Pengertian, Urutan, Asas dan Sumber Hukumnya

Diposting pada 3,682 views

Peraturan Perundang-undangan Nasional – Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, dengan kata lain negara yang berdasarkan atas hukum.

Sehingga perlu menegaskan adanya sumber hukum nasional yang merupakan pedoman bagi penyusunan peraturan perundangan-undangan RI. Peraturan perundang-undangan nasional sangatlah penting, karena peraturan tersebut akan menciptakan ketertiban, keamanan, ketentraman dan masih banyak lagi.

Bila tidak ada peraturan yang mengikat, maka kita akan hidup dengan yang sebebas-bebasnya dan tidak terkontrol. Mungkin akan terjadi kerusuhan, keributan, pembunuhan, dan kekacauan-kekacacauan yang lainnya.  

A. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Pengertian Peraturan Perundang-undangan adalah suatu aturan yang bentuknya tertulis dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (berlaku secara umum tanpa terkecuali).

Sedangkan Pengertian Peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang mwmiliki wewenang, dan peraturan ini dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dan berskala nasional.

Jadi peraturan ini berlaku untuk seluruh warga negara atau rayat Indonesia tanpa terkecuali. Semua rakyat Indonesia wajib mentaati peraturan yang telah dibuat, bila tidak atau melanggar maka berhak untuk dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biasanya peraturan ini berisi aturan dalam berbagai bidang kehidupan.  

Peraturan perundang-undangan nasional yang mengeluarkan adalah lembaga yang berwenang atau legislatif. Jadi didalamnya terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara.

Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah tidak boleh bertentangan (bertolak belakang) dengan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi.

Kalau bertentangan maka peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah tidak berlaku, yang berlaku tetap yang lebih tinggi.  

Semua peraturan perundang-undangan mempunyai sifat dan ciri ciri sebagai berikut : 

  • a. Wujud dari peraturan perundang-undangan adalah keputusan tertulis.
  • b. Peraturan perundang-undangan ini dibentuk, ditetapkan dan dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan tersebut, baik uamg berada di tingkat darah maupun yang berada di tingkat daerah. 
  • c. Peraturan perundang-undangan isinya aturan pola tingkah laku
  • d. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh.

B. Sumber Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nasional

Definisi dari sumber hukum yaitu sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum ini dapat di golongkan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.  

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di negara kita (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Hal ini sesuai dengan Undang-undang R1 No 10 Tahun 2004 pasal 2 yang berbunyi : “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.  

Ini juga sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan ideologi negara, selain itu Pancasila juga sebagai dasar filosofis bangsa dan negara. Jadi semua peraturan perundang-undangan nasional tidak boleh bertentangan dengan PANCASILA. 

C. Pentingnya Peraturan Perundang-undangan di Indonesia bagi Warga Negara

Tentu peraturan dibuat karena memiliki fungsi dan tujuan tertentu, tidak dibuat hanya sebagai pelengkap saja. Tapi dibuat karena memang perlu adanya peraturan tersebut agar tercipta ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Di negara kita mempunyai banyak sekali aturan-aturan hukum, undang-undang sampai dengan norma-norma yang memang sejak dulu sudah berlaku di masyarakat.  

Apa sih pentingnya peraturan perundang-undangan di Indonesia bagi Warga Negara?

Berikut kami sebutkan 4 kegunaan atau fungsinya :

  • Peraturan dibuat dan diberlakukan agar tercipta ketertiban hidup bermasyarakat
  • Peraturan dibuat dan diberlakukan agar tercipta ketertiban hidup bernegara
  • Peraturan dibuat dan diberlakukan agar tercipta keadilan bagi warga negara
  • Memberikan kepastian hukum hak-hak warga negara e. Memberikan perlindungan dan pengayoman bagi warna negara.

D. Asas Peraturan Perundang-undangan Nasional

Seperti yang tercantum dalam Pasal 5 UU RI Nomor 10 Tahun 2004 bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kepada asas pembentukan peraturan perundang-undanag yang baik, diantaranya asas asas tersebut adalah :  

a. Kejelasan Tujuan

Asas yang pertama adalah kejelasan tujuan, maksudnya adalah setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah memiliki tujuan yang benar-benar jelas, karena apabila tidak jelas maka dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu dan dapat merugikan pihak pihak tertentu.  

b. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang tepat

Asas peraturan perundang-undangan yang kedua adalah kelembagaan atau pembentuk yang tepat, maksudnya adalah semua jenis peraturan perundangan-undangan harus dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang. Apabila dibuat oleh lembaga yang tidak memiliki wewenang maka peraturan tersebut dapat dibatalkan (tidak berlaku).  

c. Kesesuaian antara Jenis dan Materi Muatan

Asas yang ketiga adalah keseuaian antara jenis dan materi muatan, maksud dari asas ini adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.  

d. Dapat dilaksanakan

Asas peraturan perundang-undangan yang ke-empat adalah dapat dilaksanakan, artinya peraturan perundanga-undangan tersebut apabila diberlakukan maka dapat dilaksanakan oleh semua pihak, ini juga berarti bahwa semua peraturan harus memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut didalam masyarakat, baik itu dilihat secara filosofi, yuridis dan sosiologis.  

e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

Asas yang kelima adalah kedayagunaan dan kehasilgunaan yang mempunyai maksud yaitu semua peraturan perundang-udanganan harus dibuat karena memang benar benar dibutuhkan/penting dan peraturan tersebut juga memiliki manfaat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

f. Keterbukaan

Asas yang terakhir adalah asas keterbukaan. maksud dari asas ini adalah dalam pembentukan peraturan harus bersifat terbuka dan transparan, tidak boleh ada yang ditutup tutupi. Dengan sifat terbuka dan transparan ini, maka semua rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang luas untuk ikut berpartisipasi seperti memberikan masukan terkait pembentukan aturan tersebut.  

Materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas yaitu pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. 

E. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional

Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional sangat diperlukan, urutan ini dimulai dari yang paling tinggi yaitu UUD 1945, itu artinya peraturan yang berada di tingkat bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Apabila bertentangan atau bertolak belakang maka peraturan tersebut tidak berlaku.

Peraturan yang berada di bawah UUD 1945 adalah UU/Perpu yang kemudian dilanjutkan dengan PP (Peraturan Pemerintah). Untuk yang berada tingkat bawahnya perhatikan ulasan berikut ini :  

Beberapa tahun yang lalu, lebih tepatnya pada tahun 2011 terbentuk peraturan baru yang mengatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional yaitu UU. No. 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  1. UUD 1945
  2. Tap MPR
  3. UU/PerPu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. PerPres (Peraturan Presiden)
  6. Peraturan Provinsi
  7. Peraturan Daerah (Kab/Kota)

Baca juga : Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

1. UUD 1945

UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal pasal. UUD Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum tertulis neara Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.  

2. Ketetapan MPR

Pengertian Ketetapan MPR adalah putusan yang diambil dalam sidang MPR. Ketetapan MPR juga dapat diartikan sebagai produk hukum yang ditetapkan oleh MPR melalui sidang umum ataupun sidang tahunan.  

3. UU/Perpu

Pengertian Undang undang adalah peraturan perundangan yang memiliki tujuan untuk melaksanakan UUD 1945 dan Tap MPR.

Yang memiliki wewenang untuk membuat UU atau Undang-undang ini adalah DPR bersama Presiden. UU dan Perpu ini kedudukannya adalah sejajar. Perpu dibuat oleh presiden.  

4. Peraturan Pemerintah

Pengertian peraturan pemerintah adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.

5. Peraturan Presiden

Definisi peraturan presiden adalah suatu peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

PerPres ini mempunyai sifat khusus, sifat khususnya yaitu di dalam melaksanakan salah satu ketentuan undang-undang dasar atau ketetapan MPR.  

6. Peraturan Daerah (PerDa)

Peraturan Daerah adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

Peraturan Daerah dibagi menjadi dua, yaitu peraturan daerah Provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.  

F. Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional

Negara kita juga merupakan negara demokrasi, yang apabila dipadukan dengan dasar kita maka menjadi demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila yang kita miliki, rakyat mempunyai hak untuk ikut sertak dalam menyampaikan aspirasinya ketika dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan dengan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada.   

Orang yang menjadi wakil rakyat atau yang sering disebut dengan pejabat ini biasanya dipilih dalam pemilu atau pemilihan umum. Biasanya mereka juga bergabung dengan Parpol atau partai polikik.  Dalam Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2002 yang membahas tentang Partai Politik menyatakan bahwa partai politik ini memiliki beberapa fungsi atau peran yaitu : 

  1. Pendidikan politik bagi anggotanya berserta dengan masyarakat agar menjadi warga negara yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
  3. Penyerap, penghimpun dan pernyalur aspirasi politik masyarakat
  4. Partisipasi politik warga negara
  5. Rekruitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesertaraan dan gender.

Sesuai dengan peran partai politik di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa parta politik dapat menjadi salah satu wadah masyarakat untuk berpartisipasi. Bila dikaitkan dengan partisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan nasional maka masyarakat  harus mengajukan keinginan-keingiinan dan/atau aspirasinya kepada lembaga-lembaga perwakilan yang ada.  

Lembaga lembaga perwakilan ini mempunyai beberapa tugas, diantaranya adalah menyalurkan aspirasi masyarakat, menetapkan undang-undang dasar, dan menyusun undang-undang, peraturan pemerintah, perda dan peraturan desa. 

Macam-macam lembaga perwakilan

Yang termasuk lembaga perwakilan adalah sebagai berikut :

  1. MPR RI
  2. DPR RI
  3. DPR Provinsi
  4. DPRD Kabupaten/Kota
  5. DPD

Proses penyusunan peraturan perundang-undangan pasti membutuhkan partisipasi rakyat, karena nantinya peraturan tersebut juga untuk kepentingan rakyat atau kepentingan bersama.

Sebagai masyarakat kita dapat melakukan partisipasi dengan cara mengajukan atau menyampaikan aspirasi kepada lembaga perwakilan seperti yang telah disebutkan di atas.   

Demonstrasi juga menjadi salah satu cara menyampaikan aspirasi masyarakat, namun kita sering menganggap demonstrasi mengarah ke hal-hal negatif. Hal ini karena demonstrasi biasanya disertai dengan kerusuhan, perusakan fasilitas umum, bentrok dan lain sebagainya. Dan demonstrasi yang seperti ini memang tidak baik. Bila ingin menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, maka harus dijalankan dengan aman dan tertib.   

Aspirasi masyarakat juga bisa disampaikan melalui media atau pers. Bisa melalui media online, media cetak atau media informasi seperti radio, televisi dan lain sebagainya. 

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, HR, dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.