Pengertian dan Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Diposting pada 2,960 views
Pengertian Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah Hak setiap warga negara untuk menyampaikan Pikirannya melalu Tulisan, Lisan, dan lain lain secara Bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sedang berlaku. 

Contoh Penyampain pendapat secara lisan antara lain Berpidato, dialog, diskusi dan musyawarah. Penyampaian pendapat secara Tulisan adalah Gambar, Poster, brosur, Petisi, selembaran dan spanduk. Dan penyampaian pendapat yang lainnya antara lain Mogok Kerja, dan Sikap membisu. 

Penyampaian pendapat untuk menyampaikan suatu gagasan dengan orang yang diajak berkomunikasi serta permasalahan yang sedang dibahas. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemonstrasi dalam kehidupan.

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Dasar Hukum Tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat


A.Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang” Dan pasal 28 E ayat 3 berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

B.Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Pasal 19 yaitu: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat”

C.Undang Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 3 ayat 2 sebagai beriktu: “Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalu media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

D.Undang Undang NO.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 2 ayat 1 :“Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemonstrasi dalam kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”
Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang.
Pasal 4 dijelaskan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah Menempatkan Tanggung Jawab sosial, Mewujudkan Iklim yang kondusif, Mewujudkan Perlindungan Hukum, dan mewujudkan kebebesan bertanggung jawab.
Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa pendapat di muka umum dilakukan dengan 4 cara yaitu: Unjuk Rasa, Pawai, Mimbar Bebas, dan Rapat Umum.
Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan di tempat tempat umum kecuali Dilingkungan istana kepresidenan tempat ibadah dan lain lain.

E.Undang Undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Di Dalam pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerumaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda isyarat, radio, gambar dan lain lain. Dan selanjutnya pasal 3 menyebutkan bahwa telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah

F.Undang Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Undang undang ini telah menjamin hak mengemukakan pendapat media Pers. Undang undang ini juga menjamin kebebasan pers di Indonesia. Masyarakat indonesia juga berhak mendapatkan informasi dan menyampaikan Informasi.

G.Undang Undang No.32 Tahun 32 Tentang Penyiaran.
Undang undang ini mengatur penyiaran dan lembaga penyiaran di Indonesia. Penyiaran merupakan salah satu sarana bagi hak menyampaikan pendapat dan memperoleh Informasi. Kemerdekaan menyampaikan pendapat telah diatur dalam peraturan perundang undangan, maka setiap warga negara berhak mematuhi peraturan peraturan tersebut. Sebagaimana tercantum dalam pasal 29 tersebut menetapkan ketentuan antara lain:

  1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiaannya secara bebas dan penuh.
  2. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan asas PBB
  3. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya setiap orang harus tunduk kepada pembatasan yang ditentukan oleh undang undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang dan untuk memenuhi syarat syarat yang adil bagi moralitas ketertiban secara kesejahteraan umum dalam suatu masyarak yang demokratis.
Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, Teknologi Digital dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.