proses perumusan kebijakan publik

6 Proses Perumusan Kebijakan Publik Yang Perlu Anda Ketahui

Diposting pada 9,936 views

6 Proses Perumusan Kebijakan Publik – Public policy dapat diartikan sebagai segala peraturan dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan dilaksanakan guna kepentingan umum atau masyarakat (publik). Dengan kata lain kebijakan adalah segala hal yang diputuskan oleh pemerintah/pejabat yang berkaitan dengan urusan masyarakat.

Masyarakat memiliki kesempatan yang sebaik-baiknya untuk ikut serta menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah guna kemaslahatan bersama. Sebagai contoh adalah pada pembentukan peraturan daerah (perda).

Perumusan kebijkan publik di daerah adalah proses merumuskan peraturan daerah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dibuat oleh lembaga yang berwenang di tingkat daerah. 

Ditegaskan dalam pasal 139 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 bahwa semua masyarakta memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan perda.   Perda tersebut ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD.

Perda yang ditetapkan tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.  

Perda yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda yang ditetapkan tersebut berlaku setelah diundangkan dalam Lembaga Daerah.  

Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik sangat diperlukan sebab pembuatan kebijakan pubik diperlukan bagi masyarakat. Diharapkan tidak akan ada lagi yang protes dari masyarakat tersebut terkait kebijakan publik tersebut.  

Pengertian Kebijakan Publik

kebijakan publik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi dari kebijakan adalah rangakaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar negara dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (terutama tentang pemerintahan, organisasi dll). Sedangkan pengertian atau definisi dari publik adaah orang banyak (umum).  

Jadi pengertian dari kebijakan publik adalah segala peraturan dan tindakan pemerintah yang disusun serta dilaksanakan untuk kepentingan umum atau masyarakat (publik).  

Tujuan kebijakan publik

Setiap kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pemerintah pasti memiliki tujuan. Tujuan pembuatan kebijakan publik pada dasarnya adalah untuk :

  1. Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
  2. Melindungi hak-hak masyarakat
  3. Mewujudkan ketentraman dan kedaimaian dalam masyarakat
  4. Mewujudkan kesejahteraan masyarakatat

Kebijakan publik tidak langsung keluar begitu saja, melainkan melalui proses tertentu sehingga kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan berkali-kali.

Agar semakin paham mengenai kebijakan publik, mari kita pelajari tentang proses perumusan kebijakan publik di Indonesia, langsung saja yuks.. :  

Proses Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Publik

kebijakan publik
Kebijakan publik

1. Pengindentifikasian masalah dan penyusunan agenda

Tahap pertama dalam proses perumusan kebijakan publik adalah pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda, permasalahan, keinginan, tuntutan, aspirasi, dan kehendak yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.  

2. Penyusunan skala prioritas

Tahap kedua dalam tahap-tahap perumusan kebijakan publik adalah penyusunan skala prioritas. Ada begitu banyak permasalahan, keinginan, tuntutan, maupun aspirasi dari masyarakat, semuanya tidak mungkin dapat diselesaikan dan dipenuhi sekaligus secara bersamaan.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan penyusunan skala prioritas, skala prioritas ini bisa ditentukan apabila pengidentifikasian masalah sudah dilakukan, sehingga dapat diketahui permasalahan apa saja yang harus segera didahulukan untuk diatasi dengan kebijakan publik.  

3. Perumusan (formulasi) rancangan kebijakan

Tahap ketiga dari proses perumusan kebijakan publik adalah perumusan rancangan kebijakan. Jika permasalahan sudah diidentifikasi dan ditentukan skala prioritasnya, maka pemerintah mulai menyusun rancangan kebijakan untuk menyelesaikan atau mengatasi permasalah tersebut.

Dalam menyusun dan merumuskan rancangan kebijakan, pemerintah tetap memperhatikan pendapat atau masukan dari masyarakat. Formulasi (perumusan) kebijakan dapat berbentuk undang-undang, perpu, kepres, perda, dan lain sebagainya. Bentuk-bentuk formulasi kebijakan ini disesuaikan dengan tingkat dan kebutuhan permasalahan.  

4. Penetapan dan pengesahan kebijakan

Tahap yang selanjutnya dalam perumusan kebijakan publik adalah penetapan dan pengesahan kebijakan.  

Pada tahap ini rumusan rancangan kebijakan sudah selesai dibahas dan disepakati oleh lembaga yang terkait. Dengan demikian, rancangan kebijakan publik tersebut siap untuk ditetapkan dan disahkan dalam bentu peraturan atau undang-undang.  

Kebijakan yang sudah disahkan tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diberlakukan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui kebijakan baru tersebut, memahami maksud dan tujuan kebijakan, dan siap untuk melaksanakannya.  

5. Pelaksanaan kebijakan

Tahap kelima dalam proses perumusan kebijakan kebijakan publik adalah pelaksanaan kebijakan. Dalam pelaksanaan suatu kebijakan, masyarakat sudah dianggap siap untuk mengikuti dan merepakan kebijakan tersebut, termasuk pemerintah sendiri.

Pada tahap ini, semua kebijakan yang telah dirumuskan tadi diuji secara nyata, sehingga adapat diketahui apakah kebijakan baru tersebut yang diambil itu dapat mengatasi permasalahan atau tidak.  

6. Evaluasi kebijakan publik

Tahap terakhir adalah evaluasi kebijakan publik. Pada tahap ini pelaksanaan kebijakan publik dievaluasi untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan terbukti efektif memcahkan masalah atau tidak.

Jika hasilnya baik maka kebijakan tersebut diteruskan, sebaliknya jika kebijakan tersebut itu menimbulkan dampak atau permasalahan baru, maka sudah selayaknya kebijakan tersebut ditinjau ulang atau diperbaiki.

Dalam evaluasi ini diketahui pula prestasi yang dicapai dari kebijakan publik tersebut, sehingga dapat dijadikan acuan untuk perumusan kebijakan berikutnya.

Contoh Kebijkan Publik

Kebijakan publik dapat berupa kebijakan yang berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan pemerintah, dan program pemerintah. Kebijakan publik yang berbentuk peraturan dan undang-undang ada yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan ada pula yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.  

Peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusan antara lain undang-undang (UU), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), peraturan yang ditetapkan oleh pmerintah daerah antara lain peraturan daerah (perda), keputusan gubernur, keputusan bupati/walikota, keputusan kepala dinas/instansi daerah dan sebagainya.   Di bawah ini beberapa contoh-contoh kebijakan publik :

  1. Penetapan pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan lain-lain.
  2. Penetapan retribusi, misalnya retribusi jalan umum, jaan usaha dan perizinan tertentu
  3. Penetapan larangan pedagang kaki lima berjualan di trotoar
  4. Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota.

Pelajari lebih dalam tentang kebijakan publik dengan membaca artikel berikut :

1. Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik
3. Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintah Daerah

Gambar Gravatar
Tim Editorial KitaPunya.net adalah seorang profesional di bidang Manajemen, HR, dan Marketing dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. KitaPunya.net saat ini menjadi situs pendidikan dan karir yang selalu berusaha memberikan inforamasi akurat, terpecaya dan terupdate.