5 Kedudukan dan Fungsi Pancasila Bagi Negara Indonesia

fungsi dan kedudukan pancasila

Fungsi dan Kedudukan Pancasila – Satu hari setelah Indonesia merdeka atau 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang. Dalam sidang tersebut UUD 1945 telah disahkan, dan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tercantum rumusan Pancasila yang berbunyi :

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia R

Rumusan dasar yang terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 inilah yang sah dan benar dan memiliki kedudukan konsitusional, serta disahkan oleh wakil wakil rakyat Indonesia yaitu PPKI, yang sama saja telah disahkan dan disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Lalu fungsi dan kedudukan pancasila itu sebagai apa sih bagi bangsa Indonesia? Berikut adalah fungsi dan kedudukan pancasila bagi bangsa Indonesia yang akan kami jelaskan secara rinci dan jelas..

A. Pancasila Sebagai Ideologi Negara

1. Pengertian Ideologi

Kata “ideologi’ disusun dengan dua kata, yang pertama ideo yang mempunyai arti cita-cita dan kata yang kedua adalah logosyang mempunyai arti ilmu, pengetahuan, dan paham. Sehingga dapat diartikan bahwa pengertian dari ideologi adalah suatu pengetahuan/ilmu/paham mengenai cita-cita.   

Agar lebih luas lagi pengetahuan tentang pengertian ideologi, berikut ini beberapa ahli telah mengemukakan pengertian ideologi.

a. Menurut Heuken

Pengertian Ideologi menurut Heuken adalah (a) ilmu tentang cita-cita, gagasan atau buah pikiran; (b) pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan tertentu; (c) kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya.

b. Sastraprateja 

Menurut Sastrapeteja Pengertian dari Ideologi adalah suatu perangkat gagasan ide atau buah pemikiran yang berorientasi kepada tindakan-tindakan yang diorganisir menjadi sebuah sistem yang teratur.

c. Murdiono

Menurut Mudiono pengertian dari Ideologi adalah suatu perangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

d. Laboratorium Pancasila IKIP Malang

Ideologi adalah seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode  melaksanakannya/mewujudkannya

e. Kimia Ilmiah Populer

Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, paham kepercayaan dan seterusnya.

f. Encyclopedia Internasional

Ideologi adalah sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas atau masyarakat tertentu.

g. Dr. Alfian

Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.

h. Gunawan Setiardjo 

Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah ‘aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.  

Dari beberapa pengertian ideologi diatas, dapat kita pahami adanaya beberapa pokok pokok dalam ideologi yaitu :

1). Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis
2). Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok (kelas, negara)
3). Pedoman tentang cara hidup 4). Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya.  

Mengacu pada pengertian ideologi yang dikemukakan oleh para ahli, kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian ideologi secara umum adalah suatu ilmu yang berhubungan erat dengan cita-cita yang terdiri atas seperangkat gagasan-gagasan/ide atau pemikiran manusia yang berhubungan dengan cita-cita politik, doktrin atau ajaran, nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Pentingnya ideologi bagi suatu bangsa

Apakah setiap bangsa ada ideologi? Dan bila ada mengapa setiap bangsa perlu yang namanya ideologi? Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, bahwa bagi suatu negara ideologi merupakan suatu wawasan, pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan kenegaraannya.

Kemudian ideologi bagi suatu bangsa/negara merupakan suatu dasar/landasan dalam mencapai tujuan  di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Apa arti yang sebenarnya dari ideologi itu sendiri? 

Pada dasarnya ideologi adalah suatu rangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai pandangan hidup mereka.  

Lalu apa fungsi dari ideologi ini? Ideologi bagi suatu bangsa memiliki fungsi untuk :

  • a. Sebagai landasan/dasar untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadiankejadian di alam sekitarnya
  • b. Sebagai orientasi dasar yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia
  • c. Sebagai norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
  • d. Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya
  • e. Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
  • f. Sebagai pendidikan bagi seseorang atau bangsa untuk memahami serta memolakan tingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.  

3. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara

Sejarah berbicara bahwa Bangsa Indonesia ini terbentuk melalui proses yang cukup panjang dan lama dimulai sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah bangsa Indonesia.

Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang bertumpah darah untuk mewujudkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, dengan meredeka Indonesia akan menjadi negaar yang mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa.  

Setelah melewati proses yang begitu panjang, sebelum negera merdeka para pendiri negara telah merumuskan lima prinsip/dasar negara yang kemudian diberi nama Pancasila. Di dalam pancasila tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang memiliki perbedaan dengan bangsa yang lainnya.  

Secara historis, nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia sebenarnya sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.

Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, pada hakikatnya Pancasila bukan hanya sekadar merupakan hasil perumusan atau hasil pemikiran dari seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia.

Pancasila dirumuskan berdasarkan nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang ada dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum negara ini terbentu, dengan kata lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (asal bahan) Pancasila.

Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi negara berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, bukan mengambil dari ideologi bangsa lain.  

Oleh karena itu seharusnya Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara.

Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan kata lain, Pancasila merupakan Dasar Falsafah Negara atau Ideologi Negara karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijakan-kebijakan penting yang diambil dalam proses pemerintahan.

4. Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Ideologi pada hakekatnya merupakan suatu perangkat gagasan yang tersusun secara sistematis sebagai pedoman tentang tata cara hidup, tatanan yang hendak dicapai dan juga sebagai sesuatu yang akan dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya. Pancasila sebagai idelogi bangsa akan diwujudkan secara nyata dalam berbagai kehidupan yaitu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Dalam kedudukannya sebagai ideologi bangsa Indonesia Pancasila mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai berikut :

a. Cita-cita luhur bangsa Indonesia

Tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia adalah suatu masyarakat yang adil dan makmu yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Sebagai moral pembangunan

Fungsi pancasila sebagai moral pembangunan mengandung maksud agar nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam evaluasinya.  

B. Pancasila Sebagai Dasar Negara

1. Pengertian Dasar Negara

Setiap bangsa mendirikan negara didasarkan pada dasar negara tertentu.

Dasar negara adalah prinsip atau norma dasar yang harus dijadikan dasar dan sumber hukum negara.

Norma-norma dasar yang ada dalam dasar negara dijabarkan dalam konstitusi yang merupakan aturan pokok hukum tata negara suatu negara.

Di Indonesia hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi dapat dilihat dari hubungan sila-sila yang tercantum dalam Pembukaan dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.  

Pengertian dasar negara sering juga disebut dengan dasar filsafat negara atau ideologi negara. Dasar filsafah negara itulah yang merupakan fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat.

Begitu pula negara Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai dasaf falsafah negara Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan negara yang dalam perwujudannya dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia.  

Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara itu sangat dipengaruhi nilai-nilai sosial budaya, patriotisme, nasionalisme, yang telah terkristalisai dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapai.

Contoh bangsa Amerika dan bangsa-bangsa barat lainnya umumnya menganut paham liberalis (kebebasan), sampai tahun 1990-an bangsa-bangsa Eropa Timur, Uni Soviet, RRC, Korea Utara menganut ideologi sosialis (kerakyatan) atau komunis, bangsa Indonesia menganut ideologi pancasila.   

2. Fungsi Dasar Negara

Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut :

a. Dasar berdiri dan tegaknya suatu negara

Pemikiran yang memperdalam tentang dara negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, negara berfungsi, dasar negara diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan.

b. Dasar Kegiatan penyelenggara negara

Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita demi tujuan nasional bangsa yang bersangkutan di bawah pimpinan penyelengara negara. Agar para penyelenggara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara.

c. Dasar partisipasi warga negara

Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpartisipasi dengan upaya bersama mencapi tujuan bangsa. Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajiban itu seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara.

d. Dasar pergaulan antarwarga negara

Dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga bagi perhubungan antar warga negara.

e. Dasar dan sumber hukum nasional

Seluruh aktifitas penyelenggara negara dan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk penyelenggara negara harus berdasarkan pada dasar negara.

3 Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Secara yuridis formal Pancasila ini memiliki kedudukan sebagai Dasar Negara. Dasar hukum yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia adalah pada Pembukaan UUD 1945 alinea yang ke 4 yang kalimatnya adalah sebagai berikut :

…. Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, …

Makna dari “dengan berdasar kepada” mengandung arti bahwa sila-sila yang jumlahnya ada lima atau yang biasa disebut dengan pancila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara Pancasila mempunyai 2 fungsi yaitu :

a. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia mempunyai arti bahwa keputusan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menetapkan secara kontitusional Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

b. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber hukum berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersumber dan tidak boleh berentangan dengan pancasila.

C. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

1. Pengertian Paradigma Pembangunan

Paradigma atau dalam bahasa Inggris “paradigm” ini mempunyai arti model pola atau contoh. Sementara itu pengertian paradigma pembangunan berdasarkan pada kamus umum bahasa indonesia paradigma adalah seperangkat unsur bahasa yang sebagiannya mempunyai sifat konstan (tetap) dan sebagiannya lagi mempunyai sifat berubah-ubah.

Paradigma dapat diartikan sebagai suatu gagasan sistem pemikira atau kerangka berpikir. Untuk lebih memahami tentang definisi dari paradigma pembangunan, berikut ini adalah definisi paradigma pembangunan menurut para ahli.  

a. Definisi paradigma menurut para ahli

a. Menurut Thomas S. Kuhn

Thomas S. Kuhn mempunyai pendapat tentang pengertian paradigma yaitu asumsi-asumsi teoritis (suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode, tata cara penerapan yang ada pada ilmu pengetahuan sehingga hal tersebut sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.  

b. Menurut Drs. Kaelan MS. 

Menurutnya paradigman berkembang menjadi terminologi yang mempunyai arti konotasi pengertian sumber nilai, kerangka berpikir, orientasi dasar, asas, sumber, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses di dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi, maupun dalam pendidikan.  

Setelah mengetahui pengertian paradigma kini selanjutnya kita membahas tentang definisi dari pembangunan.  

b. Pengertian Pembangunan

Pembangunan dalam bahasa Inggris adalah Development yang mempunyai arti sebagai pertumbuhan, perluasan, perkembangan, ekspansi. Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses pertumbuhan, perluasan, perkembangan atau ekspansi yang berkaitan dengan keadaan yang harus dibangun supaya dicapai kemajuan di masa yang akan datang.

Dapat disimpulkan bahwa di dalam pembangunan adalah ada proses perubahan yang terus menerus diupayakan untuk mencapai kemajuan dan perbaikan guna mewujudkan cita-cita atau tujuan yang hendak dicapai. Pembangunan yaitu suatu upaya yang dilakukan oleh manusia untuk memerangi masalah seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan untuk menuju masyarakat yang sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  

Dari pengertian paradigma dan pengertian pembangunan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pengertian paradigma pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya mewujudkan perubahan yang direncanakan sesuai dengan cita-cita kehidupan bermasyarakat menuju hari esok yang lebih baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

2. Makna Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Makna Pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah menempatkan Pancasila sebagai suatu model, pola yang dalam mewujudkan perubahan yang direncanakan sesuai dengan cita-cita kehidupan bermasyarakat menuju hari esok yang lebih baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berguna untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat.

3. Pengamalan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Keseluruhan semangat, arah, dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, yang meliputi :  

a. Pengamalan sila pertama

Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus menerus dan bersama-sama meletakkan landasan spiritual, moral dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.  

b. Pengamalan sila kedua

Pengamalan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warga negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraaan, dan ketidakadilan di muka bumi ini.  

c. Pengamalan sila ketiga

Pengamalan Sila Persatuan Indonesia antara lain mencakup peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara, sehingga rasa kesetiakawanan makin kuat.  

d. Pengamalan sila keempat

Pengamalan Sila Pancasila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yaitu mencakup upaya manik menumbuhkembangkan sistem politik demokrasi Pancasila yang mampu memelihara stabilitas nasional yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab warga negara, dalam proses pendidikan politk.  

e. Pengamalan sila kelima

Pengamalan Sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.  

Hakekat kedudukan Pancasila sebagai paradgima pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa di dalam semua aspek pembangunan, niai-nilai Pancasila harus mewarnai jiwa pembangunan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan maupun dalam evaluasinya. Pembangunan yang dilakukan di berbagai bidang kehidupan ini adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Indonesia berdasarkan nilai kodrat manusia.  

Pembangunan nasional sebagai upaya pembangunan yang bekesinambungan (berlanjut), berencana dan juga bertahap. Hal yang demikian dapat kita cermati pada ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan.  

Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga visi yaitu :

1. Visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Visi Antara yaitu Visi Indonesia 2020 yang berlaku mulai tahun 2001 sampai dengan 2020 yang mulai berlaku tahun 2001 sampai dengan 2020

3. Visi lima tahunan sebagaimana termaktub dalam Garis-garis Besar Haluan negara  

Paradigma pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa kita harus sesuai dengan kepribadian Indonesia dan mampu menghasilkan manusia yang maju dengan tetap berkepribadian Indonesia. Paradigma pembangunan menempatkan manusia sebagai subyek dan obyek pembangunan atau manusia sebagai pelaku, pelaksana dan tujuan pembangunan

D. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memberikan suatu petunjuk atau pedoman mengenai nilai kehidupan dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin.

Pancasila menjadi pedoman hidup atau way of life yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjukdalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bati dalam masyarakat Indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila berfungsi dan berperan dalam memberikan gerak atau dinamika kehidupan serta membimbing ke arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Pancasila. Jadi Pancasila menjiwai bangsa Indonesia dalam semua tingkah laku dalam bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.  

2. Pancasila sebagai Kepribadian bangsa Indonesia

Sebagai kepribadian bangsa Indonesia, pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukan adanya kerpibadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain di muka bumi ini. Yaitu tentang sikap, perbuatan dan tingkah laku yang sesuai dengan cita-cita Pancasila.

E. Pancasila Sebagai Sumber Nilai

1. Pengertian Nilai

Nilai sebagai sesuatu yang abstrak, yang dapat ditangkap oleh panca indera adalah tingkah laku perbuatan yang mengandung nilai itu.

Nilai (value) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu akan dikatakan bernilai apabila sesuatu itu berguna, baik, benar, indah, religius dan lain sebagainya. Ada dua pandangan tentang cara keberadaan nilai yaitu nilai sebagai sesuatu yang ada pada objek itu sendiri (obyektif) dan nilai sebagai sesuatu yang bergantung pada penangkapan dan perasaan orang (subyektif).  

2. Makna Pancasila sebagai sumber nilai 

Sumber nilai yang berada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila yang juga merupakan dasar negara RI. Arti pancasila sebagai sumber nilai adalah seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk, benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku warga masyarakat bangsa Indonesia.  

Untuk lebih memahami tentang makna pancasila sebagai sumber nilai, perhatikan contoh penggunaan pancasila sebagai sumber nilai berikut ini :   Penggunaan sila yang pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, adalah seseorang akanmenjadi pemeluk agama yang patuh menjalankan tuntunan agama yang diyakininya. Sepatuh apapun orang yang menjalankan agamanya, tidak akan dikatakan sebagai seseorang yang baikk bila ia tidak mau menghargai keberadaan, menghormati, toleransi, kerukunan dan kerja sama dengan pemeluk agama lain yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.  

Nilai-nilai Pancasila merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji oleh sejarah sebagai sumber kekuatan dan pedoman hidup yang seirama dengan proses adanya banga Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.  

Nilai-nilai Pancasila muncul sebagai suatu norma dan moral kehidupan yang dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, bersat, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah NKRI. Nilai-nilai itu menjadi sumber aspirasi dan cita-cita untuk dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Betapa hebatnya suatu nilai, manusialah yang akan sangat menentukan perwujudan dari nilai-nilai tadi. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara para penyelenggera negara, baik yang berada dalam tataran suprastruktur politik, maupun yang berada dalam tataran infrastruktur politik yang berkembang dalam masyarakat, memegang peranan sentral dalam terwujud atau tidak terwujudnya nilai-nilai Pancasila itu. Ini berarti kreativitas dan prakarsa tidak hanya berasal dari lembaga-lembaga yang ada pada tingkat suprastruktur politik, tetapi harus juga dari masyarakat sebagai infrastruktur politik.

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan